KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungutan Liar ( Pungli) Jabar intens mempersempit ruang pungli dengan bergerak cepat dan tegas menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Pada saat bersamaan, ruang bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan pungli diperluas dan dipermudah.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, Satgas Saber Pungli Jabar bekerja intensif dalam menangani pungli.
Hal itu terlihat dari jumlah kasus yang ditindaklanjuti Satgas Saber Pungli Jabar dalam 6 tahun terakhir, yakni memproses sekitar 60.000 pelaku pungli.
"Sebanyak 42.000 kasus pungli diselesaikan Tim Satgas Saber Pungli Jabar selama enam tahun terakhir. Lalu, 102 kasus ditangkap secara operasi tangkap tangan (OTT). Semuanya berakhir ke pengadilan," tulis Kang Emil, sapaan akrabnya, di akun instagram pribadinya, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: Revitalisasi Sungai Citarum, Pemprov Jabar Gandeng Monash University
"Namun, tidak semuanya viral dulu. Jadi tidak betul bahwa harus viral dulu baru ditindaklanjuti. Mayoritas yang ditindaklanjuti tidak perlu viral dulu," imbuhnya.
Inspektur Provinsi Jabar Eni Rohyani menyatakan, selain intens menangani kasus pungli, Pemprov Jabar dan Satgas Saber Pungli Jabar terus berupaya meningkatkan pencegahan pungli dengan membangun zona integritas dan reformasi birokrasi di seluruh unit kerja dan digitalisasi pelayanan publik untuk mempersempit ruang pungli.
Selain itu, Pemprov Jabar menerapkan sanksi tegas terhadap pelaku fraud dan membentuk Kode Etik dan Majelis Penanganan Pelanggaran Etik, terutama pada unit kerja tertentu yang berisiko terhadap terjadinya pungli dan gratifikasi.
"Penanganan pungli juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti memperkuat pencegahan dengan bentuk sosialisasi mengenai dugaan terjadinya pungli," jelas Eni.
Selain mempersempit ruang pungli dengan memperkuat penanganan, Pemprov Jabar dan Satgas Saber Pungli Jabar menggagas Sistem Informasi Saber Pungli (SiBerli) untuk memudahkan masyarakat melaporkan tindakan pungli.
Baca juga: Pemprov Jabar Raih 510 Penghargaan, Ridwan Kamil: Bukti Ada 510 Perubahan di Berbagai Bidang
Eni menuturkan, semua masyarakat dapat mengakses SiBerli melalui situs siberli.jabarprov.go.id. Masyarakat yang belum memiliki akun harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Setelah itu, masyarakat dapat masuk dan membuat laporan. Masyarakat juga dapat melacak progres laporannya melalui laman tersebut.
"SiBerli memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memberikan pelaporan, baik melalui media sosial, surel, call center, laporan langsung, surat maupun aplikasi SiBerli," jelasnya.
Eni menyebutkan, laporan yang masuk akan diverifikasi administrator Satgas Saber Pungli Jabar untuk kejelasan dan kelengkapan data, kemudian ditindaklanjuti sesuai standar operasional prosedur (SOP) Satgas Saber Pungli.
"Masyarakat sudah memanfaatkan SiBerli, bahkan terdapat kecenderungan pemanfaatan SiBerli yang naik tajam pada 2023. Dalam hal ini, pengaduan melalui SiBerli mencapai 50 persen dari total pengaduan," tuturnya.
Baca juga: Angka Kecelakaan di Jabar Turun 45,58 Persen, Ridwan Kamil: Mudik Tahun Ini Sukses
Eni menegaskkan, laporan dari masyarakat merupakan salah satu sumber informasi bagi Satgas Saber Pungli Jabar.
Dia memastikan bahwa identitas pelapor dilindungi sepenuhnya. Dengan begitu, masyarakat dapat menyampaikan pelaporan dengan aman.
"Khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), terdapat ruang yang dapat digunakan untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan terjadinya pungli di lingkungan tempatnya bekerja," katanya.
"Dalam hal ini, inspektorat mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada whistleblower,” ujarnya.
Eni menjeasan, data pelapor dilindungi Undang-undang (UU) dan peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (PD) yang ditetapkan pemda setempat.
“Selain itu, perlindungan terhadap whistleblower itu diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," katanya.
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Ajakan Staycation demi Kontrak Kerja Tak Hanya Terjadi di Jabar
Sebagai informasi, selain SiBerli, Satgas Saber Pungli Jabar juga menggagas Posko Keliling dalam bentuk mobil pelayanan yang beroperasi secara mobile di kantor atau tempat pelayanan tertentu.