KOMPAS.com - Persoalan sampah nampaknya masih menghampiri beberapa wilayah di Indonesia, tak terkecuali kota-kota besar. Salah satunya adalah Semarang yang masih menemui masalah akan tingginya volume sampah dan bau menyengat yang timbul dari timbunan sampah tersebut.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang yang menjadi salah satu tempat penampungan sampah di Semarang pun menjadi sorotan akhir-akhir ini. Hal ini diakibatkan oleh volume sampah yang semakin menumpuk karena ruang pembuangan di TPA Jatibarang semakin terbatas.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi turun tangan untuk mencoba mengatasi persoalan itu.
Bertempat di Ruang Komisi Kompleks Balai Kota Semarang, Selasa (22/1/2019), pria yang akrab disapa Hendi itu menandai dimulainya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ( PLTSa) kedua.
Baca juga: Majukan Jawa Tengah, Semarang dan Solo Jalin Kerja Sama
Politisi PDI Perjuangan ini melakukan kegiatan kick off meeting penyusunan Outline Bussiness Case (OBC) proyek Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Rencananya, PLTSa ini akan menggunakan teknologi insinerator atau pembakaran untuk mengubah sampah menjadi tenaga listrik.
Tercatat, Kota Semarang menghasilkan sampah sebanyak 1.000 - 1.200 ton setiap harinya.
Dalam pengelolaannya di TPA Jatibarang, Kota Semarang memperoleh bantuan sebesar Rp 49 miliar dari negara Denmark yang akan dimanfaatkan untuk mengolah membran tertutup seluas 6 hektar.
Optimis
Melalui proyek ini, Hendi pun optimis bahwa PLTSa ini akan mampu menuntaskan persoalan sampah di Kota Semarang.
Hendi mengungkapkan bahwa disamping menyelesaikan masalah sampah, proyek ini dapat menyuplai pasokan energi listrik ke PLN.
“Saya optimis permasalahan sampah di Kota Semarang akan tuntas dengan mengolah sampah yang tadinya sesuatu yang tidak berguna kemudian bisa dimanfaatkan hingga menjadi energi listrik untuk PLN,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.
Lebih lanjut, Hendi memaparkan tahapan pembangunan proyek PSEL, yaitu penyusunan Outline Business Case (OBC), Financial Business Case (FBC) dan tahap konstruksi.
Baca juga: Benahi Kemacetan Semarang, Hendi Pastikan Pelebaran Jalan Gajah Raya
Dia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu penyusunan OBC dan menargetkan untuk proses ground breaking bisa dilaksanakan pada November 2019.
“Terima kasih kepada PLN, Bappenas, KPIP, KIAT, kerja sama Indonesia dengan Australia yang sudah membantu memfasilitasi penyusunan OBC, kementerian sudah dibantu, dan kita ingin mudah-mudahan November tahun ini sudah mulai ground breaking,” harap Hendi.
Sebagai informasi, pembangunan PLTSa atau PSEL di Kota Semarang ini merupakan amanah Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Teknologi Ramah Lingkungan.
Selain dapat mengurai volume sampah di tempat pembuangan, proyek tersebut rencananya juga akan mengurangi gas metana yang bisa merusak udara bersih.
Hal ini tentu akan sangat berarti bagi warga sekitar sehingga mereka bisa merasakan berbagai manfaat dari sebuah sampah.