KOMPAS.com - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) Adiyana Slamet mengatakan, gelaran Anugerah Penyiaran KPID ke-15 Jabar Tahun 2022 menjadi momentum spesial karena bertepatan dengan batas akhir Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog untuk televisi.
Adapun batas akhir ASO dilakukan sesuai dengan perintah Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 60A disebutkan, selambat-lambatnya dua tahun sejak diundangkan, ASO harus sudah terwujud di Indonesia, tepatnya pada Rabu (2/11/2022).
“Kami ingin menyampaikan pesan bahwa KPID Jabar tetap tegak lurus mengawal ASO tepat waktu pada 2 November 2022 sesuai dengan amanat UU,” ujar Adiyana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/10/2022).
Ia menyebutkan bahwa penghentian siaran analog memang penuh dinamika. Akan tetapi, negara tidak boleh kalah karena kepentingan publik harus diutamakan.
Pernyataan tersebut Adiyana sampaikan dalam acara Jawa Barat Punya Informasi (Japri) Volume 108 di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (28/10/2022).
Baca juga: KPI Bakal Beri Sanksi Lembaga Penyiaran yang Masih Undang Pelaku KDRT
Selain batas akhir ASO, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan Anugerah Penyiaran KPID Jabar ke-15 Tahun 2022 juga bertepatan dengan 20 tahun UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“KPID Jabar berharap agar revisi UU ini segera selesai agar semua target yang ingin kami capai dapat terealisasikan,” imbuh Adiyana.
Adapun target yang ingin dicapai KPID Jabar yaitu, pertama, mampu mengakomodir kepentingan publik yang lebih besar.
Kedua, mampu mengikuti perkembangan kemajuan teknologi dalam bidang penyiaran.
Ketiga, dapat membangun ekosistem penyiaran di Indonesia yang mampu berkompetisi dengan negara-negara lain.
“Tuntutan perkembangan zaman agar UU penyiaran diperbaharui karena ekosistem penyiaran hari ini sudah sangat berbeda dengan kondisi 20 tahun yang lalu,” tutur Adiyana.
Oleh karenanya, lanjut dia, KPID Jabar mendorong revisi UU segera selesai agar dunia penyiaran di Tanah Air semakin baik.
Baca juga: Uji Materi Presidential Threshold Ditolak MK, PKS Bakal Berjuang Melalui Revisi UU Pemilu
Terkait dengan Anugerah Penyiaran KPID Jabar 2022, Adiyana memastikan bahwa terdaftar nominator adalah lembaga penyiaran terpilih.
Terpilih yang dimaksud adalah lembaga tersebut dalam setahun terakhir tidak memiliki catatan pelanggaran isi siaran secara administratif, termasuk program isi siarannya.
“Tak hanya memberi sanksi, melalui Anugerah KPID Jabar, kami ingin mengapresiasi lembaga penyiaran yang taat regulasi dan menghasilkan karya terbaik untuk ikut mendorong konten yang positif, inovatif, mendidik guna mencerdaskan masyarakat Jabar,” tutur Adiyana.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Anugerah Penyiaran KPID Jabar 2022 memberikan penghargaan untuk 23 kategori.
Kategori utama untuk lembaga penyiaran akan dinilai langsung oeh dewan juri independen, dan beberapa kategori tambahan dinilai oleh KPID Jabar.
Baca juga: KPID Jabar Catat 8 Pelanggaran Tayangan TV, Mulai dari Atta-Aurel hingga Lesti-Billar
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia Anugerah KPID Jabar Tahun 2022 Jalu P Primbodo menyampaikan apresiasi kepada seluruh lembaga penyiaran yang telah berpartisipasi dengan mengirimkan karya terbaiknya.
Meski tak semuanya bisa masuk nominator, kata dia, keikutsertaan dalam ajang Anugerah KPID Jabar merupakan bentuk dukungan yang luar biasa.
“Catatan panitia, ada 193 karya yang masuk meliputi kategori Radio, Televisi, Penyiar atau Presenter, Lembaga Penyiaran (LP) Teladan, LP Kolaboratif, LP Ramah Disabilitas, dan Lifetime Achievement,” kata Jalu.
Ia mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir, KPID Jabar telah melibatkan generasi muda untuk berpartisipasi aktif dalam Pasanggiri Duta Penyiaran Jabar.
Pasanggiri Duta Penyiaran Jabar merupakan salah satu rangkaian acara Anugerah KPID Jabar yang bertujuan untuk memilih talenta-talenta terbaik menjadi calon penerus sumber daya manusia (SDM) penyiaran di Jabar.
Baca juga: Cerita Shanna Shannon Cover Lagu-lagu Kebangsaan hingga Dinobatkan Duta Lagu Indonesia Raya
“Anak-anak muda mengikuti seleksi untuk jadi Duta Penyiaran. Pemenangnya akan kami rekomendasikan untuk bekerja di lembaga penyiaran, juga kami libatkan dalam program KPID Jabar,” ujar Jalu.
Sementara itu, Dewan Juri Anugerah Penyiaran KPID Jabar ke-15 Tahun 2022 Dadang Rahmat Hidayat mengatakan bahwa kriteria penilaian pemenang hampir sama dengan kegiatan serupa yang pernah dilakukan.
"Ini karena standar yang digunakan di antaranya adalah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), aspek teknis, dan aspek nilai," katanya.
Dengan standar yang sama, lanjut dia, pihaknya melihat saat ini ada peningkatan kualitas karya yang dikirimkan kepada panitia.
Baca juga: Lee Jung Jae dan Sutradara Squid Game Dapat Anugerah The Order of Cultural Merit
Untuk diketahui, acara Anugerah Penyiaran KPID Jabar ke-15 Tahun 2022 rencananya akan dihadiri Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdhan, dan sejumlah pejabat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, serta KPID se-Indonesia.
Adapun bintang tamu yang akan memeriahkan acara tersebut, di antaranya Mytha Lestari, Ridwan Remin, dan Mansyur Angklung.
Sebagai informasi, KPID Jabar juga telah mengumumkan nominasi Anugerah Penyiaran KPID ke-15 Jabar Tahun 2022.
Setiap kategori dipilih tiga lembaga penyiaran terbaik, yang berkesempatan menang dan dinobatkan menjadi juara.
Baca juga: Menpora Amali Serahkan Piala kepada Sang Juara Free Fire dan Turnamen Bulutangkis Jurnalis Games
Berikut daftar nominasi lembaga penyiaran terbaik versi televisi dengan judul program acara yang diunggulkan.
Baca juga: Radio Kayu Karya Pemuda Cianjur Jadi Suvenir Resmi KTT G20
Selain televisi, juga terdapat nominasi Radio Anugerah Penyiaran KPID Jabar 2022 lengkap dengan program unggulannya.