Hindari Akun Ganda di PPDB Online, Jateng Wajibkan Calon Siswa Miliki Token

Kompas.com - 21/06/2019, 14:25 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Untuk menghindari akun ganda dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) 2019 online, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mewajibkan calon siswa SMA dan SMK negeri mengambil token sebelum pendaftaran online.

"Artinya token berfungsi sebagai pin sehingga bisa menghindari penggunaan akun ganda dari calon siswa yang mendafatar," beber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jumeri, Kamis (20/6/2019), seperti dalam keterangan tertulisnya.

Jumeri mengatakan untuk SMA, pengajuan akun pendaftaran bisa dilakukan pada 24-28 Juni 2019. Sementara itu, SMK sudah dimulai pada 17 Juni hingga 28 Juni 2019 mendatang.

"Catat tanggalnya dan segera dapatkan tokennya, sehingga bisa melakukan pendaftaran online pada 1-5 Juli 2019 mendatang," terang Jumeri.

Baca jugaPPDB Online SMK Dimulai, Ingat! Calon Siswa Harus Buat Akun Sebelum Mendaftar

Untuk mendapatkan token, Jumeri menjelaskan bisa diperoleh saat calon siswa melakukan verifikasi berkas di SMA atau SMK Negeri terdekat. Jadi tidak harus di sekolah tujuan.

"Berkas yang mesti dibawa mulai dari fotokopi ijazah SMP atau sederajat, dan fotokopi akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020 dan belum menikah," ujarnya.

Selain itu, kata Jumari, pendaftar harus membawa Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 6 bulan. Alternatif lain adalah bisa mambawa Surat Keterangan domisili dari RT dan RW diketahui Lurah atau Kepala Desa setempat yang menerangkan, peserta didik berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.

Adapun bagi siswa berprestasi, wajib menyertakan fotokopi piagam prestasi tertinggi yang dilegalisasi pejabat berwenang, dengan catatan prestasi sesuai kriteria jalur prestasi.

Baca jugaTidak Bisa Mendaftar PPDB "Online", Wali Murid di Kendal Dibantu oleh Guru

Sementara itu, siswa pada jalur perpindahan tugas orang tua atau  wali diminta membawa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Lebih lanjut Jumeri menjelaskan, untuk SMK calon peserta didik menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter. Surat ini nanti menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik.

"Misalnya, jurusan teknologi dan rekayasa disyaratkan sehat mata dan tidak buta warna," terang Jumeri.

Jumeri menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, tahun ini seleksi PPDB SMA di Jawa Tengah 90 persen dilakukan melalui jalur zonasi.

Artinya jalur zonasi ini lebih memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Baca jugaKamis Dini Hari, PPDB "Online" SMA di Jatim Kembali Dibuka

Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa atau  kelurahan menuju ke sekolah.

Sedangkan sisanya 10 persen merupakan jalur seleksi prestasi luar zona (5 persen), dan  jalur perpindahan orang tua 5 persen.

"Untuk jalur zonasi yang 90 persen, kami memprioritaskan 20 persennya untuk calon siswa berprestasi yang tinggal dalam zona," tegasnya.

Tentu prestasi yang dimaksud, kata Jumari, sudah ditentukan, yakni kejuaraan berjenjang dari tingkat bawah dan berkelanjutan dan dilakukan oleh lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang kompeten

Untuk informasi selengkapnya mengenai PPDB SMA dan SMK Negeri se-Jateng bisa diakses melalui website jateng.siap-ppdb.com atau bisa kontak Posko PPDB Online Provinsi di nomor 024-86041265.

Terkini Lainnya
Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Jateng Gayeng
Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Jateng Gayeng
Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Jateng Gayeng
Bukan Sekadar Pabrik, KEK dan Kawasan Industri Jadi

Bukan Sekadar Pabrik, KEK dan Kawasan Industri Jadi "Magnet" Pertumbuhan Ekonomi Jateng 5,37 Persen

Jateng Gayeng
Setahun Luthfi–Yasin, Program Dokter Spesialis Keliling Layani 88.979 Warga

Setahun Luthfi–Yasin, Program Dokter Spesialis Keliling Layani 88.979 Warga

Jateng Gayeng
Dampingi Wapres Gibran Tinjau Bencana di Tegal, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Negara Hadir

Dampingi Wapres Gibran Tinjau Bencana di Tegal, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Negara Hadir

Jateng Gayeng
Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Gubernur Jateng Instruksikan Relokasi dan Hunian Tetap

Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Gubernur Jateng Instruksikan Relokasi dan Hunian Tetap

Jateng Gayeng
Gerak Cepat, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan

Gerak Cepat, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan "Paripurna" bagi Korban Bencana Pemalang

Jateng Gayeng
Antisipasi Banjir dan Longsor, Pemprov Jateng Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Antisipasi Banjir dan Longsor, Pemprov Jateng Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera, Dapat Bantuan Modal Usaha

Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera, Dapat Bantuan Modal Usaha

Jateng Gayeng
Polemik Tambang Gunung Slamet, Gubernur Luthfi Utamakan Keselamatan Lingkungan dan Warga

Polemik Tambang Gunung Slamet, Gubernur Luthfi Utamakan Keselamatan Lingkungan dan Warga

Jateng Gayeng
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman

Jateng Gayeng
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Jajaran Perkuat Budaya Integritas

Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Jajaran Perkuat Budaya Integritas

Jateng Gayeng
Survei Litbang Kompas: 95,8 Persen Warga Jateng Nilai Program Kesehatan Perlu Dilanjutkan, Bukti Kesadaran Kesehatan Meningkat

Survei Litbang Kompas: 95,8 Persen Warga Jateng Nilai Program Kesehatan Perlu Dilanjutkan, Bukti Kesadaran Kesehatan Meningkat

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com