KOMPAS.com - Gubernur Riau Syamsuar mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) atas kontribusi dan kepatuhannya dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara berturut-turut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh KPK melalui Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pendaftaran LHKPN Dwi Yanti di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Selasa (21/6/2022).
"Ini merupakan contoh yang sangat inspiratif. Jadi kalau di LHKPN itu, Bapak Syamsuar adalah Bapak Inspiratif Pelaporan LHKPN," katanya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa.
Dwi Yanti mengatakan bahwa pada 2021, Syamsuar mendapatkan penghargaan sebagai wajib lapor terpatuh hingga 13 kali berturut-turut.
Baca juga: KPK Imbau Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Lapor LHKPN
Bahkan, lanjut dia, orang nomor satu se-Riau itu telah melaksanakan kewajiban secara tertib dan lengkap sebelum batas waktu pengumpulan LHKPN.
Oleh karenanya, Dwi Yanti kembali mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasi kontribusi dari Syamsuar.
Ia pun mengimbau agar semua pihak wajib lapor LHKPN di seluruh Indonesia untuk tetap patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN.
"Semoga yang melakukan wajib lapor LHKPN mendapat berkah dari Tuhan Yang Maha Esa. Kesadaran itu akan memberikan kebaikan dan kesuksesan dalam upaya pencegahan korupsi melalui LHKPN," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Syamsuar mengatakan bahwa penyampaian LHKPN dilakukan sesuai amanah yang diberikan sebagai penyelenggara negara.
Ia menyadari harus taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam penyampaian LHKPN.
"Pengalaman kami setelah ada Undang-undang (UU) dan peraturan yang mengatur ini, saya sendiri telah membuat laporan dan tak pernah terputus laporan saya," ucap Syamsuar.
Ia mengaku, sejak menjabat sebagai wakil bupati (wabup), pejabat di Provinsi Riau, hingga menjadi bupati, masih tetap taat membuat laporan.
Baca juga: Diperiksa KPK, Wabup Bogor Mengaku Ditanya Soal Audit Keuangan oleh BPK
“Sampai sekarang, Alhamdulillah tak pernah terlambat," ujar Syamsuar.
Apalagi, kata dia, di era digital saat ini sangat memudahkan penyelenggara negara dalam menyampaikan LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN.
Pasalnya, sebelum aplikasi e-LHKPN diluncurkan, penyampaian laporan harta kekayaan masih dilakukan secara manual.
"Hal-hal seperti itulah yang tentunya perlu kami sampaikan dan menurut saya tidak ada sulitnya. Ini kemudahan dan sekaligus untuk melaporkan transparansi berkaitan dengan kekayaan kami,” jelasnya (ADV)