KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah mengeluarkan legal opinion (LO) bahwa hak pengelolaan lahan (HPL) di Kelurahan Gilimanuk tidak dapat diberikan atau tidak bisa menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengajak masyarakat Gilimanuk berbesar hati menerima keputusan apapun yang telah dikeluarkan karena merupakan putusan hukum di Indonesia.
“Kembali kondusif, bekerja kembali. Paling nyaman sekarang pemanfaatan HPL seperti sebelumnya. Karena ini aturan negara bukan kita membuat-buat. Beda kasusnya di Gilimanuk ini dengan penyerahan tanah di daerah lainnya,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Pernyataan tersebut Tamba sampaikan dalam pemaparan hukum di Kantor Bupati Jembrana, Kamis (15/6/2023).
Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan, pihaknya siap menerima apapun respons dari warga Gilimanuk.
Baca juga: Dukung Pariwisata Bali, ASDP Siap Kembangkan Pelabuhan Gilimanuk
Tamba mengaku tidak mau berbenturan dengan masyarakat, tetapi tetap akan menghormati putusan hukum karena sudah dikeluarkan.
Lebih lanjut, ia mempersilahkan masyarakat yang sudah mendaftar memperpanjang kembali Hak Guna Bangunan (HGB) maupun perjanjian sewa.
“Kalau sudah terdaftar kemarin tinggal daftar kembali, perpanjang kembali sudah selesai. Masyarakat nyaman bisa bekerja kembali,” ujar Tamba.
Tak lupa, ia mengapresiasi LO yang dikeluarkan Kajari Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurutnya, terbitnya LO tersebut, sekaligus menjadi jawaban atas aspirasi yang disampaikan pihak Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (Amptag).
Baca juga: Suku Kalang, Kelompok Masyarakat di Jawa yang Dikucilkan
Ia berharap, kelompok masyarakat di Gilimanuk menerima, sekaligus mengajak masyarakat menjaga situasi kondusif, tenang, dan nyaman kembali.
“Kami dari pemerintah daerah (pemda) tentu saja siap memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi pihak Amptag. Karena itu kami memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kajari Jembrana. Jadi sudah jelas, bahwa hari ini kami sudah plong,” ucap Tamba.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan aturan, tanah HPL Gilimanuk tidak bisa diberikan kepada masyarakat, terutama yang tergabung dalam Amptag.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Amptag menuntut Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jembrana agar tanah berstatus HPL yang mereka diami dapat diproses menjadi SHM.
Selain kepada Pemkab Jembrana, tuntutan serupa juga telah disampaikan Amptag kepada legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jembrana sehingga dibentuk panitia khusus (pansus) yang melibatkan pihak eksekutif serta aliansi masyarakat Gilimanuk.
Baca juga: Pikap Hantam Truk di Jalan Denpasar Gilimanuk, Sopir Tewas di TKP
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, HPL di Kelurahan Gilimanuk tidak dapat diberikan atau tidak bisa menjadi SHM karena tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan.
Ketentuan yang dimaksud berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Aatuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“HPL tanah di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik sebagaimana dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (Amptag),” ujar Salomina.
Ia menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Huruf E dan penjelasannya PP Nomor 18 Tahun 2021.
Pasalnya, kata Salomina, permohonan yang dikeluarkan tidak dalam rangka untuk keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi tanah, atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya.
Baca juga: Sepakat Dana Bantuan untuk Partai Naik, Tim Percepatan Reformasi Hukum: Agar Bebas dari Oligarki
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, LO dikeluarkan atas permintaan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana, termasuk di dalamnya ada pendapat dari Panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Ada beberapa tahapan dari dikeluarkannya LO ini. Kita lakukan analisa berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki kejaksaan. Termasuk menggelar ekspose dengan Kajati Bali,” ucap Salomina.
Hasil lengkapnya, lanjut dia, sudah diserahkan berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum. Keputusan LO, kata Salomina, juga berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya, pihak Kajari Jembrana menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pemkab Jembrana untuk dipergunakan.
Baca juga: Terlibat Kecelakaan, Guru di Jembrana Bali Tewas
“Kami hanya memberikan pendapat secara hukum untuk sepenuhnya dipergunakan Pemkab Jembrana dalam penerapannya,” ujarnya.
Dalam agenda tersebut, Salomina didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Datun I Kadek Wahyudi Ardika, serta dihadiri langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Budiasa.