KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mewajibkan warganya untuk menggunakan masker kain selama pandemi Covid-19.
Masker kain diperuntukkan bagi masyarakat yang terpaksa keluar rumah atau berada di area terbuka.
Tujuan penggunaan masker kain untuk menekan risiko terpapar Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab Covid-19.
Sementara itu, masker N95 dan ekuivalen digunakan khusus bagi tenaga medis yang lebih rentan terpapar Covid-19.
Baca juga: Upaya Jawa Barat Cegah dan Tangani Penyebaran Covid-19 di Desa-desa
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat (Jabar) Berli Hamdani memaparkan, kemampuan filtrasi masker kain sekitar 10-60 persen.
Hal ini cukup efektif bagi masyarakat dalam kondisi sehat sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
Menurut Berli, efektivitas filtrasi masker bedah berada di antara 30-95 persen, sedangkan N95 atau ekuivalen memiliki efektivitas filtrasi di atas 95 persen.
Berli menghimbau masyarakat agar mengenakan masker kain dengan benar dan tertutup yang sesuai dengan ukuran wajah, sehingga dapat menutup mulut, hidung dan dagu.
Untuk perawatannya Berli menjelaskan, pertama, masyarakat harus lebih berhati – hati agar tangan tidak terkontaminasi cairan di masker.
Kedua, pengguna masker diminta segera mengganti masker kain apabila rusak.
Ketiga, pengguna wajib mencuci masker kain dan air sabun setelah dipakai.
Terakhir, penggunaan masker kain akan efektif ketika masyarakat tetap menjaga jarak, dan mempunyai kebiasaan mencuci tangan yang baik.
Kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kebersihan ini bentuk solidaritas kepada sesama ataupun kepada tenaga medis yang sedang berjuang melawan Covid-19 di zona merah.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 di Jawa Barat, Berikut Ini Langkah Terobosan Ridwan Kamil
Adapun wilayah yang sudah mewajibkan penggunaan masker kain adalah Jawa Barat (Jabar).
“Semua masyarakat Jawa Barat wajib menggunakan masker apabila terpaksa keluar rumah atau area public,” ujar Berli.
Tak hanya pakai masker kain, masyarakat di Jabar diwajibkan untuk menerapkan physical maupun social distancing. Jadi warga Jabar wajib menjaga jarak 1,5-2 meter ketika berada di tempat umum atau area terbuka.