KOMPAS.com – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang jatuh setiap 22 Oktober, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyatakan kesiapan pihaknya untuk membina pondok pesantren ( ponpes).
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar siap membina ponpes sesuai Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren,” ungkap Uu, dikutip dari keterangan pers resminya, Kamis (21/10/2021).
Hal tersebut disampaikan Uu dalam sosialisasi Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Perda Provinsi Jabar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, di Pendopo Bupati Cianjur, Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Kamis.
Ia menuturkan, ada tiga fokus bantuan untuk ponpes sesuai Perda Pesantren, yakni hak menerima anggaran, hak mendapatkan pembinaan, serta hak menerima pemberdayaan dari pemerintah.
Baca juga: Wagub Uu Minta Masyarakat Aktif Kembangkan Potensi Wisata di Desa Jabar
Terkait pembinaan, kata Uu, bidang pendidikan dan kurikulum menjadi prioritas utama. Pemprov Jabar nantinya akan menyiapkan ini bagi ponpes yang membutuhkan.
"Untuk pembinaan tidak termasuk pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum, karena setiap ponpes sudah punya kurikulum dan silabus masing-masing. Ini biasanya berdasarkan almamaternya. Tapi pemerintah menyediakan kalau ponpes ingin penyuluhan pendidikan dan kurikulum," kata dia.
Meski demikian, menurut Uu, masih ada pimpinan ponpes yang menganggap hubungan dengan pemerintah sebagai hal yang tabu.
Menanggapi hal itu, Uu pun memastikan akan menghargai keputusan setiap pimpinan ponpes dan tidak akan memaksa mereka untuk mengikuti program bantuan Perpres dan Perda Pesantren.
Baca juga: Dukung Kompetisi Inovasi Jabar, Wagub Uu Harap Lahir Inovator Baru Bangun Jabar
"Hari ini banyak pimpinan ponpes yang tidak mau, menganggap tabu, dan seolah-olah mengharamkan untuk datang ke pihak pemerintah, padahal ada peluang bantuan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa bantuan yang diberikan memang diperuntukkan untuk ponpes yang bersedia menerima.
"Tetapi kami tidak memaksa. Kalau mereka memang tidak mau anggaran dari pemerintah, ya tidak apa-apa. Kami sebagai politisi dan pemerintah sudah membuat legalitas, sehingga nanti bisa terus melakukan pembangunan di ponpes lewat Perpres dan Perda Pesantren," paparnya.
Lebih lanjut, Uu menjelaskan, guna menghindari penyelewengan dana pesantren, pihaknya akan melakukan penyerahan bantuan dalam bentuk fisik.
Sebab, sebut dia, kurang mampunya ponpes mengelola administrasi dapat berisiko terhadap temuan pada laporan keuangan.
Baca juga: Lewat 5 Prioritas Pembangunan Ini, Wagub Uu Paparkan Cara Dongkrak Perekonomian Jabar Selatan
"Bantuan dari pemerintah kepada ponpes sifatnya hibah dan bantuan sosial (bansos). Di situ ada kelemahan di pihak ponpes dalam hal administrasi. Terkadang yang digunakan secara maksimal untuk keperluan tetapi administrasi tidak beres, akan terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan.”
"Tapi kalau yang diserahkan bantuannya tidak dalam bentuk uang, pesantren hanya menerima manfaat dalam bentuk bangunan dan yang lainnya, itu bisa mengantisipasi adanya penyelewengan dana," katanya.
Sebagai informasi, HSN diperingati secara nasional sejak 2015 melalui Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2015 tentang Hari Santri.
Penetapan itu merujuk pada peristiwa Resolusi Jihad 22 Oktober 1945 ketika banyak santri dan ulama ponpes berjuang membela Tanah Air dari ancaman penjajah.
Baca juga: Jabar Bebas dari Zona Merah dan Oranye Covid-19, Wagub Uu: Kabar Gembira