KOMPAS.com – Wali Kota (Walkot) Semarang Hendrar Prihadi menetapkan pelonggaran pada beberapa aturan yang diberlakukan selama menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Semarang.
Pertama, kata dia, pelonggaran terkait kegiatan usaha tempat makan diperbolehkan melayani dine in atau layanan makan di tempat sebanyak 30 persen dari kapasitas pengunjung.
Namun, layanan dine in harus diberlakukan dengan syarat mampu menjalankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
"Tempat makan itu dibatasi kalau di dalam instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) adalah tiga orang. Akan tetapi, kalau dalam peraturan wali kota (perwal) kami sesuaikan menjadi 30 persen karena situasi di lapangan ini boleh dimodifikasi," jelas Hendrar atau yang akrab di sapa Hendi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Inmendagri PPKM Level 4, Masyarakat Diminta Pakai Masker Jenis Ini
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat memberikan keterangan pers terkait aturan PPKM sesuai level yang akan diterapkan di wilayah ibu kota Jawa Tengah (Jateng), Senin (26/7/2021).
Hendi menjelaskan, pada pemberlakuan PPKM darurat sebelumnya, pihaknya sama sekali tidak memperbolehkan layanan makan di tempat.
Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tetap mengimbau agar pemilik usaha tempat makan mengedepankan take away atau layanan pesan antar.
"Jadi boleh buka sampai pukul 20.00 Waktu Indonesia Barat (WIB). Bagi pengunjung yang ingin makan juga diperbolehkan maksimal 30 persen. Namun, harus diutamakan untuk take away atau delivery order," ucap Hendi.
Baca juga: Aturan Makan di Tempat Umum Selama PPKM Level 4: Warung PKL Boleh Dine In, Resto Wajib Take Away
Kedua, pelonggaran terkait mal atau pusat perbelanjaan dimungkinkan kembali beroperasi.
Namun, dengan catatan penderita Covid-19 tidak mengalami peningkatan dalam seminggu ke depan.
Seperti diketahui, Pemkot Semarang telah memberlakukan penutupan sementara untuk kawasan mal selama PPKM darurat berlangsung.
"Kawasan mal memang masih harus tutup. Akan tetapi dari clue pak Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam beberapa kali rapat memungkinkan mal di beberapa daerah diperbolehkan kembali dibuka seminggu kemudian atau setelah Senin (2/8/2021)," imbuh Hendi.
Ia mencontohkan, seperti di Kota Semarang saat ini kondisinya semakin membaik.
Baca juga: PPKM Level 4 Kota Semarang, Kapasitas Pengunjung Tempat Makan Maksimal 30 Persen
Terbukti, penderita Covid-19 semakin menurun, persentase bed occupancy rate (BOR) rumah sakit (rs) dan karantina juga semakin rendah. Begitu pula dengan angka kematian yang semakin menurun.
“Semoga saja kalau kondisi tersebut bisa dipertahankan, pada minggu depan nanti mal di Kota Semarang bisa kembali dibuka," ujar Hendi.
Adapun pelonggaran ketiga terkait penyekatan ruas jalan. Ia menyebut, pihaknya telah memutuskan untuk membuka sebagian ruas jalan yang sebelumnya ditutup.
Setelah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Hendi kembali membuka sekitar 16 ruas jalan mulai Senin (26/7/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, 6 Ruas Jalan di Solo Ditutup mulai 20.30 hingga 05.00 WIB
"Kami sudah koordinasi dengan Pak Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes), Pak Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas), dan teman-teman Dinas Perhubungan (Dishub),” imbuhnya.
Lebih lanjut Hendi menjelaskan, dari total penutupan 44 ruas jalan terdapat 16 ruas yang mulai dibuka. Jalan ini termasuk satu titik jalur menuju Simpang Lima dibuka setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Adapun selebihnya untuk aturan lain, Hendi menegaskan, pemberlakuannya masih sama dengan pembatasan sebelumnya.
"Untuk aturan PPKM level 4 yang lainnya masih sama," ucapnya.