KOMPAS.com – Gubernur Ridwan Kamil memberikan 502 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat yang tersebar di beberapa kabupaten atau kota di Jawa Barat (Jabar).
Adapun tanah wakaf yang disertifikatkan kebanyakan digunakan untuk masjid, tanah makam, pesantren, maupun akses peribadatan umat Muslim.
“Hari ini penyerahan simbolis oleh Wapres Ma’ruf Amin yang dilanjutkan oleh kami di daerah agar semua aset tanah nonpribadi yang sifatnya umum dan berasal dari wakaf ini memiliki sertifikat,” ungkap Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Kompas.com, Selasa (26/4/2022).
Hal itu disampaikan Ridwan Kamil saat menyerahkan 3.152 sertifikat tanah wakaf di seluruh Indonesia bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin.
Baca juga: Bumikan Jiwa Nasionalisme, Pemprov Jabar Bangun Sekolah Toleransi Pertama di Indonesia
Sebagai informasi, masyarakat yang mendapatkan sertifikat tanah wakaf terbanyak berada di Kabupaten Subang dengan total sebanyak 176 sertifikat, lalu di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 117 sertifikat.
Sementara itu, masyarakat di Sukabumi mendapatkan 33 sertifikat, Kota Bekasi mendapatkan 26 sertifikat, serta Kota Depok dan Kabupaten Karawang masing-masing mendapatkan 18 sertifikat. Adapun 144 sisanya diberikan ke daerah lain di Jabar.
Ridwan Kamil pun mengapresiasi kinerja dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Jabar yang berhasil menerbitkan 1.500 sertifikat tanah dalam waktu kurang dari satu tahun.
“Terima kasih saya ucapkan atas kinerja Kementerian ATR/BPN kantor wilayah Jabar yang sudah menerbitkan 1.500 sertifikat,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut.
Baca juga: Pemprov Jabar Akan Berlakukan Jalan Tol Satu Arah pada 28-30 April 2022
Lebih lanjut, Kang Emil berharap akan ada percepatan penerbitan sejumlah sertifikat tanah, karena masih terdapat 100.000 tanah yang belum tersertifikasi di Jabar.
Pada kesempatan yang sama, Wapres Republik Indonesia (RI) Ma’ruf Amin menegaskan, pemerintah terus berkomitmen memberikan kepastian hukum atas hak tanah di seluruh Indonesia.
Salah satu caranya dilakukan dengan mendaftarkan serta mensertifikatkan tanah milik masyarakat tanpa terkecuali.
“Pemerintah terus berusaha untuk mempercepat mensertifikatkan tanah milik masyarakat serta tanah wakaf untuk masjid, tanah makam, pesantren, maupun akses peribadatan umat Muslim,” jelas Ma’ruf Amin.
Baca juga: Berkat Program OPOP Pemprov Jabar, Pesantren Thariqul Jannah Kebanjiran Rezeki di MotoGP Mandalika
Sebab, menurutnya, program sertifikasi tanah wakaf ini membantu masyarakat memperoleh hak miliknya serta mengurangi konflik horizontal di masyarakat.
“Sertifikasi tanah wakaf menjadi panduan bagi unsur-unsur pelaksanaan di lapangan, lalu sertifikasi dan peningkatan kompetensi nadzir atau pengelola harta," tuturnya.
Atas dasar itu, Ma'ruf melihat urgensi adanya sosialisasi edukasi tanah wakaf serta pentingnya aspek legalitas untuk proteksi dan optimalisasi kemanfaatan aspek wakaf.
"Kedua hal itu harus dilakukan secara berkelanjutan ini penting untuk di dalam masalah hukum," kata dia.
Menurut dia, peruntukan tanah wakaf tidak terbatas pada kegiatan peribadatan umat Muslim, tetapi dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara umum.