KOMPAS.com - Jawa Barat berhasil menyandingkan juara umum Pekan Olahraga dan Seni antar-Pondok Pesantren tingkat Nasional (Pospenas) VIII dengan dua gelar juara ajang olahraga sekaligus.
Untuk diketahui, Pospenas VIII ini berlangsung di Kota Bandung, 25 -30 November 2019. Di ajang ini Jawa Barat ada di posisi pertama dengan perolehan medali 16 emas, 7 perak dan 7 perunggu.
Mengikuti di posisi kedua Provinsi Banten dengan 12 emas, 10 perak, dan 7 perunggu. Sedangkan, Jawa Timur di posisi ketiga dengan 10 emas, 14 perak, dan 16 perunggu.
Baca juga: Pemprov Jabar Dorong Ulama di Wilayahnya Go Digital
Sementara itu, provinsi lainnya yang masuk 10 besar secara berurutan adalah Jawa Tengah, Sumatera Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Barat.
Pelaksana jabatan (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Daud Achmad menerima piala bergilir Pospenas VIII di Gedung Youth Center Sport Jabar, Jumat (29/11/19).
"Hari ini alhamdulillah menjadi juara umum dalam Pospenas," ujar Daud melalui rilis tertulis, Sabtu (30/11/2019).
Pada bulan yang sama, Jawa Barat juga menjadi juara umum Pekan Olahraga Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (Pornas Korpri) dan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas).
"Dalam kurun waktu satu bulan ini Jabar mendapat tiga kehormatan juara umum, yaitu Pornas Korpri. Minggu lalu juara umum Popnas dan sekarang Pospenas," kata Daud.
Ia berharap, prestasi ini dapat menjadi motivasi bagi para atlet lain guna meraih titel juara umum pada Pekan Olahraga Nasional ( PON) tahun 2020 mendatang.
"Mudah-mudahan ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk meraih juara umum pada PON 2020 nanti," katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa'adi memberikan motivasi kepada masyarakat untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran melalui sportivitas.
Baca juga: Ridwan Kamil Ajak Alumni PII Gabung di Beberapa Program Pemprov Jabar
Menurutnya, dalam setiap pertandingan tidak ada pihak yang kalah selama sportivitas dijaga.
"Hanya ada dua hal dalam pertandingan, yakni menjadi juara atau menjadi pemenang. Jika tidak bisa jadi juara, jadilah pemenang yang mampu merebut hati penonton sehingga mereka ikut bahagia menonton pertandingan," sambungnya.
Zainut juga menegaskan, pemerintah pusat telah mengesahkan undang-undang pesantren yang memberikan pengakuan bahwa pesantren setara dengan lembaga pendidikan umum lainnya.P
"Pemerintah melalui UU pesantren, memberikan pengakuan sehingga kedudukan pesantren bukan lebih rendah dari pendidikan umum lainnya, tapi setara," kata Zainut.