KOMPAS.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan komitmennya mempercepat elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Ia menargetkan, seluruh layanan publik di Kota Samarinda sudah berbasis transaksi elektronik paling lambat awal 2026.
Hal itu Andi Harun sampaikan dalam High Level Meeting (HLM) Evaluasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan evaluasi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan II tahun anggaran 2025 di Gedung Bank Kaltimtara, Senin (25/8/2025).
Menurut Andi Harun, elektronifikasi transaksi memiliki tiga fungsi utama. Pertama, meningkatkan literasi digital masyarakat.
Kedua, menekan potensi kebocoran yang bisa menimbulkan praktik pungutan liar maupun korupsi. Ketiga, memberikan kemudahan layanan transaksi bagi masyarakat.
“Tiga fungsi itu kami harapkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Mohon doanya supaya lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bekerja konsisten, optimal, dan manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” ujar Andi Harun dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Mastel Dorong Kolaborasi OTT dan Operator Telekomunikasi untuk Wujudkan Ekosistem Digital yang Adil
Ia menambahkan, penerapan ekosistem digital secara masif juga akan memperkuat transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Pemkot Samarinda.
Dengan adanya jejak digital, seluruh transaksi bisa dipantau sekaligus dipertanggungjawabkan dengan lebih baik.
“Implementasi sistem digital ini sekaligus memitigasi potensi risiko hukum bagi penyelenggara pemerintahan,” tegasnya.
Meski capaian elektronifikasi transaksi di Samarinda saat ini sudah menempati peringkat pertama di Kalimantan dan peringkat kedua nasional setelah Kota Bogor, Andi Harun mengakui masih ada sejumlah sektor yang perlu ditransformasi.