KOMPAS.com - Kota Semarang tidak akan mengambil kebijakan utuh terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Meskipun begitu, penyebaran virus corona di Kota Semarang sedikit menunjukkan grafik yang positif. Hal ini ditandai dengan penurunan jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Semarang.
“Kemarin ada 50 pasien sembuh di Kota Semarang. Hari ini ada penambahan 11 pasien, ke semuanya dari Rumah Sakit Dokter Karyadi,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam, seperti dalam keterangan tertulisnya Sabtu (25/4/2020).
Dengan bertambahnya 11 pasien sembuh tersebut, lanjut Abdul Hakam, jumlah pasien positif Covid-19 di Kota Semarang mengalami penurunan dari 148 orang pada 24 April 2020 menjadi 137 pasien pada 25 April 2020.
Dari angka tersebut, 88 pasien diantaranya telah dalam perbaikan klinis, dan menunggu hasil untuk bisa dinyatakan sembuh. Sedangkan sisanya atau sebanyak 49 pasien masih dalam perawatan pada rumah sakit di Kota Semarang.
Baca juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Setop Penerbangan hingga 31 Mei 2020
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengingatkan meski telah mengalami penurunan jumlah pasien, namun grafik tersebut masih dalam kategori yang relatif tinggi.
Oleh karena itu, Hendi berharap pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Semarang dapat efektif menuntaskan persoalan Covid-19 di Kota Semarang.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, posisinya masih belum menggembirakan, jadi saya mohon ijin mulai Senin kami akan lebih mengetatkan lagi,” kata Hendi.
Seperti diketahui, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi tak akan mengambil kebijakan utuh terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi ini lebih memilih menetapkan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Baca juga: Resmi, Mulai Senin Besok Kota Semarang Berlakukan PKM Non PSBB
Kebijakan ini berbertujuan untuk mengontrol aktifitas masyarakat selama terjadinya pandemi dan diharapkan dapat menekan angka persebaran Covid-19 di Kota Semarang
Hendri menyatakan, dengan aturan PKM tersebut, pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku usaha tetap memiliki kelonggaran beraktivitas.
Pada kesempatan tersebut, Hendi juga tak lupa mengingatkan masyarakat untuk turut memutus mata rantai penyebaran Covid-19.