Per September 2022, Angka Kemiskinan di Jateng Turun 0,27 Persen

Kompas.com - 17/01/2023, 18:09 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Pusat Statistik ( BPS) Jawa Tengah (Jateng) mencatat, angka kemiskinan di Jateng mencetak angka 10,98 persen per September 2022. Terdapat penurunan sebesar 0,27 persen dari periode sama tahun sebelumnya.

Statistik Ahli Madya BPS Jateng Muh Saichudin mengatakan, pada September 2021, penduduk miskin di Jateng berjumlah 3,93 juta orang atau 11,25 persen. Angkanya menurun menjadi 10,98 persen atau 3,86 juta penduduk pada September 2022.

“Menurut Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang setiap tahun rutin dilaksanakan pada Maret dan September, diperoleh data bahwa sepanjang 2022, penduduk miskin di Jateng berkurang sebanyak 75.780 orang,” ungkap Saichudin dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (17/1/2023).

Adanya pandemi Covid-19, lanjut Saichudin, berpengaruh besar terhadap angka kemiskinan di Jateng. Sebab, saat pandemi pada Maret dan September 2020, penduduk miskin di Jateng mencapai 11,41 persen dan 11,84 persen.

Baca juga: Hadiri Perayaan Natal Pemprov Jateng, Ganjar Apresiasi Pemanfaatan Gereja untuk Pengungsi Bencana

Hingga Maret 2021, angka kemiskinan turun menjadi 11,79 persen. Angkanya terus turun menjadi 11,25 persen pada September 2021.

“Penurunan terus terjadi hingga Maret 2022 dengan jumlah penduduk miskin menjadi 10,93 persen. Sayangnya, dari Maret ke September sempat mengalami kenaikan sebesar 0,05 persen. Namun, hal tersebut tidak berpengaruh, karena jika dibandingkan secara tahunan, ada penurunan penduduk miskin di Jateng pada September 2021 dibandingkan September 2022,” ujar Saichudin.

Saichudin menambahkan, BPS Jateng juga turut mencatat indeks kedalaman kemiskinan (P1) pada September 2022 yang mengalami penurunan menjadi 1.753 dibandingkan dengan Maret 2022 yang mencapai 1.771. Sementara itu, indeks keparahan kemiskinan mencapai 0,422 poin.

Lebih lanjut, Saichudin menyebutkan, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi angka kemiskinan tersebut, di antaranya adalah kebijakan dalam menaikkan harga bahan bakar minyak ( BBM).

Baca juga: Pemprov Jateng Pastikan 315 Wisatawan yang Terjebak di Karimunjawa Dijemput KM Kelimutu Besok

“Namun, pemerintah telah mencoba melakukan sejumlah aksi untuk menjaga agar inflasi tidak meninggi. Misalnya dengan subsidi biaya angkut transportasi untuk komoditas bawang putih, telur, dan bawang merah, lalu adanya bantuan subsidi upah (BSU), dan bantuan langsung tunai ( BLT) BBM,” jelas Saichudin.

Di sisi lain, kata Saichudin, ada beberapa faktor lain yang kemudian menjadi penghambat angka kemiskinan di Jateng, yakni perekonomian triwulan III-2022 yang mencapai 5,28 persen atau lebih tinggi jika dibandingkan dengan triwulan I-2022 yang hanya mencapai 5,13 persen.

“Selain itu, tingkat pengangguran terbuka (TPT) Agustus 2022 yang mengalami penurunan 0,18 persen atau berada pada 5,57 persen, dibandingkan pada Februari 2022 yang mencapai 5,75 persen. Kemudian, Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga acuan pada 23 Agustus dan 22 September untuk menurunkan ekspektasi inflasi dan memastikan inflasi inti kembali ke sasarannya,” kata Saichudin.

Baca juga: Pemprov Jateng Target Perbaiki 15.000 Unit RTLH pada 2023

Sebagai informasi, pada September 2022, tingkat inflasi berada pada 1,19 persen. Angka inflasi mengalami penurunan jika dibandingkan pada Desember 2021 dengan angka 5,11 persen.

Sementara itu, inflasi periode September 2021 ke September 2022 tercatat mencapai 6,40 persen.

Pengukuran kemiskinan BPS tersebut menggunakan konsep kebutuhan dasar atau basic needs approach yang telah dipakai sejak 1998.

Dari pengukuran tersebut, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan menurut garis kemiskinan.

Garis kemiskinan makanan adalah nilai pengeluaran kebutuhan minimum makanan yang setara 2.100 kalori per kapita per hari.

Sedangkan garis kemiskinan nonmakanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.

Baca juga: Angka Kemiskinan dan Ketimpangan di DKI Jakarta Turun pada September 2022, BPS: Pertama Kali Sejak Pandemi

Masyarakat yang dikatakan miskin adalah yang memiliki pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Adapun garis kemiskinan pada September 2022 tercatat sebesar Rp 464.879 per kapita per bulan.

Terkini Lainnya
Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera, Dapat Bantuan Modal Usaha

Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera, Dapat Bantuan Modal Usaha

Jateng Gayeng
Polemik Tambang Gunung Slamet, Gubernur Luthfi Utamakan Keselamatan Lingkungan dan Warga

Polemik Tambang Gunung Slamet, Gubernur Luthfi Utamakan Keselamatan Lingkungan dan Warga

Jateng Gayeng
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman

Jateng Gayeng
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Jajaran Perkuat Budaya Integritas

Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Jajaran Perkuat Budaya Integritas

Jateng Gayeng
Survei Litbang Kompas: 95,8 Persen Warga Jateng Nilai Program Kesehatan Perlu Dilanjutkan, Bukti Kesadaran Kesehatan Meningkat

Survei Litbang Kompas: 95,8 Persen Warga Jateng Nilai Program Kesehatan Perlu Dilanjutkan, Bukti Kesadaran Kesehatan Meningkat

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik, Hasil Kolaborasi Program Speling

Pemprov Jateng Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik, Hasil Kolaborasi Program Speling

Jateng Gayeng
Litbang Kompas: 73,2 Persen Warga Jateng Optimistis dengan Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Jadi Modal Akselerasi Pembangunan

Litbang Kompas: 73,2 Persen Warga Jateng Optimistis dengan Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Jadi Modal Akselerasi Pembangunan

Jateng Gayeng
Operasi Kemanusiaan di Sumbar, Pemprov Jateng Kirim Bantuan Rp 1,3 Miliar dan 40 Relawan

Operasi Kemanusiaan di Sumbar, Pemprov Jateng Kirim Bantuan Rp 1,3 Miliar dan 40 Relawan

Jateng Gayeng
Jateng Surplus Padi, Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Swasembada Pangan

Jateng Surplus Padi, Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Swasembada Pangan

Jateng Gayeng
Gubernur Jateng: Malaysia dan China Bakal Investasi Rp 62,3 Triliun di Jawa Tengah

Gubernur Jateng: Malaysia dan China Bakal Investasi Rp 62,3 Triliun di Jawa Tengah

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Pertahankan Capaian TPID Terbaik Tingkat Provinsi

Pemprov Jateng Pertahankan Capaian TPID Terbaik Tingkat Provinsi

Jateng Gayeng
Kebijakan Sarung Batik ASN Jateng Dongkrak UMKM, Menuai Apresiasi Publik

Kebijakan Sarung Batik ASN Jateng Dongkrak UMKM, Menuai Apresiasi Publik

Jateng Gayeng
Kualitas Data Diakui Nasional, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga

Kualitas Data Diakui Nasional, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga

Jateng Gayeng
Tanah Longsor di Banjarnegara, Gubernur Jateng Pastikan 886 Warga Aman di Hunian Sementara

Tanah Longsor di Banjarnegara, Gubernur Jateng Pastikan 886 Warga Aman di Hunian Sementara

Jateng Gayeng
Borobudur Marathon Naik Kelas, Jawa Tengah Bidik Ikon Marathon Dunia

Borobudur Marathon Naik Kelas, Jawa Tengah Bidik Ikon Marathon Dunia

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com