KOMPAS.com – Melihat perkembangan kondisi terkait penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, mengeluarkan surat Nomor:443/ 4181-Set.Disdik.
Surat itu berisi tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di Rumah, dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020.
Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika meminta informasi di dalam surat tersebut untuk disebarluaskan.
“Kami minta kepala cabang dinas menginformasikan empat hal kepada seluruh pengawas dan kepala SMA, SMK, dan SLB," kata Dewi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/4/2020).
Baca juga: Belajar di Rumah, Begini Cara Siswa Olahraga Secara Online
Informasi pertama, PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang hingga Senin (27/4/2020).
Kedua, surat dan petunjuk teknis yang disampaikan sebelumnya masih tetap dipedomani dengan penyesuaian.
“Ketiga, pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah Covid-19 di lapangan,” kata Dewi.
Keempat, komite sekolah berkoordinasi dengan orang tua peserta didik untuk bekerja sama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik selama PBM di rumah.
Baca juga: 9 Tips Dampingi Anak Belajar di Rumah dari Akademisi IPB University
Selain empat hal tersebut, Disdik juga melampirkan kalender akademik Bulan April hingga Juli 2020 untuk SMA, SMK, dan SLB, dengan rincian sebagai berikut:
1. Libur awal Ramadaan 1441 Hijriah (H) pada Kamis (23/4/2020)-Minggu (26/4/2020).
2. Kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan (kegiatan amaliah Ramadan) pada Senin (27/4/2020)-Rabu (20/5/2020).
3. Rapat pleno kelulusan di satuan pendidikan Rabu (29/4/2020)-Kamis (30/4/2020).
4. Titimangsa rapor kelas XII semester 2 pada Kamis (30/4/2020).
5. Libur Hari Buruh Internasional Jumat (1/5/2020).
6. Pengumuman kelulusan kelas XII Senin (4/5/2020).
7. Laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah Minggu (3/5/2020)-Minggu (10/5/2020).
8. Libur Hari Raya Waisak Kamis (7/5/2020).
9. Libur Idul Fitri 1441 H Senin (18/5/2020)-Sabtu (30/5/2020).
10. Libur Kenaikan Isa Almasih Kamis (21/5/2020).
11. Libur Hari Kelahiran Pancasila Senin (1/6/2020).
12. Penilaian akhir tahun Rabu (3/6/2020)-Sabtu (13/6/2020).
13. Titimangsa rapor kelas X dan XI semester 2 Jumat (19/6/2020).
14. Pembagian rapor kelas X dan XI semester 2 Jumat (19/6/2020).
15. Libur akhir tahun pelajaran Minggu (21/6/2020)-Minggu (12/7/2020).
16. Masa PPDB tahun pelajaran 2020/2021 berlangsung Mei hingga minggu kedua Juli 2020.
17. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 berlangsung pada minggu kedua Juni 2020.
Lebih lanjut, kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan dilakukan secara online sesuai agama peserta didik.
Kemudian, laporan kelulusan dan pengusulan blangko ijazah disampaikan ke Disdik Provinsi melalui Cabang Disdik dalam bentuk rekap kelulusan sekolah per kabupaten atau kota.
Baca juga: Belajar di Rumah, 6 Langkah Beri Siswa Tugas Membahagiakan
Sementara itu, penilaian akhir tahun dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan, tes online, atau bentuk penilaian jarak jauh lainnya.
Ketentuan di atas berlaku selama penanganan penyebaran Covid-19.