KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur ( Jatim) kembali menerima penghargaan dalam penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 2019 dengan predikat A dan angka 81,71.
Penghargaan itu diberikan dalam Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Wilayah II di Inaya Putri Bali Kawasan Wisata Nusa Dua Badung, Bali, Senin (27/1/2020).
Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak pun membeberkan beberapa hal yang membuat Jatim kembali memperoleh dan mempertahankan predikat A.
Pertama, adalah memperkuat peran Pemprov Jatim dalam kaitan dengan kabupaten atau kota.
Baca juga: Progres Pembangunan Jalan Pansela di Jatim, Tersisa 215 Kilometer
Kedua, konsistensi dari visi misi dan kegiatan, serta bagaimana melakukan penyelarasan organisasi yang mampu mencerminkan strategi.
“Sebagai contoh kami, memperkuat Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) sebagai upaya untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat,” kata Emil
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk konsistensi antara strategi dengan organisasi-organisasi terstruktur.
Ketiga, Pemprov Jatim melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) selaku evaluator SAKIP.
Baca juga: Khofifah Targetkan 218 Proyek Strategis Nasional di Jatim, Groundbreaking di 2024
Terutama, terkait dengan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah disahkan 13 Agustus 2019.
Setelah itu, Pemprov Jatim melakukan penyelarasan RPJMD dan Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh Indikator Kinerja RPJMD bisa dilaksanakan dengan baik dalam Renstra diikuti dengan Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemprov Jatim dan OPD.
Langkah itu dilakukan karena sudah menjadi salah satu pedoman penataan kelembagaan serta penentuan kegiatan di OPD.
Baca juga: Emil Dardak: Ilmu Komunikasi Pegang Peranan Penting
Kemudian, lanjut Emil, melakukan penataan kelembagaan yang berbasis kinerja dengan menjadikan RPJMD sebagai pedoman.
Penataan kelembagaan lalu dilanjutkan dengan melakukan evaluasi kelembagaan dengan berdasarkan Proses Bisnis Pencapaian Tujuan atau sasaran baik OPD maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tim Evaluator SAKIP juga memberikan penekanan pada implementasi Reformasi Birokrasi di masing-masing OPD.
“Kami meyakini bahwa keseriusan melakukan pemantapan struktur organisasi dan kesesuaian strategi menjadi kata kunci yang akan di-leading oleh biro organisasi,” jelasnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Emil menjelaskan apa yang dilakukan Pemprov Jatim tersebut adalah wujud dari komitmen Pemprov Jatim untuk mempersiapkan secara khusus bagaiamana cara meningkatkan akuntabilitas kinerja.
Hal itu pun sebagaimana arahan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa berharap tahun 2020 Pemprov Jatim diharapkan bisa memperoleh predikat SAKIP AA.
Baca juga: Ini Refleksi Emil Dardak Pimpin Jatim Bersama Khofifah pada 2019
Pada kesempatan ini, Emil hadir mewakili Khofifah untuk menerima penghargaan yang diberikan langsung Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan RB M. Yusuf Ateh.
Perlu diketahui, tahun ini Pemprov Jatim menerima penghargaan SAKIP untuk kali keenam kalinya dengan predikat A di enam tahun terakhir sejak 2014.
Pada 2014, Jatim memperoleh nilai 75,20 (predikat A), tahun 2015 dengan nilai 80,04 (predikat A), tahun 2016 memperoleh nilai 81,14 (predikat A), tahun 2017 mendapat nilai 81,21 (predikat A), tahun 2018 mendapat 81,70 (predikat A), dan Tahun 2019 mendapat 81, 71 (predikat A).
Baca juga: Bertemu Mendagri, Khofifah Bahas Pembangunan Sejumlah Daerah di Jatim
Untuk itu, Emil pun bersyukur atas penghargaan yang diberikan karena membuktikan pemerintahannya telah berjalan dengan baik dan menorehkan predikat memuaskan.
“Di dalam transisi pemerintahan untuk mempertahankan A juga bukan sesuatu yang sederhana, kami bersyukur bahwa itu bisa dipertahankan,” ujarnya.
Emil berharap, dengan predikat A yang diraih Pemprov Jatim, maka diharapkan ke depan dapat mencapai efisiensi yang cukup baik.
“Kami punya prinsip bahwa setiap kegiatan harus efisien, ini bukan hanya menghabiskan anggaran tetapi menggunakannya dengan baik,” jelas Emil Dardak.
Adapun, SAKIP adalah sistem yang digunakan untuk membangun pemerintah yang akuntabel dan terukur.
Sistem ini bertujuan membentuk pemerintahan yang mampu mempertanggungjawabkan hasil atau manfaat kinerjanya kepada masyarakat atas penggunaan anggaran.
Baca juga: Percepat Pembangunan di Jatim, Emil Minta Dukungan Kementerian BUMN
Sementara itu, dari seluruh Indonesia yang menerima penghargaan SAKIP terdapat 4 provinsi dengan predikat A. Namun dari jumlah itu, hanya 2 provinsi di wilayah II yang berpredikat A, yakni Jawa Timur dan Kalimantan Selatan.
Sedangkan untuk Kabupaten atau Kota di Jawa Timur terdapat enam daerah yang berpredikat A, di antaranya Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Banyuwangi, Pemkab Lamongan, Pemkab Gresik, Pemkab Ngawi, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkab Situbondo.
Sementara 14 Kabupaten atau Kota di Jatim memperoleh predikat BB, di antaranya Pemkab Malang, Pemkot Malang, Pemkab Mojokerto, Pemkab Madiun, Pemkot Madiun, Pemkot Blitar, dan Pemkab Trenggalek.
Lalu, ada pula Pemkot Probolinggo, Pemkab Probolinggo, Pemkab Pasuruan, Pemkab Ponorogo, Pemkot Kediri, Pemkab Tulungagung, serta Pemkab Bondowoso.
Baca juga: Kapan Jatim Punya MRT dan LRT? Khofifah: Tidak Lama Lagi!
Sedangkan 18 kabupaten atau kota lainnya mendapatkan predikat B, di antaranya Pemkab Sumenep, Pemkab Sampang, Pemkab Pamekasan, Pemkab Blitar, Pemkab Pacitan, Pemkot Batu dan Pemkab Tuban.
Ada pula Pemkot Pasuruan, Pemkab Magetan, Pemkot Mojokerto, Pemkab Kediri, Pemkab Lumajang, Pemkab Nganjuk, Pemkab Bojonegoro, Pemkab Bangkalan, Pemkab Jember, Pemkot Madiun, dan Pemkot Surabaya.