KOMPAS.com –Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) meraih penghargaan pada Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Tahun 2021 yang diselenggarakan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa pun mengapresiasi jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim yang telah berhasil menjadi leading sector penerapan sistem merit di Pemprov Jatim, khususnya dalam pengisian JPT tahun 2021.
Menurutnya, penghargaan tersebut memberikan arti bahwa manajemen ASN di Pemprov Jatim telah berjalan pada koridor kepegawaian dan on the track.
“Penghargaan ini menjadi motivasi kami di Jatim untuk terus menerapkan sistem meritokrasi sebaik mungkin dalam manajemen ASN,” ungkapnya di Gedung Negara Grahadi, Jumat (7/10/2022).
Khofifah meyakini, dengan sistem merit yang dilaksanakan secara baik, akan mewujudkan manajemen sumber daya manusia (SDM) dalam pemerintahan yang baik dan menghilangkan potensi adanya jual beli jabatan.
Baca juga: Penurunan Kemiskinan Jatim 2022 Terbaik Nasional, Khofifah Siap Tancap Gas Lagi
“Penerapan ini akan mewujudkan penataan SDM yang sesuai dengan kualifikasi kompetensi dan kinerja di masing-masing unit kerja,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Khofifah memaparkan, Pemprov Jatim mendapatkan predikat “Sangat Baik” pada penerapan sistem merit berkualitas dan nilai tertinggi se-Indonesia berkat adanya Assessment Center Predikat A yang telah dimiliki.
“Dengan adanya Assessment Center, penilaian kompetensi masing masing ASN sangat bisa diandalkan dan dapat menjadi acuan dalam penataan dan manajemen ASN di Jatim,” tegasnya.
Selain itu, Pemprov Jatim juga memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penetapan Jenjang Pola Karir ASN, serta pelaksanaan seleksi terbuka maupun rotasi di lingkungan Pemprov Jatim bagi yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-undang (UU) No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca juga: Jurus Khofifah Promosikan Jatim sebagai Tempat Healing di Medsos
Lebih lanjut, Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim melalui BKD dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim akan terus konsisten menerapkan sistem meritokrasi dengan cara bertransformasi dalam meningkatkan kualitas SDM para ASN.
Dia menyebutkan, sistem merit yang dilakukan BKD Jatim terus mengedepankan manajemen SDM, meliputi kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, dan penggajian.
Selain itu, pelaksanaan pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai juga dilaksanakan dan dimonitoring secara terukur.
"Sistem merit merupakan format yang tepat untuk penempatan aparatur pada jabatan-jabatan yang sesuai kompetensi, pengembangan, kemampuan ASN. Dengan demikian akan terwujud ASN yang profesional, berintegritas," ujarnya.
Baca juga: Sport Tourism di Malang Raya Jadi Bidikan Gubernur Jatim Khofifah
Terbukti, langkah dan upaya Pemprov Jatim dalam menyiapkan SDM berkualitas dan memiliki kualifikasi sesuai kompetensi di masing masing unit kerja menjadikan Pemprov Jatim berhasil meraih penghargaan dari KASN.
Khofifah pun berharap, raihan penghargaan tersebut akan menjadi motivasi, dukungan dan semangat dalam memacu kinerja bagi seluruh pegawai di Pemprov Jatim untuk lebih baik dalam penerapan manajemen ASN.
“Semoga capaian ini memberikan suntikan kepercayaan diri bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jatim,” tuturnya.
Adapun penghargaan tersebut diserahkan Ketua KASN Agus Pramusinto kepada Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni mewakili Khofifah pada acara Anugerah Kualitas Pengisian JPT tahun 2021 dan Launching Aplikasi SIJAPTI 4.0 di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Kamis (6/10/2022).
Agus mengatakan, Anugerah Kualitas Pengisian JPT merupakan hasil dari penilaian sepanjang periode Januari-Desember 2021.
Baca juga: Elektabilitas Rendah sebagai Cagub 2024, Khofifah Diperingatkan Golkar
Total ada 431 instansi pemerintah yang dinilai selama periode waktu tersebut dengan menimbang lima aspek penerapan meritokrasi, yakni Persiapan Pengisian (25 pesen), Pelaksanaan JPT (40 persen), Pelaporan Pengisian (15 persen), Inovasi Pengisian (20 persen), dan Dimensi Pelanggaran Sistem Merit (Pengaduan).
Dari kelima poin penilaian tersebut, KASN secara konsisten dan rinci melakukan pengawasan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dari 431 instansi pemerintah yang dinilai, KASN menetapkan 82 instansi layak menerima penghargaan dengan rincian 68 mendapatkan predikat “Baik” dan 14 mendapatkan predikat “Sangat Baik”.