Upaya Pemdaprov Jabar Tangani Pencemaran Sungai Cilamaya dan Cileungsi

Kompas.com - 24/10/2019, 09:10 WIB
Alek Kurniawan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat akan melakukan upaya penanganan pencemaran Sungai Cilamaya dan Cileungsi.

Salah satunya adalah menyusun nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah pihak, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kodam, Polda, Kejati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad menyatakan pembuatan MoU tersebut untuk memperkuat komitmen Pemdaprov Jabar dengan sejumlah pihak dalam menyelesaikan pencemaran sungai Cilamaya dan Cileungsi.

Baca juga: Pemdaprov Jabar Dukung Pemberdayaan Ekonomi Melalui UP2K

“Kami akan sepakati bagaimana kami fokus menangani kedua DAS sungai tersebut,” kata Daud usai menghadiri Rapat Percepatan Penanganan Pencemaran Sungai di Gedung Sate, Kota Bandung sesuai rilis yang Kompas.com terima, Rabu (23/10/19).

Menurut Daud, salah satu tindak lanjut dari MoU yang akan disusun adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) penanganan pencemaran sungai Cilamaya dan Cileungsi.

Output dari Satgas sendiri adalah penyusunan rencana aksi (roadmap) yang menggabungkan hasil riset lapangan beberapa pihak.

Menentukan target

Jika roadmap telah disusun, lanjut Daud, Satgas akan menentukan target jangka pendek, menengah, dan panjang dalam penanganan pencemaran DAS Cilamaya dan Cileungsi.

"Nanti setelah ada nota kesepahaman itu, kami akan membuat sebuah satgas dengan tugas-tugas tertentu, salah satunya membuat roadmap atau rencana aksi," ucapnya.

Menurut hasil rapat tersebut, ternyata ada kabupaten/kota, kementerian, dan pihak lain yang sudah melakukan aksi-aksi di lapangan.

Baca juga: Atalia Ridwan Kamil Akui Angka Stunting di Jawa Barat Cukup Tinggi

"Nanti aksi-aksi yang sudah dilakukan ini kami satukan supaya tidak tumpang tindih. Jika ada yang bolong-bolong (belum lengkap), kami isi oleh Satgas ini," kata Daud.

Daud mengatakan, pembentukan Satgas dan realisasi rencana aksi akan dimulai pada awal 2020.

Penegakan hukum

Terkait penegakan hukum, Polda Jabar telah melaporkan sedikitnya ada tujuh kasus pencemaran lingkungan yang sedang diproses hukum. Enam di antaranya terjadi di DAS Cileungsi dan satu di DAS Cilamaya.

Pengusutan pihak Polda Jabar terus dilakukan dan dilengkapi untuk kemudian diserahkan ke pihak kejaksaan bagi yang menyangkut pidana.

Sedangkan, kasus yang menyangkut administrasi akan dikembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat.

Terkini Lainnya
Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

Elektabilitas Capres Versi Survei Indikator: Prabowo Teratas, Dedi Mulyadi di Posisi Kedua

jawa barat
Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

Imbau Massa Tak Rusak Fasilitas Publik, Dedi Mulyadi: Pihak yang Rugi Rakyat Kecil

jawa barat
Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

Dedi Mulyadi Ingatkan Aksi Protes Tak Boleh Rugikan Warga

jawa barat
Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

Telepon Ibunda Affan Kurniawan, KDM Sampaikan Belasungkwa dan Tawarkan Bantuan

jawa barat
Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban Pembunuhan Oknum Polisi Rp 50 Juta

jawa barat
Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

Terbitkan Larangan Knalpot Brong di Jabar, Dedi Mulyadi: Mari Ciptakan Kenyamanan Berlalu Lintas 

jawa barat
Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan

jawa barat
Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

Bubarkan Pungutan di Jalan Bekasi, Dedi Mulyadi Janjikan Rp 50 Juta untuk Pembangunan Mushala

jawa barat
Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

Gempa Bekasi-Karawang, KDM Pastikan Pemprov Jabar Bantu Perbaikan Rumah dan Puskesmas

jawa barat
BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

BPS: Ekonomi Jabar Tumbuh 5,23 Persen di Triwulan II-2025, Penyumbang Terbesar dari Industri Pengolahan

jawa barat
Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

Dedi Mulyadi: Kemerdekaan Sejati adalah Rakyat Berdaulat atas Tanahnya

jawa barat
Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

Hari Jadi Jabar Ke-80, KDM: Momentum Bangun Jabar Istimewa, Lembur Diurus Kota Ditata

jawa barat
Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

Soal Kasus Balita Raya, Gubernur Dedi Mulyadi: Pemerintah Jangan Kalah Gesit dari Relawan Sosial

jawa barat
Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

Prihatin Kasus Balita Meninggal Dipenuhi Cacing, KDM: Kami Sudah Kirim Tim

jawa barat
Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

Lewat Penertiban Bangunan Liar, KDM Kembalikan Fungsi Lahan di Jabar

jawa barat
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com