Hore! Masyarakat Bandung Bisa Shalat Id di Lapangan Gasibu

Kompas.com - 01/05/2022, 20:03 WIB
HTRMN,
Sheila Respati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Jawa barat (Jabar) bisa digunakan kembali sebagai tempat pelaksanaan shalat Idulfitri 1443 Hijriah pada Senin (2/5/2022).

Keputusan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Bulan Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022.

Pada poin 12 dalam beleid itu disebutkan bahwa pelaksanaan shalat Id dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan (prokes).

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemda Provinsi Jabar Barnas Adjidin mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan terkait penyelenggaraan shalat Idulfitri 1443 Hijriah di Lapangan Gasibu. Hal ini mengingat ibadah tersebut masih dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Meski demikian, ia melanjutkan, pihaknya tidak akan membatasi peserta salat id di Lapangan Gasibu. Ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor Keputusan 28/DP-MUI/III/2022 terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

Baca juga: Transjakarta Siapkan 12 Titik Layanan Gratis untuk Shalat Id di JIS, Ini Lokasinya...

Adapun beleid tersebut berisi kewajiban umat Islam melaksanakan shalat Jumat dan perizinan penyelenggaraan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti shalat lima waktu maupun rawatib, tarawih, dan shalat Id, serta pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19.

Merujuk fatwa tersebut, Barnas menjelaskan, saf dalam salat boleh dirapatkan. Sementara, pembatasan jumlah orang disesuaikan dengan kapasitas di Lapangan Gasibu.

Bahkan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil beserta istri, Atalia Ridwan Kamil, serta jajaran eselon II Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar pun dijadwalkan akan menjalankan shalat Id di lokasi tersebut bersama masyarakat umum.

“Namun, kami tegaskan melaksanakan prokes menjadi suatu keharusan, yaitu memakai masker dan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki lapangan,” terang Barnas dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (1/5/2022).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jabar Menurun, Lapangan Gasibu dan Saparua Dibuka untuk Umum

Ia menambahkan, penyelenggaraan kembali shalat Id berjamaah tersebut dapat meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT. Pasalnya, selama dua tahun belakangan, ibadah tersebut ditiadakan karena pandemi.

“Semoga pada momen salat id ini semakin meingkatkan ketakwaan dan keimanan kepada Allah SWT,” ucapnya.

Terkini Lainnya
Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

jawa barat
Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

jawa barat
Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

jawa barat
Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

jawa barat
Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

jawa barat
Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

jawa barat
Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

jawa barat
Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

jawa barat
Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

jawa barat
BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

jawa barat
Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

jawa barat
Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

jawa barat
Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

jawa barat
Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

jawa barat
Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

jawa barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com