Pemkot Semarang Bebaskan Denda PBB 5 Tahun

Kompas.com - 06/08/2018, 18:34 WIB
Kurniasih Budi

Editor

Hingga kini, masih ada 10.941 rumah dengan kondisi tidak layak huni di Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang berencana  merehabilitasi 4.295 rumah tidak layak huni di Kota Semarang pada 2018 dan 2019.Dok. Humas Pemkot Semarang Hingga kini, masih ada 10.941 rumah dengan kondisi tidak layak huni di Kota Semarang. Pemerintah Kota Semarang berencana merehabilitasi 4.295 rumah tidak layak huni di Kota Semarang pada 2018 dan 2019.


SEMARANG,  KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang akan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) untuk lima tahun ke belakang, terhitung sejak 2013 hingga 2017.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Yudi Mardiana mengatakan, pembebasan denda PBB diberikan sebagai salah satu bentuk untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-73.

“Dengan adanya pembebasan denda PBB tersebut, diharap dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak,” ujar Yudi dalam pernyataan tertulis, Senin (6/8/2018).

Program ini akan berlangsung mulai dari 1 hingga 31 Agustus 2018. Yudi menerangkan, denda PBB yang akan dibebaskan adalah denda untuk 5 tahun yang lalu.

Baca juga: Semarang Gratiskan PBB Rumah di Bawah Rp 130 Juta

Ia mengimbau, masyarakat yang sebelumnya menunggak pajak bersedia untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik.

Menurut dia, pendapatan dari denda pajak cukup besar. Pemkot Semarang dalam 1 tahun biasanya bisa mendapatkan pendapatan sebesar Rp 5 miliar.

Meskipun demikian, kebijakan penghapusan denda ini penting dilakukan untuk merangsang para penunggak pajak untuk melunasi pajak dalam rangka pembersihan administrasi atau penertiban piutang.

“Caranya sangat mudah. Jadi warga bisa datang ke tempat pembayaran SPPT, disitu akan muncul denda. Setelah dilakukan pembayaran, secara sistem denda akan hilang sendiri. Jadi yang dihitung oleh kasir bank hanya pokoknya saja. Otomatis denda akan hilang tanpa syarat. Tidak perlu mengumpulkan KTP, cukup membawa bukti SPPT-nya saja yang nunggak. Kalau wajib pajak ingin mengetahui pajak piutangnya, bisa mengakses website Bapenda, www.bapendasemarangkota.com,“ kata Yudi.

Program lainnya

Selain program penghapusan pajak, Bapenda Kota Semarang juga memiliki program ganti rugi pajak atau restitusi.

Program ini diberlakukan karena sebelumnya Pemkot Semarang telah membebaskan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 130 juta.

Kabid Pajak I Saryono mengatakan, masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp 130 juta dan sudah terlanjur membayar pajak, maka dapat mengambil kembali uangnya di kantor kelurahan masing-masing.

Baca juga: Revisi SPPT PBB 2018 Kota Semarang Mulai Disebar

 

Syaratnya, menunjukkan Surat Setoran Pemberitahuan Pajak Daerah (SSPPD) yang asli.

“Silahkan datang ke kantor kelurahan dan akan dilayani pada 9 Agustus hingga 7 September mendatang,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Diharapkan Teruskan Profesi Orangtua, Pemkot Semarang Berikan Beasiswa bagi Anak Nelayan dan Petani
Diharapkan Teruskan Profesi Orangtua, Pemkot Semarang Berikan Beasiswa bagi Anak Nelayan dan Petani
Semarang
Pemkot Semarang Gelar SAE 2024, Strategi Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Pertanian 
Pemkot Semarang Gelar SAE 2024, Strategi Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Pertanian 
Semarang
Upayakan Zero Stunting, Kota Semarang Raih Terbaik I Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Se-Jateng
Upayakan Zero Stunting, Kota Semarang Raih Terbaik I Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Se-Jateng
Semarang
Semarang Agro Expo 2024 Siap Digelar, Ada Pameran Produk Agro hingga Kontes Ternak
Semarang Agro Expo 2024 Siap Digelar, Ada Pameran Produk Agro hingga Kontes Ternak
Semarang
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkot Semarang Panen Bawang Merah Lokananta dan Maserati
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkot Semarang Panen Bawang Merah Lokananta dan Maserati
Semarang
Kota Semarang Hasilkan Listrik 18 MW dari Olah Sampah 1.200 Ton Per Hari
Kota Semarang Hasilkan Listrik 18 MW dari Olah Sampah 1.200 Ton Per Hari
Semarang
Hotel Amaris Mengolah Air Limbahnya untuk Menyiram Tanaman, Mbak Ita: Ini Langkah Bijak
Hotel Amaris Mengolah Air Limbahnya untuk Menyiram Tanaman, Mbak Ita: Ini Langkah Bijak
Semarang
Berhasil Kelola Data Geospasial, Kota Semarang Raih 2 Penghargaan Emas Bhumandala Award 2024
Berhasil Kelola Data Geospasial, Kota Semarang Raih 2 Penghargaan Emas Bhumandala Award 2024
Semarang
Penyortiran Surat Suara Dimulai, Mbak Ita Harap Pilkada Lancar dan Kondusif
Penyortiran Surat Suara Dimulai, Mbak Ita Harap Pilkada Lancar dan Kondusif
Semarang
Sukses Kendalikan Inflasi, Pemkot Semarang Raih Juara 1 TPID Kabupaten/Kota Wilayah IHK Terbaik Se-Jateng
Sukses Kendalikan Inflasi, Pemkot Semarang Raih Juara 1 TPID Kabupaten/Kota Wilayah IHK Terbaik Se-Jateng
Semarang
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Semarang Gelar Pameran Green Building dan Smart Farming
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Semarang Gelar Pameran Green Building dan Smart Farming
Semarang
Semarang Jadi Pionir Budi Daya Pangan Berkelanjutan dengan Padi Biosalin
Semarang Jadi Pionir Budi Daya Pangan Berkelanjutan dengan Padi Biosalin
Semarang
Komitmen Kelola Sisa Pangan, Mbak Ita Terima Penghargaan Bergengsi dari Bappenas 
Komitmen Kelola Sisa Pangan, Mbak Ita Terima Penghargaan Bergengsi dari Bappenas 
Semarang
Peringati Hari Santri, Pemkot Semarang Siapkan Perda Ponpes untuk Berdayakan Santri
Peringati Hari Santri, Pemkot Semarang Siapkan Perda Ponpes untuk Berdayakan Santri
Semarang
Lindungi Lahan Pertanian dari Intrusi Air Laut, Pemkot Semarang Terapkan Inovasi Padi Biosalin
Lindungi Lahan Pertanian dari Intrusi Air Laut, Pemkot Semarang Terapkan Inovasi Padi Biosalin
Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke