KOMPAS.com – Melihat perkembangan kondisi terkait penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Provinsi Jawa Barat ( Pemprov Jabar) melalui Dinas Pendidikan ( Disdik) Jabar, mengeluarkan surat Nomor:443/ 4181-Set.Disdik.
Surat tersebut berisi tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar ( PBM) di rumah, dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020.
Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika pun meminta informasi di dalam surat tersebut disebarluaskan.
“Kami minta kepala cabang dinas menginformasikan empat hal kepada seluruh pengawas dan kepala SMA, SMK, dan SLB," kata Dewi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020).
Baca juga: Belajar di Rumah, Begini Cara Siswa Olahraga Secara Online
Informasi pertama, PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang hingga Senin 27 April 2020 mendatang.
Kedua, surat dan petunjuk teknis yang disampaikan sebelumnya masih tetap dijadikan pedoman, tetapi dengan penyesuaian.
“Ketiga, pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah Covid-19 di lapangan,” kata Dewi.
Keempat, komite sekolah berkoordinasi dengan orang tua peserta didik untuk bekerja sama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik selama melaksanakan PBM di rumah.
Baca juga: 9 Tips Dampingi Anak Belajar di Rumah dari Akademisi IPB University
Selain empat hal tersebut, Disdik juga melampirkan kalender akademik April hingga Juli 2020 untuk SMA, SMK, dan SLB, dengan rincian sebagai berikut:
1. Libur awal Ramadaan 1441 Hijriah (H) pada 23-26 April 2020.
2. Kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan (kegiatan amaliah Ramadan) pada 27 April 2020 hingga 20 Mei 2020.
3. Rapat pleno kelulusan di satuan pendidikan 29 April 2020-30 April 2020.
4. Titimangsa rapor kelas XII semester 2 pada Kamis 30 April 2020.
5. Libur Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2020.
6. Pengumuman kelulusan kelas XII pada 4 Mei 2020.
7. Laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah 3-10 Mei 2020.
8. Libur Hari Raya Waisak pada 7 Mei 2020.
9. Libur Idul Fitri 1441 H Senin pada 28 - 30 Mei 2020.
10. Libur Kenaikan Isa Almasih pada 21 Mei 2020.
11. Libur Hari Kelahiran Pancasila pada 1 Juni 2020.
12. Penilaian akhir tahun pada 3-13 Juni 2020.
13. Titimangsa rapor kelas X dan XI semester 2 pada 19 Juni 2020.
14. Pembagian rapor kelas X dan XI semester 2 pada 19 Mei 2020.
15. Libur akhir tahun pelajaran 21 Mei - 12 Juli 2020.
16. Masa PPDB tahun pelajaran 2020/2021 berlangsung Mei hingga minggu kedua Juli 2020.
17. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 berlangsung pada minggu kedua Juni 2020.
Lebih lanjut, kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan dilakukan secara daring sesuai agama peserta didik.
Kemudian, laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah disampaikan ke Disdik Provinsi melalui cabang Disdik dalam bentuk rekap kelulusan sekolah per kabupaten atau kota.
Baca juga: Belajar di Rumah, 6 Langkah Beri Siswa Tugas Membahagiakan
Sementara itu, penilaian akhir tahun dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Ketentuan di atas berlaku selama penanganan penyebaran Covid-19.