KOMPAS.com – Untuk menekan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19), Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, menerapkan wajib lapor bagi para pendatang.
Terkait mekanisme wajib lapor, pendatang hanya perlu memindai barcode yang tersedia di sejumlah pintu masuk Kota Semarang antara lain di Bandara Jenderal Achmad Yani dan Stasiun Tawang.
Untuk memperkenalkan sistem pelaporan yang diberi nama Sistem Pendataan Pendatang (Sidatang) tersebut, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Semarang turun langsung untuk melakukan sosialisasi, Selasa (14/4/2020).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau yang biasa disapa Hendi pun, mengucapkan terima kasih atas kerja sama Polrestabes Semarang.
Baca juga: MTI: 1,3 Juta Masyarakat Tetap Berpotensi Mudik, Jawa Tengah Jadi Tujuan Utama
“Program Sidatang yang diinisiasi Pak Kapolres membuat pendataan lebih efektif, efisien, cepat, dan detail,” kata Hendi, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Hendi menambahkan, data yang masuk melalui sistem tersebut tersambung secara real time ke server Pemkot Semarang dan Polrestabes.
“Begitu ada data masuk, sedulur-sedulur di puskesmas akan langsung melakukan klarifikasi sebagai upaya pemantauan, hingga melakukan karantina,” kata Hendi.
Meski begitu Kapolrestabes Semarang Auliansyah Lubis mengatakan, sistem tersebut masih mengalami evaluasi.
Baca juga: Tren Kesembuhan Pasien Positif Covid-19 di Kota Semarang Terus Bertambah
“Yang masih dievaluasi adalah bagaimana penumpang yang turun atau keluar dari area kedatangan tidak menumpuk di tempat peletakkan barcode,” kata Aulia.
Selain itu Aulia mengatakan, di lokasi keberangkatan juga akan disediakan barcode berisi formulir pendataan untuk diisi di perjalanan.
“Nanti ketika datang tinggal menunjukkan hasil pengisian formulir kepada petugas,” kata Aulia.