Pemprov Jabar Terbitkan Surat Perpanjangan Proses Belajar Mengajar

Kompas.com - 11/04/2020, 21:15 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Sheila Respati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Melihat perkembangan kondisi terkait penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19), Pemerintah Provinsi Jawa Barat ( Pemprov Jabar) melalui Dinas Pendidikan ( Disdik) Jabar, mengeluarkan surat Nomor:443/ 4181-Set.Disdik.

Surat tersebut berisi tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar ( PBM) di rumah, dan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020.

Kepala Disdik Jabar Dewi Sartika pun meminta informasi di dalam surat tersebut disebarluaskan.

“Kami minta kepala cabang dinas menginformasikan empat hal kepada seluruh pengawas dan kepala SMA, SMK, dan SLB," kata Dewi dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/2020). 

Baca juga: Belajar di Rumah, Begini Cara Siswa Olahraga Secara Online

Informasi pertama, PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang hingga Senin 27 April 2020 mendatang.

Kedua, surat dan petunjuk teknis yang disampaikan sebelumnya masih tetap dijadikan pedoman, tetapi dengan penyesuaian.

“Ketiga, pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana wabah Covid-19 di lapangan,” kata Dewi.

Keempat, komite sekolah berkoordinasi dengan orang tua peserta didik untuk bekerja sama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik selama melaksanakan PBM di rumah.

Baca juga: 9 Tips Dampingi Anak Belajar di Rumah dari Akademisi IPB University

Selain empat hal tersebut, Disdik juga melampirkan kalender akademik  April hingga Juli 2020 untuk SMA, SMK, dan SLB, dengan rincian sebagai berikut:

1. Libur awal Ramadaan 1441 Hijriah (H) pada 23-26 April 2020.
2. Kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan (kegiatan amaliah Ramadan) pada 27 April 2020  hingga 20 Mei 2020.
3. Rapat pleno kelulusan di satuan pendidikan 29 April 2020-30 April 2020.
4. Titimangsa rapor kelas XII semester 2 pada Kamis 30 April 2020.
5. Libur Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2020.
6. Pengumuman kelulusan kelas XII pada 4 Mei 2020.
7. Laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah 3-10 Mei 2020.
8. Libur Hari Raya Waisak pada 7 Mei 2020.
9. Libur Idul Fitri 1441 H Senin pada 28 - 30 Mei 2020.
10. Libur Kenaikan Isa Almasih pada 21 Mei 2020.
11. Libur Hari Kelahiran Pancasila pada 1 Juni 2020.
12. Penilaian akhir tahun pada 3-13 Juni 2020.
13. Titimangsa rapor kelas X dan XI semester 2 pada 19 Juni 2020.
14. Pembagian rapor kelas X dan XI semester 2 pada 19 Mei 2020.
15. Libur akhir tahun pelajaran 21 Mei - 12 Juli 2020.
16. Masa PPDB tahun pelajaran 2020/2021 berlangsung Mei hingga minggu kedua Juli 2020.
17. Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2020/2021 berlangsung pada minggu kedua Juni 2020.

Lebih lanjut, kegiatan pembelajaran pendidikan karakter pengembangan nilai-nilai keagamaan dilakukan secara daring sesuai agama peserta didik.

Kemudian, laporan kelulusan dan pengusulan blanko ijazah disampaikan ke Disdik Provinsi melalui cabang Disdik dalam bentuk rekap kelulusan sekolah per kabupaten atau kota.

Baca juga: Belajar di Rumah, 6 Langkah Beri Siswa Tugas Membahagiakan

Sementara itu, penilaian akhir tahun dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Ketentuan di atas berlaku selama penanganan penyebaran Covid-19.

Terkini Lainnya
Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

jawa barat
Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

jawa barat
Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

jawa barat
Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

jawa barat
Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

jawa barat
Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

jawa barat
Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

jawa barat
Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

jawa barat
Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

jawa barat
BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

jawa barat
Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

jawa barat
Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

jawa barat
Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

jawa barat
Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

jawa barat
Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

jawa barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com