Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan DEN 2022, Khofifah: Bukti Kami Dukung Net Zero Emission 2060

Kompas.com - 24/10/2022, 15:31 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terus berupaya mendukung program Group of Twenty (G20) untuk mewujudkan Net Zero Emission pada 2060.

Atas upaya tersebut, Pemprov Jatim mendapatkan dua penghargaan dalam Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN) Tahun 2022.

"Ini menjadi bukti komitmen Pemprov Jatim dalam mendukung Net Zero Emission 2060 melalui pengembangan energi ramah lingkungan ( green energy) dan pemanfaatan energi baru terbarukan ( EBT).

“Berbagai upaya mengembangkan EBT dan berbagai transisi energi dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Inilah yang  diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di Jatim termasuk peraturan-peraturan turunannya,” katanya.

Dia mengatakan itu dalam acara Resepsi Anugerah DEN 2022 di Auditorium Binakarna Hotel Bidakara Jakarta, Jumat (21/10/2022) malam.

Baca juga: Pemprov Jatim Beri Santunan ke Ahli Waris Korban Kerusuhan Kanjuruhan

Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim terus melakukan percepatan Kebijakan Transisi Energi yang diimplementasikan melalui berbagai kegiatan.

Salah satunya dengan kampanye pelaksanaan transisi energi melalui sinergi dan kontribusi stakeholder energi di Jatmi, seperti Pertamina, PT PGN, PT PLN, SKK Migas Jabanusa, PJB, dan Perguruan Tinggi.

Upaya transisi energi yang telah dilakukan Pemprov Jatim salah satunya mendorong penggunaan kendaraan energi ramah lingkungan atau energi listrik.

Tahun ini, pertumbuhan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jatim telah mencapai 1.877 unit.

Jumlah tersebut meningkat dari 2021 yang tercatat sebanyak 1.690 unit dan tahun 2020 sebanyak 903 unit.

Baca juga: Pemprov Jatim Raih Anugerah Kualitas JPT, Khofifah: Jadi Motivasi Terapkan Sistem Meritokrasi

“Pertumbuhan jumlah KBLBB ini didorong atas berbagai intervensi pemerintah, antara lain pemberian insentif pajak kendaraan bermotor hingga 90 persen,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Selain itu, kata Khofifah, di Jatim juga telah tersedia fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di 19 titik lokasi.

Dia juga mengatakan, transisi energi diwujudkan dalam pembangunan jaringan gas (jargas) kota. Tercatat, sebanyak 197.724 sambungan rumah (SR) telah menggunakan jargas di Jatim sekaligus menjadi yang terbanyak di Indonesia.

“Kami terus mengkampanyekan penggunaan energi ramah lingkungan dan berbagai transisi energi. Di beberapa daerah, kami beberapa kali turun mengampanyekan motor listrik," jelasnya.

Adapun penghargaan yang diraih Pemprov Jatim adalah juara satu kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED: “Implementasi Kebijakan dan Regulasi Turunan Perda RUED”.

Baca juga: Khofifah dan Dubes Swedia Bahas Rencana Investasi Sektor Transportasi Ramah Lingkungan

Pada kategori tersebut, Jatim berhasil mengungguli Provinsi Aceh di peringkat kedua dan Provinsi Sulawesi Tenggara di peringkat ketiga.

Kemudian, penghargaan kedua adalah juara satu kategori Daerah Terbaik Implementasi Perda RUED: “Daerah yang Melaksanakan Transisi Energi”.

Dalam kategori ini, Jatim berhasil mengungguli Provinsi Bali di peringkat kedua dan Provinsi Sumatera Selatan di peringkat ketiga.

Komitmen Pemprov Jatim lewat kebijakan

 Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendapatkan dua penghargaan dalam Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN) Tahun 2022.
DOK. Humas Pemprov Jatim Pemerintah Provinsi (Pemprov) mendapatkan dua penghargaan dalam Anugerah Dewan Energi Nasional (DEN) Tahun 2022.

Lebih lanjut, Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim terus berkomitmen menindaklanjuti peraturan daerah (perda) RUED melalui berbagai kebijakan dan regulasi turunannya.

Beberapa kebijakan dan regulasi tersebut, di antaranya Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 6 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050.

Baca juga: Penurunan Kemiskinan Jatim 2022 Terbaik Nasional, Khofifah Siap Tancap Gas Lagi

Kemudian, ada pula Pergub Jatim Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022. 

Ada juga Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/329/KPTS/013/2021 tentang Tim Koordinasi Penyusunan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Jawa Timur Tahun 2021.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/187/KPTS/013/2022 tentang Tim Pelaksanaan Rencana Umum Energi Daerah dan Capaian Bauran Energi Baru dan Terbarukan Provinsi Jawa Timur Tahun 2022-2024.

Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/630/124.5/2022 tentang Implementasi Pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada Gedung Pemerintah dan Swasta.

Selanjutnya, SE Gubernur Jawa Timur Nomor 671/851/124.3/2022 tentang Iimbauan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik  Berbasis Baterai (KBLBB) dan Kompor Induksi.

Lalu, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 671/3241/124.3/2022 tentang Pelaksanaan Konservasi Energi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Tekan Inflasi, Pemprov Jatim Gelar Operasi Pasar di 25 Titik, Ini Lokasinya

Khofifah mengatakan, berbagai kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat baik melalui seminar maupun pameran.

“Pemprov Jatim sendiri rutin melakukan monitoring dan evaluasi capaian bauran energi setiap tahun, serta pembangunan infrastruktur EBT,” katanya.

Pembangunan infrastruktur itu, seperti pembangkit listrik tenaga surya Solar Home System (PLTS SHS), PLTS Rooftop, pembangkit listrik tenaga air (PLTA) atau Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), biogas, biomassa, gas rawa, cofiring biomassa, serta pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm).

Khofifah menambahkan, Pemprov Jatim juga terus melakukan pembangunan PLTS Rooftop pada gedung-gedung pemerintah, sekolah, dan pondok pesantren.

Hal tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemprov Jatim dalam meningkatkan pemanfaatan sumber daya EBT.

“Pemprov Jatim juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Insentif Perhitungan Dasar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (Kendaraan Listrik) yakni insentif sebesar 90 persen,” katanya.

Baca juga: Pemprov Jatim Bantu Pengusaha Mikro Dapat Modal dari Bank UMKM Jatim

Pada kesempatan itu, Provinsi Jatim juga berhasil mendapat penghargaan sebagai stand terbaik dalam Pameran Transisi Energi sebagai rangkaian Anugerah Dewan Energi Nasional Tahun 2022 di Hotel Bidakara Jakarta pada 20-21 Oktober 2022.

Terkini Lainnya
Khofifah Luncurkan Logo Hari Jadi ke-80 Jawa Timur di Jatim Fest 2025, Gelaran yang Mampu Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Khofifah Luncurkan Logo Hari Jadi ke-80 Jawa Timur di Jatim Fest 2025, Gelaran yang Mampu Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Jatim Hebat
HUT Ke-80 Jatim, Gubernur Khofifah Tekankan Akhlak di Era Digital

HUT Ke-80 Jatim, Gubernur Khofifah Tekankan Akhlak di Era Digital

Jatim Hebat
Tekan Angka Pengangguran, Pemprov Jatim Gelar Job Fair Inklusif yang Hadirkan 5.589 Lowongan

Tekan Angka Pengangguran, Pemprov Jatim Gelar Job Fair Inklusif yang Hadirkan 5.589 Lowongan

Jatim Hebat
Jatim Juara LKS Nasional Tiga Kali Berturut-turut, Gubernur Khofifah Berikan Bonus untuk Semua Kontingen

Jatim Juara LKS Nasional Tiga Kali Berturut-turut, Gubernur Khofifah Berikan Bonus untuk Semua Kontingen

Jatim Hebat
Pimpin Apel Terakhir, Khofifah Minta Jajarannya Jaga Kinerja dan Rampungkan PR Pemprov Jatim

Pimpin Apel Terakhir, Khofifah Minta Jajarannya Jaga Kinerja dan Rampungkan PR Pemprov Jatim

Jatim Hebat
 Jatim Raih

Jatim Raih "Provinsi Terinovatif" di IGA 2023, Khofifah: Bukti ASN Kerja Tingkatkan Layanan Publik

Jatim Hebat
Dua Unit Kerja Pemprov Jatim Raih Penghargaan Zona Integritas Predikat WBK

Dua Unit Kerja Pemprov Jatim Raih Penghargaan Zona Integritas Predikat WBK

Jatim Hebat
Jatim Raih SAKIP Predikat A 10 Kali, Khofifah: Bukti Pemprov Terapkan Akuntabilitas

Jatim Raih SAKIP Predikat A 10 Kali, Khofifah: Bukti Pemprov Terapkan Akuntabilitas

Jatim Hebat
Salurkan 20.000 WP PLTS Atap di Jember, Khofifah: Lompatan dari Green Energy ke Blue Energy

Salurkan 20.000 WP PLTS Atap di Jember, Khofifah: Lompatan dari Green Energy ke Blue Energy

Jatim Hebat
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Jatim Hebat
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim

Jatim Hebat
Teken Kesepakatan Kelola PI 10 Persen untuk WK Migas di Jatim, Gubernur Khofifah Optimistis PAD Meningkat

Teken Kesepakatan Kelola PI 10 Persen untuk WK Migas di Jatim, Gubernur Khofifah Optimistis PAD Meningkat

Jatim Hebat
UMP Jatim 2024 Naik Rp 125.000, Khofifah: Pertimbangkan Rasa Keadilan

UMP Jatim 2024 Naik Rp 125.000, Khofifah: Pertimbangkan Rasa Keadilan

Jatim Hebat
Di Bawah Kepemimpinan Khofifah, Kemiskinan Ekstrem di Jatim Turun 3,58 Persen 

Di Bawah Kepemimpinan Khofifah, Kemiskinan Ekstrem di Jatim Turun 3,58 Persen 

Jatim Hebat
Ikut Aksi Bela Palestina, Gubernur Jatim Ajak Masyarakat Berdoa dan Berdonasi

Ikut Aksi Bela Palestina, Gubernur Jatim Ajak Masyarakat Berdoa dan Berdonasi

Jatim Hebat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com