KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan instruksi baru terkait penanganan coronavirus disease 2019 ( Covid-19).
Instruksi itu ia tujukan kepada bupati/wali kota, Panglima Kodam III Siliwangi, dan Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Ahmad mengatakan, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 443/04/Hukham itu telah ditandatangani Ridwan Kamil, Kamis (9/4/2020).
Kang Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil) sendiri juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar.
Salah satu instruksi tersebut, jelas Daud, adalah meminta bupati/wali kota memenuhi kesejahteraan tenaga kesehatan, terutama perawat dan dokter dengan insentif khusus, akomodasi, transportasi untuk mobilitas, serta logistik lain.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 di Jawa Barat, Berikut Ini Langkah Terobosan Ridwan Kamil
Menurut dia, kesejahteraan mereka penting, mengingat masih ada stigma masyarakat bahwa dokter atau perawat pasien COVID-19 harus dijauhi karena berpotensi menularkan virus.
“Tenaga medis ini garda terdepan, tapi terstigma. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menampung mereka di hotel bintang lima di Kota Bandung," ujar Daud dalam keterangan tertulis.
Ia melanjutkan, Gubernur Ridwan Kamil ingin agar bupati dan wali kota juga memiliki kebijakan yang sama.
Selanjutnya, Ingub meminta seluruh bupati dan wali kota membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 443 tahun 2020.
"Poin penting dari instruksi itu adalah dibentuknya gugus tugas di setiap perangkat daerah serta kecamatan, kelurahan, hingga tingkat desa atau kelurahan," kata Daud.
Baca juga: Sederet Fakta 5 Daerah di Jabar Ajukan Status PSBB...
Ia melanjutkan, gugus tugas satuan terkecil tersebut penting. Selain edukasi, juga ampuh mendeteksi pergerakan orang di masing-masing unit, pendataan warga miskin baru, dan estimasi kebutuhan rakyat selama penanganan Covid-19.
“Misalkan nanti ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kabupaten/kota, atau mungkin karantina wilayah, gugus tugas ini bisa menyajikan data penting, sehingga Pemprov gampang melangkah,” sambung Daud.
Gugus tugas pun dapat mendata pemudik yang selama ini dikhawatirkan banyak pihak, sebagai orang dalam pengawasan (ODP) lewat peran RT/RW.
Terkait mudik, tutur Daud, Gubernur dalam suratnya menginstruksikan bupati/wali kota agar mengupayakan warganya tidak mudik sebelum Covid-19 tertangani sampai tuntas.
Baca juga: Punya Laboratorium Sendiri, Tes Sampel Covid-19 di Jabar Kini Lebih Cepat
“Sebisa mungkin tidak ada yang mudik dari kabupaten/kota. Kalau membandel, Covid-19 bisa lebih panjang di Jabar,” tegasnya.
Menurut dia, konsekuensi ekonomi dan sosialnya akan sangat mahal dan yang menanggung adalah warga Jabar sendiri.
“Jadi ayeuna mah wayahna teu mudik heula (sekarang bukan waktunya untuk mudik dulu),” pintanya.
Lebih lanjut, Daud juga mengatakan bahwa Gubernur meminta agar data sebaran penyakit, peningkatan jumlah kasus dan kematian, serta instrumen lain makin diperkuat.
Menurut dia, data tersebut berguna bagi daerah yang belum memberlakukan PSBB karena menjadi sebagai syarat pengajuan.
Baca juga: Ridwan Kamil: PSBB untuk 5 Wilayah di Jabar Resmi Diajukan, Kini Tunggu Respons Kemenkes
“Jadi kalau misalnya eskalasi tiba-tiba meningkat, PSBB atau penanganan lain dapat dengan cepat dilakukan,” sambung Daud.
Selain kepada bupati/wali kota, Ingub turut meminta Kapolda dan Pangdam, bersama bupati/wali kota untuk mencari tempat sebagai sarana karantina pasien Covid-19.
“Seperti gedung, wisma, tempat pelatihan, dan properti lain di kabupaten/kota, punya polres dan kodim, agar semua tempatnya dimaksimalkan. Semua harus bersiap untuk skenario terburuk,” ujarnya.