KOMPAS.com – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat ( Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menilai, operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis skala besar di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, mencemari daerah aliran sungai (DAS) Cilamaya.
Untuk itu, pada Senin (4/10/2021), Wagub Jabar menghentikan sementara operasional pabrik tersebut.
“Kami ( Pemerintah Provinsi Jabar) dengan dinas lingkungan hidup, polisi lingkungan hidup, dan dinas kabupaten setempat, bersepakat menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi hentikan sementara,” tegasnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Hal tersebut dikatakan UU saat bersama polisi lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta kepala dinas lingkungan hidup dari Kabupaten Karawang, Subang, Purwakarta melakukan inspeksi mendadak ke pabrik tersebut, Senin.
Tercemar akibat operasional pabrik tepung tapioka, kini air Sungai Cilamaya berwarna hitam dan berbau tak sedap.
Hal tersebut mengganggu ekosistem makhluk hidup yang tinggal di dalam sungai dan masyarakat yang tinggal di sekitar sungai.
Baca juga: Komisi D DPRD DKI Akan Minta Penjelasan Dinas LH Terkait Pencemaran Parasetamol di Teluk Jakarta
“Masyarakat meminta (operasional pabrik dihentikan), sampai ceuk orang Sunda mah ngalengis atau menangis. Karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan,” kata Uu Ruzhanul, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Ia menyatakan, sebelumnya pihak berwenang sudah beberapa kali memberikan teguran tertulis kepada pabrik tepung tapioka.
Namun, teguran dari pemerintah tidak ditanggapi dengan serius oleh pihak pabrik, sehingga pelanggaran kali ini sudah dikategorikan pelanggaran berat.
“Kami minta selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada,” tutur Wagub Jabar.
Baca juga: Kembangkan Kampung Wisata Yoboi, Papua, Kang Emil Ajak 5 Pemuda Setempat Belajar ke Jabar
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias mengatakan, instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) pabrik telah melanggar hukum.
Adapun hukum yang dilanggar adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan, IPAL harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis, agar air limbah tidak meresap ke akuifer-akuifer dangkal atau dalam.
“Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan baik teman-teman di kabupaten maupun yang ada di provinsi,” tegas Prima.
Baca juga: Sambut Kota Baru Rebana, Jawa Barat Buka 12 Program Keahlian SMK Baru Berbasis Industri
Sebagai informasi, tindakan tegas untuk menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka yang mencemari lingkungan tersebut, merupakan bagian dari kampanye Gerakan Aksi Nyata Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya.
Gerakan tersebut dicanangkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 2020 lalu.