KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi terus bekerja keras agar seluruh warga Kota Semarang menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan Gubernur Jawa Tengah yang akan berlangsung pada 27 Juni 2018.
Selain melakukan sosialisasi, Hendrar memastikan seluruh penduduk di Kota Semarang yang telah berusia 17 tahun atau telah melakukan rekam data KTP memiliki hak pilih.
Walaupun belum masuk dalam daftar pemilih tetap, setiap orang dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dispendukcapil Kota Semarang.
"Kemarin menurut data coklit KPU Kota Semarang ada 15.481 warga yang belum rekam data KTP, jumlah tersebut kemudian kami verifikasi dengan jemput bola langsung ke masyarakat untuk melakukan rekam data," kata Hendrar dalam pernyataan tertulis, Selasa (26/2/2018).
Sasar milenial
Berdasarkan data Pemerintah Kota Semarang, ada 204 warga yang baru berusia 17 tahun tepat pada 25, 26, 27 Juni 2018. Kaum milenial tersebut tentu saja belum merekam data untuk KTP elektronik.
"Untuk itu kami datangi langsung semuanya untuk bisa segera lakukan perekaman," ujarnya.
Selain itu, Dispendukcapil Kota Semarang memperpanjang waktu pelayanan hinggal pukul 19.00 terkait penyelenggaran pemilihan Gubernur Jateng 2018.
Tak hanya itu, Hendrar juga membuka layanan online bagi warga melalui aplikasi Whatsapp di nomor 085-641-604-903.
(Baca: Pilgub dan Pilbup/Pilwakot Bareng, Ini Tata Cara Pencoblosannya)
"Jadi bagi warga yang kurang mantap dengan surat keterangan, bisa mengirimkan foto surketnya ke nomor WA tersebut untuk dapat di cek E-KTP nya sudah jadi atau belum," kata dia.
Pembukaan layanan online tersebut merupakan cara Hendrar untuk menjangkau generasi millenial.
Menurut dia, kaum milenial sebagian besar merupakan pemilih pemula saat Pilgub Jateng 2018 berlangsung.
"Kita semaksimal mungkin melakukan pendampingan serta melayani agar sedulur-sedulur milenial ini, yang baru pertama kali mencoblos tidak ragu menggunakan hak pilihnya," kata Hendrar.
(Baca: 142.000 Warga Jawa Tengah Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada Jateng)
Ketua KPU Kota Semarang Henry Wahyono meyakinkan para pemilih pemula untuk tidak ragu menggunakan hak pilihnya, walaupun namanya belum masuk dalam daftar pemilih tetap.
"Bahkan yang umur 17 tahunnya pada saat hari pemungutan suara pun boleh mencoblos," ujar dia.
Warga yang belum terdaftar namanya pun bisa menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari Dispendukcapil Kota Semarang di TPS sesuai alamat pada perekaman data KTP," kata dia.
Jemput bola
Kepala Dispendukcapil Kota Semarang Adi Tri Hananto mengatakan pemerintah juga mendatangi warga untuk pelayanan kelengkapan administrasi pemilih.
"Hari ini rekan-rekan juga bergerak jemput bola mulai dari tingkat kecamatan sampai kelurahan untuk mengingatkan warga yang belum rekam. Hal ini dilakukan guna mendukung KPU," kata Adi.
Berkat kerja keras berbagai pihak, ia melanjutkan, Kota Semarang tidak termasuk dalam 24 kota/kabupaten di Jawa Tengah yang ditemukan adanya pemilih ganda atau invalid.