Wagub Jabar Paparkan Inti Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Kompas.com - 08/11/2019, 17:06 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum memaparkan inti dari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Inti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW adalah meningkatkan keimanan kepada Allah SWT,” kata Uu dalam keterangan tertulisnya.

Pernyataan itu ia sampaikan saat memberikan ceramah dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 Hijriah di Yayasan Al Masoem, Sumedang, Jumat (8/11/2019).

“Di Indonesia, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sering disebut Muludan,” imbuh Uu.

Baca juga: Wagub Jabar: Jangan Sampai Mahasiswa Hanya Belajar Saja

Inti dari Muludan, lanjut dia, ada tausiah, ada agama, yakni pepatah yang disampaikan dengan niat meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.

“Makannya momentum Muludan adalah untuk meniru, meneladani akhlak Rasulullah, baik dari segi keilmuan atau dari segi sunah yang harus dilakukan,” imbuh Wagub Jabar.

Semua itu menurut Uu dicerminkan melalui akhlak, moral, dan budi pekerti yang luhur.

Tiga ilmu penting dalam Islam

Selain memaparkan inti Muludan, Uu juga menjelaskan seputar tiga ilmu penting dalam Islam.

“Secara garis besar, ilmu dalam Islam ada tiga, yakni Tauhid, Fikih, dan Tasawuf,” kata dia.

Tauhid, imbuh Uu adalah ilmu yang membahas tentang keesaan Allah SWT dan akidah, serta menjadi dasar apakah seseorang dikatakan beriman atau tidak.

“Beriman atau tidaknya seseorang tergantung pada Tauhid-nya. Ilmu Tauhid juga membahas keesaan Allah SWT, yaitu terkait dengan sifat-Nya,” ujar Wagub Jabar.

Menurut Uu, seseorang yang belajar ilmu Tauhid akan ditempatkan di surga dan abadi di sana. Sementara yang tidak belajar ilmu Tauhid akan dimasukkan neraka.

“Ilmu selanjutnya adalah fikih atau ilmu Syariah. Orang yang menjalankan ilmu ini pertanda dirinya merupakan ahli surga,” kata Wagub Uu.

Ia memaparkan, ada empat rukun yang diajarkan dalam ilmu Fikih, yakni Ubudiyah atau tata cara beribadah dan Munakahat atau tata cara perkawinan.

Baca juga: Wagub Jabar Minta Pesantren Terus Bantu Pemerintah Bangun SDM

Dua rukun lainnya adalah Muamalat atau tata cara berniaga dan rukun Jinayat atau ilmu pemerintahan.

“Kita sebagai orang beriman harus tahu ilmu Fikih dan melaksanakannya. Seseorang yang melaksanakan ilmu Fikih disebut muslim,” kata Uu.

Ilmu ketiga yang dijabarkan Wagub Jabar adalah Tasawuf yang merupakan keikhlasan dalam hati.

“Untuk itu, segala bentuk ibadah harus dilaksanakan dengan niat karena Allah SWT. Sementara orang yang melaksanakan ilmu Tasawuf disebut mufsidin,” kata Uu.

Berkaitan dengan ilmu ini, Wagub Jabar mengimbau agar jangan sampai ibadah dilakukan semata-mata hanya karena ingin dipuji.

Terkini Lainnya
Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

jawa barat
Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

jawa barat
Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

jawa barat
Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

jawa barat
Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

jawa barat
Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

jawa barat
Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

jawa barat
Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

jawa barat
Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

jawa barat
BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

jawa barat
Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

jawa barat
Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

jawa barat
Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

jawa barat
Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

jawa barat
Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

jawa barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com