Masuk Ranah Pidana, Wali Kota Semarang Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Bakar Ilalang atau Sampah

Kompas.com - 22/10/2023, 21:24 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran ilalang atau sampah, terlebih membuka lahan.

Hal tersebut ia tegaskan menyusul kebakaran lahan kosong yang tidak jauh dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatibarang Zona 4 di Dawung Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (22/10/2023).

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang, serta perangkat Kelurahan Kedungpane menemukan patok-patok dan gubuk (rumah dari bambu).

Berdasarkan temuan tersebut, Wali Kota Semarang menduga ada pihak yang sengaja membakar lahan kosong itu.

Baca juga: Cegah Kebakaran, Pemkot Semarang Perketat SOP Keluar-Masuk TPA Jatibarang

“Ternyata, di sana, ditemukan patok-patok dan gubuk yang sengaja dibakar untuk membuka lahan. Untungnya, karena faktor cuaca, kebakaran ini tidak melebar ke mana-mana. Peristiwa ini sangat membahayakan wilayah Jatibarang karena sangat dekat dengan Zona 4,” ujar Mba Ita, panggilan akrab Wali Kota Semarang, dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (22/10/2023).

Menindaklanjuti temuan tersebut, perempuan pertama yang menjabat Wali Kota Semarang itu langsung menginstruksikan jajarannya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Mba Ita juga meminta seluruh jajaran pemerintahan di Kota Semarang untuk memantau wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, peristiwa serupa tidak terulang lagi.

“Kami minta pada pak camat untuk mencari siapa pelakunya. Saya mengimbau masyarakat, juga lurah, dan camat untuk memantau. Karena kalau apinya sampai ke mana-mana, dapat membahayakan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Pemkot Semarang Gelar Pak Rahman untuk Atasi Inflasi, Mbak Ita: Diharapkan Dapat Bantu Masyarakat

Mbak Ita pun mengajak masyarakat untuk tidak membakar ilalang atau sampah di wilayah Semarang. Terlebih, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sebenarnya, tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana dan kalau itu sengaja membakar, ada aturannya. Contoh seperti di Kalimantan, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) juga ada pidana. Saya minta kepada lurah untuk menyosialisasikan karena masyarakat kadang-kadang enggak paham dengan aturan itu,” tuturnya.

Terkini Lainnya
Pemkot Semarang Cairkan Rp 25 Juta per RT untuk HUT RI ke-80

Pemkot Semarang Cairkan Rp 25 Juta per RT untuk HUT RI ke-80

Semarang
Lewat Pakta Integritas, Walkot Semarang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Bebas Korupsi

Lewat Pakta Integritas, Walkot Semarang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Bebas Korupsi

Semarang
Denok dan Kenang Semarang 2025 Sudah Dinobatkan, Agustina Minta Mereka Jadi Duta Pembangunan

Denok dan Kenang Semarang 2025 Sudah Dinobatkan, Agustina Minta Mereka Jadi Duta Pembangunan

Semarang
Targetkan Bangun 177 Koperasi Merah Putih, Agustina: Harus Dirancang sesuai Kebutuhan Riil Warga Semarang

Targetkan Bangun 177 Koperasi Merah Putih, Agustina: Harus Dirancang sesuai Kebutuhan Riil Warga Semarang

Semarang
Perkuat Kualitas Pendidikan PAUD, Wali kota Semarang Agustina Jalin MoU dengan Yayasan Kemala Bhayangkari

Perkuat Kualitas Pendidikan PAUD, Wali kota Semarang Agustina Jalin MoU dengan Yayasan Kemala Bhayangkari

Semarang
Karnaval Paskah 2025 Kota Semarang, Masyarakat Sambut dengan Damai dan Gembira

Karnaval Paskah 2025 Kota Semarang, Masyarakat Sambut dengan Damai dan Gembira

Semarang
Kabar Gembira, Pemkot Semarang Sediakan Layanan Cepat PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kabar Gembira, Pemkot Semarang Sediakan Layanan Cepat PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Semarang
10.000 Jemaat Ikuti Karnaval Paskah 2025, Pemkot Semarang Siapkan Rekayasa Lalin

10.000 Jemaat Ikuti Karnaval Paskah 2025, Pemkot Semarang Siapkan Rekayasa Lalin

Semarang
Sejumlah Titik di Kota Semarang Tergenang Air, Walkot Agustina Turun Langsung Periksa Keadaan

Sejumlah Titik di Kota Semarang Tergenang Air, Walkot Agustina Turun Langsung Periksa Keadaan

Semarang
Biayai BPJS Kesehatan 10 Ribu Warga Tak Mampu, Pemkot Semarang Tambah Anggaran UHC Rp 15 Miliar

Biayai BPJS Kesehatan 10 Ribu Warga Tak Mampu, Pemkot Semarang Tambah Anggaran UHC Rp 15 Miliar

Semarang
Agar Efisien dan Transparan, Pendaftaran SPMB TK hingga SMP Negeri Dibuka secara Online

Agar Efisien dan Transparan, Pendaftaran SPMB TK hingga SMP Negeri Dibuka secara Online

Semarang
Kota Semarang Bakal Gelar Karnaval Paskah 2025, Simbol Kerukunan Umat Beragama 

Kota Semarang Bakal Gelar Karnaval Paskah 2025, Simbol Kerukunan Umat Beragama 

Semarang
Walkot Agustina Ingin Kota Semarang Jadi Juara Umum Popda Jateng 2025

Walkot Agustina Ingin Kota Semarang Jadi Juara Umum Popda Jateng 2025

Semarang
Respons Keluhan Warga, Pemkot Semarang Kebut Perbaikan Kontainer Truk Sampah

Respons Keluhan Warga, Pemkot Semarang Kebut Perbaikan Kontainer Truk Sampah

Semarang
Jalin Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Nanjing, Pemkot Semarang Buka Peluang Pertukaran Pelajar

Jalin Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Nanjing, Pemkot Semarang Buka Peluang Pertukaran Pelajar

Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke