Berkomitmen Berantas Korupsi, Wagub Jabar Dorong Semua Pihak Jaga Integritas

Kompas.com - 01/04/2021, 20:17 WIB
Dwinh,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dan pemerintah kabupaten atau kota berkomitmen memberantas korupsi secara terintegrasi.

Upaya tersebut ia lakukan dengan mendorong semua pihak untuk menjaga integritas.

"( Integritas) harus dijaga. Kalau memiliki integritas hebat, maka tidak akan terjadi tindak pidana korupsi (tipikor)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (1/4/2021).

Menurut Uu, integritas adalah benteng utama pencegahan tipikor. Dengan integritas, proteksi diri untuk mencegah tipikor semakin kuat.

Baca juga: Satgas Tipikor Selidiki 4 Kasus Dugaan Korupsi, 10 Pejabat Pemkot Tegal Diperiksa

Hal itu ia katakan saat menghadiri penyuluhan antikorupsi bersama Ketua KPK Republik Indonesia (RI) Firli Bahuri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021),

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor dua se-Jabar ini turut mengapresiasi KPK RI dalam melakukan penyuluhan antikorupsi secara intens.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah datang ke wilayah Jabar. Termasuk kinerja KPK dengan gencar memberikan penyuluhan antikorupsi," imbuhnya.

Uu mengatakan, penyuluhan yang dilakukan KPK secara masif dapat meningkatkan integritas.

Baca juga: Mengenal “Jumat Keramat” KPK yang Tak Lagi Keramat...

Penyuluhan itu juga dapat menjadi langkah dalam memberantas korupsi, terutama di daerah-daerah.

"Ini adalah langkah baik dari KPK dalam rangka pencegahan korupsi," ucap Uu.

Sebagai dukungan atas aksi itu, ia bersama pihaknya berkomitmen penuh dalam pencegahan korupsi dan akan menindaklanjuti program-program yang dicanangkan KPK RI.

Hal itu Uu buktikan dalam deklarasi dan penandatanganan pakta integritas oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar terkait pencanangan komitmen pembangunan zona integritas di lingkungan Pemprov Jabar.

Baca juga: Ketua KPK: Siapa Pun Bisa Korupsi Saat Integritas Turun

Tujuh jenis kelompok tipikor

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan tujuh jenis kelompok tipikor berdasarkan Undang-undang (UU).

Mereka adalah perbuatan yang merugikan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan benturan dalam pengadaan.

Firli mengatakan, dari tujuh cabang korupsi itu terbagi menjadi 30 rupa pelanggaran. Hal ini, harus dipahami setiap aparatur, penyelenggara negara, dan para pemangku kepentingan lainnya.

"Perluasan tindakan korupsi menjadi lebar. Kalau dulu hanya perbuatan merugikan keuangan negara. Namun, sekarang tindak pidana korupsi ada tujuh jenis dan 30 rupa," katanya.

Baca juga: Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Saat Bencana Akan Dihukum Mati

Adapun hal yang paling banyak menjerat para pejabat, di antaranya adalah menerima hadiah. Sebab pemberian hadiah berpotensi mempengaruhi seorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan secara sadar atau tidak.

"Betul Anda tidak melakukan perbuatan merugikan negara. Akan tetapi, Anda menerima hadiah atau janji dari seseorang agar menggerakkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu," ujar Firli.

Firli mengaku, dalam upaya pemberantasan korupsi, KPK tidak bisa berjalan sendiri. Ia juga memerlukan dukungan berbagai pihak di berbagai tingkatan, mulai dari daerah hingga pusat, termasuk peran aktif dari masyarakat.

Berbicara potensi, ia mengatakan, setidaknya terdapat enam faktor pemicu seseorang melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Pakar Pidana: RKUHP Tidak Boleh Mendegradasi Tindak Pidana Korupsi

“Faktor tersebut, yakni karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan, merasa hukumannya rendah, karena lemahnya sistem, dan rendahnya integritas,” ucap Firli.

Di balik faktor pemicu, sambung Firli, KPK memiliki tiga strategi pemberantasan korupsi.

Strategi pertama, melakukan pendidikan masyarakat dengan sasaran jejaring pendidikan, calon dan aparatur negara, para politisi, penyelenggara negara, serta para pengusaha.

“Kedua, menguatkan pencegahan. Strategi ketiga adalah penindakan,” ujar Firli.

Baca juga: Ini Tiga Upaya PPATK dalam Pencegahan Korupsi

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Kemenkumham) Reinhard Silitonga menyambut baik penyuluhan antikorupsi di lingkungan lapas.

"Sosialisasi penyuluhan antikorupsi di lembaga pemasyarakatan kami sambut dengan baik," ucapnya.

Menurut Reinhard, salah satu tujuan dari pembinaan di lapas adalah warga binaan menyadari perbuatannya. Selain itu, pembinaan juga penting agar warga binaan memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

Terkini Lainnya
Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

jawa barat
Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

jawa barat
Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

jawa barat
Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

jawa barat
Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

jawa barat
Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

jawa barat
Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

jawa barat
Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

jawa barat
Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

jawa barat
BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

jawa barat
Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

jawa barat
Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

jawa barat
Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

jawa barat
Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

jawa barat
Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

jawa barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com