Pemkot Semarang Bebaskan Denda PBB 5 Tahun

Kompas.com - 06/08/2018, 18:34 WIB
Kurniasih Budi

Editor


SEMARANG,  KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang akan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) untuk lima tahun ke belakang, terhitung sejak 2013 hingga 2017.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Yudi Mardiana mengatakan, pembebasan denda PBB diberikan sebagai salah satu bentuk untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-73.

“Dengan adanya pembebasan denda PBB tersebut, diharap dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” ujar Yudi dalam pernyataan tertulis, Senin (6/8/2018).

Program ini akan berlangsung mulai dari 1 hingga 31 Agustus 2018. Yudi menerangkan, denda PBB yang akan dibebaskan adalah denda untuk 5 tahun yang lalu.

Baca juga: Semarang Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 130 Juta

Ia mengimbau, masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak bersedia untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik.

Menurut dia, pendapatan dari denda pajak cukup besar. Pemkot Semarang dalam 1 tahun biasanya bisa mendapatkan pendapatan sebesar Rp 5 miliar.

Meskipun demikian, kebijakan penghapusan denda ini penting dilakukan untuk merangsang para penunggak pajak untuk melunasi pajak dalam rangka pembersihan administrasi atau penertiban piutang.

“Caranya sangat mudah. Jadi warga bisa datang ke tempat pembayaran SPPT, disitu akan muncul denda. Setelah dilakukan pembayaran, secara sistem denda akan hilang sendiri. Jadi yang dihitung oleh kasir bank hanya pokoknya saja. Otomatis denda akan hilang tanpa syarat. Tidak perlu mengumpulkan KTP, cukup membawa bukti SPPT-nya saja yang nunggak. Kalau wajib pajak ingin mengetahui pajak piutangnya, bisa mengakses website Bapenda, www.bapendasemarangkota.com,“ kata Yudi.

Program lainnya

Selain program penghapusan pajak, Bapenda Kota Semarang juga memiliki program ganti rugi pajak atau restitusi.

Program ini diberlakukan karena sebelumnya Pemkot Semarang telah membebaskan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 130 juta.

Kabid Pajak I Saryono mengatakan, masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp 130 juta dan sudah terlanjur membayar pajak, maka dapat mengambil kembali uangnya di kantor kelurahan masing-masing.

Baca juga: Revisi SPPT PBB 2018 Kota Semarang Mulai Disebar

 

Syaratnya, menunjukkan Surat Setoran Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPPD) yang asli.

“Silahkan datang ke kantor kelurahan dan akan dilayani pada 9 Agustus hingga 7 September mendatang,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Pemkot Semarang Cairkan Rp 25 Juta per RT untuk HUT RI ke-80

Pemkot Semarang Cairkan Rp 25 Juta per RT untuk HUT RI ke-80

Semarang
Lewat Pakta Integritas, Walkot Semarang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Bebas Korupsi

Lewat Pakta Integritas, Walkot Semarang Pastikan Pengadaan Barang dan Jasa Bebas Korupsi

Semarang
Denok dan Kenang Semarang 2025 Sudah Dinobatkan, Agustina Minta Mereka Jadi Duta Pembangunan

Denok dan Kenang Semarang 2025 Sudah Dinobatkan, Agustina Minta Mereka Jadi Duta Pembangunan

Semarang
Targetkan Bangun 177 Koperasi Merah Putih, Agustina: Harus Dirancang sesuai Kebutuhan Riil Warga Semarang

Targetkan Bangun 177 Koperasi Merah Putih, Agustina: Harus Dirancang sesuai Kebutuhan Riil Warga Semarang

Semarang
Perkuat Kualitas Pendidikan PAUD, Wali kota Semarang Agustina Jalin MoU dengan Yayasan Kemala Bhayangkari

Perkuat Kualitas Pendidikan PAUD, Wali kota Semarang Agustina Jalin MoU dengan Yayasan Kemala Bhayangkari

Semarang
Karnaval Paskah 2025 Kota Semarang, Masyarakat Sambut dengan Damai dan Gembira

Karnaval Paskah 2025 Kota Semarang, Masyarakat Sambut dengan Damai dan Gembira

Semarang
Kabar Gembira, Pemkot Semarang Sediakan Layanan Cepat PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Kabar Gembira, Pemkot Semarang Sediakan Layanan Cepat PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Semarang
10.000 Jemaat Ikuti Karnaval Paskah 2025, Pemkot Semarang Siapkan Rekayasa Lalin

10.000 Jemaat Ikuti Karnaval Paskah 2025, Pemkot Semarang Siapkan Rekayasa Lalin

Semarang
Sejumlah Titik di Kota Semarang Tergenang Air, Walkot Agustina Turun Langsung Periksa Keadaan

Sejumlah Titik di Kota Semarang Tergenang Air, Walkot Agustina Turun Langsung Periksa Keadaan

Semarang
Biayai BPJS Kesehatan 10 Ribu Warga Tak Mampu, Pemkot Semarang Tambah Anggaran UHC Rp 15 Miliar

Biayai BPJS Kesehatan 10 Ribu Warga Tak Mampu, Pemkot Semarang Tambah Anggaran UHC Rp 15 Miliar

Semarang
Agar Efisien dan Transparan, Pendaftaran SPMB TK hingga SMP Negeri Dibuka secara Online

Agar Efisien dan Transparan, Pendaftaran SPMB TK hingga SMP Negeri Dibuka secara Online

Semarang
Kota Semarang Bakal Gelar Karnaval Paskah 2025, Simbol Kerukunan Umat Beragama 

Kota Semarang Bakal Gelar Karnaval Paskah 2025, Simbol Kerukunan Umat Beragama 

Semarang
Walkot Agustina Ingin Kota Semarang Jadi Juara Umum Popda Jateng 2025

Walkot Agustina Ingin Kota Semarang Jadi Juara Umum Popda Jateng 2025

Semarang
Respons Keluhan Warga, Pemkot Semarang Kebut Perbaikan Kontainer Truk Sampah

Respons Keluhan Warga, Pemkot Semarang Kebut Perbaikan Kontainer Truk Sampah

Semarang
Jalin Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Nanjing, Pemkot Semarang Buka Peluang Pertukaran Pelajar

Jalin Kerja Sama Pendidikan dengan Kota Nanjing, Pemkot Semarang Buka Peluang Pertukaran Pelajar

Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke