Ridwan Kamil Serahkan 502 Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masyarakat Jabar

Kompas.com - 26/04/2022, 17:17 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gubernur Ridwan Kamil memberikan 502 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat yang tersebar di beberapa kabupaten atau kota di Jawa Barat (Jabar).

Adapun tanah wakaf yang disertifikatkan kebanyakan digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren, maupun akses peribadatan umat Muslim.

“Hari ini penyerahan simbolis oleh Wapres Ma’ruf Amin yang dilanjutkan oleh kami di daerah agar semua aset tanah nonpribadi yang sifatnya umum dan berasal dari wakaf ini memiliki sertifikat,” ungkap Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Kompas.com, Selasa (26/4/2022).

Hal itu disampaikan Ridwan Kamil saat menyerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf di seluruh Indonesia bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.

Baca juga: Bumikan Jiwa Nasionalisme, Pemprov Jabar Bangun Sekolah Toleransi Pertama di Indonesia

Sebagai informasi, masyarakat yang mendapatkan sertifikat tanah wakaf terbanyak berada di Kabupaten Subang dengan total sebanyak 176 sertifikat, lalu di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 117 sertifikat. 

Sementara itu, masyarakat di Sukabumi mendapatkan 33 sertifikat, Kota Bekasi mendapatkan 26 sertifikat, serta Kota Depok dan Kabupaten Karawang masing-masing mendapatkan 18 sertifikat. Adapun 144 sisanya diberikan ke daerah lain di Jabar.

Ridwan Kamil pun mengapresiasi kinerja dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Jabar yang berhasil menerbitkan 1.500 sertifikat tanah dalam waktu kurang dari satu tahun.

“Terima kasih saya ucapkan atas kinerja Kementerian ATR/BPN kantor wilayah Jabar yang sudah menerbitkan 1.500 sertifikat,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut.

Baca juga: Pemprov Jabar Akan Berlakukan Jalan Tol Satu Arah pada 28-30 April 2022

Lebih lanjut, Kang Emil berharap akan ada percepatan penerbitan sejumlah sertifikat tanah, karena masih terdapat 100.000 tanah yang belum tersertifikasi di Jabar.

Pada kesempatan yang sama, Wapres Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin menegaskan, pemerintah terus berkomitmen memberikan kepastian hukum atas hak tanah di seluruh Indonesia.

Salah satu caranya dilakukan dengan mendaftarkan serta mensertifikatkan tanah milik masyarakat tanpa terkecuali.

“Pemerintah terus berusaha untuk mempercepat mensertifikatkan tanah milik masyarakat serta tanah wakaf untuk masjid, tanah makam, pesantren, maupun akses peribadatan umat Muslim,” jelas Ma’ruf Amin.

Baca juga: Berkat Program OPOP Pemprov Jabar, Pesantren Thariqul Jannah Kebanjiran Rezeki di MotoGP Mandalika

Sebab, menurutnya, program sertifikasi tanah wakaf ini membantu masyarakat memperoleh hak miliknya serta mengurangi konflik horizontal di masyarakat.

“Sertifikasi tanah wakaf menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksanaan di lapangan, lalu sertifikasi dan peningkatan kompetensi nadzir atau pengelola harta," tuturnya.

Atas dasar itu, Ma'ruf melihat urgensi adanya sosialisasi edukasi tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas untuk proteksi dan optimalisasi kemanfaatan aspek wakaf.

"Kedua hal itu harus dilakukan secara berkelanjutan ini penting untuk di dalam masalah hukum," kata dia.

Menurut dia, peruntukan tanah wakaf tidak terbatas pada kegiatan peribadatan umat Muslim, tetapi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara umum.

Terkini Lainnya
Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

jawa barat
Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

jawa barat
Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

jawa barat
Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

jawa barat
Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

jawa barat
Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

jawa barat
Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

jawa barat
Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

jawa barat
Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

jawa barat
BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

jawa barat
Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

jawa barat
Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

jawa barat
Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

jawa barat
Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

jawa barat
Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

jawa barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com