KOMPAS.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Jawa Barat ( Jabar) Dedi Taufik mengatakan, penerimaan Pendapatan Daerah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 8,02 triliun per Minggu (26/12/2021).
Hal tersebut melampaui target PKB 2021 yang ditargetkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan APBD sebesar Rp 7,8 triliun.
Selain PKB, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga melampaui target dengan capaian Rp 4,9 triliun dari target sebesar Rp 4,6 triliun.
“Estimasi (penerimaan PKB) sampai nanti akhir tahun atau tanggal 31 Desember 2021 bisa mencapai Rp 8,2 triliun,” ujarnya, dikutip dari keterangan pers resminya, Selasa (28/12/2021).
Dedi menyebutkan, hasil tersebut harus diapresiasi, khususnya kepada kinerja semua jajaran Kepala Bapenda sebelumnya, Hening Widyatmoko, termasuk masyarakat wajib pajak dan Tim Pembina Samsat Jabar.
Baca juga: Kadisdik Jabar Dukung Penerapan Kurikulum Prototipe, Ini Alasannya
Dia juga optimistis bisa menjaga momentum untuk meningkatkan realisasi pendapatan pada 2022. Dengan begitu, pendapatan daerah bisa meningkat pada tahun depan beriringan dengan upaya pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Dedi menyebutkan, proses penyusunan strategi sudah dilakukan untuk rancangan kerja tahun depan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kelapa Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar Suntana.
“Kami sudah bertemu. Beliau (Kapolda) datang langsung melakukan kunjungan. Komunikasi berjalan baik,” ujarnya.
Dia mengatakan, Kapolda berkomitmen mendukung program Bapenda dalam meningkatkan pendapatan daerah sesuai dengan amanat Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
“Nanti kami akan menjalin komunikasi lagi dengan pihak lain, di antaranya Panglima Kodam III Siliwangi dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, termasuk Kapolda Metro Jaya karena kan ada wilayah perbatasan,” kata Dedi yang baru menjabat sebagai Kepala Bapenda pada Desember 2021.
Baca juga: Jabar dan Aceh Teken Kerja Sama Bidang Pengelolaan Energi
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, program relaksasi pajak kendaraan bermotor bernama Triple Untung Plus sudah berakhir pada Jumat (24/12/2021).
“Program ini setelah dievaluasi menjadi solusi untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada para wajib pajak, sekaligus mampu meningkatkan raihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dan BBNKB,” terangnya.
Oleh karena itu, Tim Pembina Samsat Jabar bekerja sama dengan Bank BJB memberikan hadiah Taat Pajak Triple Untung Plus 2021 kepada para wajib pajak yang sudah menunaikan kewajiban membayar pajaknya pada Periode Program Triple Untung Plus.
Hadiah yang disiapkan berupa satu unit sepeda motor N-Max, lima unit sepeda motor Beat, sepuluh uang tabungan sebesar Rp 5 juta, dan uang tabungan sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Dukung Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat Selama Nataru, Pemda Jabar Hadirkan Aplikasi SiManis
Hadiah akan diberikan kepada wajib pajak secara acak dan akan diumumkan Rabu (28/12/2021).