HPL di Gilimanuk Tidak Dapat Jadi SHM, Bupati Jembrana Minta Amtag Berbesar Hati

Kompas.com - 15/06/2023, 18:22 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah mengeluarkan legal opinion (LO) bahwa hak pengelolaan lahan (HPL) di Kelurahan Gilimanuk tidak dapat diberikan atau tidak bisa menjadi sertifikat hak milik (SHM).

Menanggapi hal tersebut, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengajak masyarakat Gilimanuk berbesar hati menerima keputusan apapun yang telah dikeluarkan karena merupakan putusan hukum di Indonesia.

“Kembali kondusif, bekerja kembali. Paling nyaman sekarang pemanfaatan HPL seperti sebelumnya. Karena ini aturan negara bukan kita membuat-buat. Beda kasusnya di Gilimanuk ini dengan penyerahan tanah di daerah lainnya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Pernyataan tersebut Tamba sampaikan dalam pemaparan hukum di Kantor Bupati Jembrana, Kamis (15/6/2023).

Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan, pihaknya siap menerima apapun respons dari warga Gilimanuk.

Baca juga: Dukung Pariwisata Bali, ASDP Siap Kembangkan Pelabuhan Gilimanuk

Tamba mengaku tidak mau berbenturan dengan masyarakat, tetapi tetap akan menghormati putusan hukum karena sudah dikeluarkan.

Lebih lanjut, ia mempersilahkan masyarakat yang sudah mendaftar memperpanjang kembali Hak Guna Bangunan (HGB) maupun perjanjian sewa.

“Kalau sudah terdaftar kemarin tinggal daftar kembali, perpanjang kembali sudah selesai. Masyarakat nyaman bisa bekerja kembali,” ujar Tamba.

Tak lupa, ia mengapresiasi LO yang dikeluarkan Kajari Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, terbitnya LO tersebut, sekaligus menjadi jawaban atas aspirasi yang disampaikan pihak Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (Amptag).

Baca juga: Suku Kalang, Kelompok Masyarakat di Jawa yang Dikucilkan

Ia berharap, kelompok masyarakat di Gilimanuk menerima, sekaligus mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif, tenang, dan nyaman kembali.

“Kami dari pemerintah daerah (pemda) tentu saja siap memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi pihak Amptag. Karena itu kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kajari Jembrana. Jadi sudah jelas, bahwa hari ini kami sudah plong,” ucap Tamba.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, tanah HPL Gilimanuk tidak bisa diberikan kepada masyarakat, terutama yang tergabung dalam Amptag.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Amptag menuntut Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jembrana agar tanah berstatus HPL yang mereka diami dapat diproses menjadi SHM.

Selain kepada Pemkab Jembrana, tuntutan serupa juga telah disampaikan Amptag kepada legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana sehingga dibentuk panitia khusus (pansus) yang melibatkan pihak eksekutif serta aliansi masyarakat Gilimanuk.

Baca juga: Pikap Hantam Truk di Jalan Denpasar Gilimanuk, Sopir Tewas di TKP

HPL tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, HPL di Kelurahan Gilimanuk tidak dapat diberikan atau tidak bisa menjadi SHM karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Aatuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“HPL tanah di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik sebagaimana dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (Amptag),” ujar Salomina.

Ia menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Huruf E dan penjelasannya PP Nomor 18 Tahun 2021.

Pasalnya, kata Salomina, permohonan yang dikeluarkan tidak dalam rangka untuk keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah, atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya.

Baca juga: Sepakat Dana Bantuan untuk Partai Naik, Tim Percepatan Reformasi Hukum: Agar Bebas dari Oligarki

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, LO dikeluarkan atas permintaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana, termasuk di dalamnya ada pendapat dari Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Ada beberapa tahapan dari dikeluarkannya LO ini. Kita lakukan analisa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki kejaksaan. Termasuk menggelar ekspose dengan Kajati Bali,” ucap Salomina.

Hasil lengkapnya, lanjut dia, sudah diserahkan berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum. Keputusan LO, kata Salomina, juga berkekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, pihak Kajari Jembrana menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pemkab Jembrana untuk dipergunakan.

Baca juga: Terlibat Kecelakaan, Guru di Jembrana Bali Tewas

“Kami hanya memberikan pendapat secara hukum untuk sepenuhnya dipergunakan Pemkab Jembrana dalam penerapannya,” ujarnya.

Dalam agenda tersebut, Salomina didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Datun I Kadek Wahyudi Ardika, serta dihadiri langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Budiasa.

Terkini Lainnya
Transfer Pusat Turun Rp 99,4 Miliar, Bupati Jembrana Instruksikan Penghematan Ketat

Transfer Pusat Turun Rp 99,4 Miliar, Bupati Jembrana Instruksikan Penghematan Ketat

Jembrana
Pemkab Jembrana Luncurkan JISC, Permudah Investor Tanpa Hambatan

Pemkab Jembrana Luncurkan JISC, Permudah Investor Tanpa Hambatan

Jembrana
Dorong Dapur Bersih, 10.000 Meter Persegi Keramik Disalurkan Kepada IKM Jembrana

Dorong Dapur Bersih, 10.000 Meter Persegi Keramik Disalurkan Kepada IKM Jembrana

Jembrana
Lewat Program Kredit Bersubsidi, Bupati Jembrana Antar Langsung 2 PMI ke Luar Negeri

Lewat Program Kredit Bersubsidi, Bupati Jembrana Antar Langsung 2 PMI ke Luar Negeri

Jembrana
“Raya Jembrana”, Cokelat Premium dari Ketekunan Petani Kakao Jembrana

“Raya Jembrana”, Cokelat Premium dari Ketekunan Petani Kakao Jembrana

Jembrana
Baler Bale Agung Jadi Kelurahan Terbaik Bali 2025, Bupati Jembrana: Bukti Program Unggulan Terimplementasi

Baler Bale Agung Jadi Kelurahan Terbaik Bali 2025, Bupati Jembrana: Bukti Program Unggulan Terimplementasi

Jembrana
Pemkab Jembrana Wajibkan Ritel Modern Tampung Produk UMKM Lokal

Pemkab Jembrana Wajibkan Ritel Modern Tampung Produk UMKM Lokal

Jembrana
Bupati Kembang Resmikan Jembatan Gantung Yehembang, Permudah Akses Siswa ke Sekolah

Bupati Kembang Resmikan Jembatan Gantung Yehembang, Permudah Akses Siswa ke Sekolah

Jembrana
Hari Kemerdekaan RI, Bupati Jembrana Lepas Ekspor Kakao ke Belanda

Hari Kemerdekaan RI, Bupati Jembrana Lepas Ekspor Kakao ke Belanda

Jembrana
Peringatan HUT Ke-130 Kota Negara,

Peringatan HUT Ke-130 Kota Negara, "Negaroa Pride"' Diusung Satukan Kebanggaan Lokal dan Jati Diri Daerah

Jembrana
Lindungi Petani Lokal, Pemkab Jembrana Salurkan Pinjaman Rp 2,9 Miliar ke KUD untuk Serap Gabah

Lindungi Petani Lokal, Pemkab Jembrana Salurkan Pinjaman Rp 2,9 Miliar ke KUD untuk Serap Gabah

Jembrana
Respons Musibah di Selat Bali, Bupati Jembrana Inisiasi Upacara Segara Kerthi Mulang Pekelem

Respons Musibah di Selat Bali, Bupati Jembrana Inisiasi Upacara Segara Kerthi Mulang Pekelem

Jembrana
Bupati Jembrana Beri Penghargaan 22 Nelayan dan Relawan Penolong Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Bupati Jembrana Beri Penghargaan 22 Nelayan dan Relawan Penolong Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Jembrana
Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali, Pemkab Jembrana Kerahkan Polres dan RSU Negara

Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Selat Bali, Pemkab Jembrana Kerahkan Polres dan RSU Negara

Jembrana
Bantu 40 Penyandang Disabilitas, Pemkab Jembrana Bagikan Alat Bantu Senilai Rp 96 Juta 

Bantu 40 Penyandang Disabilitas, Pemkab Jembrana Bagikan Alat Bantu Senilai Rp 96 Juta 

Jembrana
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com