KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Provinsi ( Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) akan melakukan sosialisasi penertiban lahan untuk revitalisasi tahap dua jalur kereta api Bogor-Yogyakarta, untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, penanganan tahap kedua itu meliputi ruas Maseng-Ciomas-Batu Tulis-Paledang dan ruas Cicurug-Parungkuda-Cibadak-Karangtengah-PD Leungsir-Cisaat-Sukabumi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/9/2019), dijelaskan, lahan yang diteribkan merupakan milik negara (pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha negara/daerah) yang selama ini digunakan oleh masyarakat.
Untuk itu, Pemdaprov Jabar membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 62 Tahun 2018 tentang penertiban lahan untuk proyek-proyek pembangunan nasional.
Baca juga: Mengenal Tegalluar, Walini, dan Rebana, Calon Ibu Kota Baru Jawa Barat
"Dalam Perpres terdapat istilah santunan. Maka dibentuklah Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang diketuai oleh Sekretaris Daerah," ucap Daud, Minggu (1/9/2019)
Tim terpadu itu beranggotakan pejabat urusan pengadaan tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi, pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan.
Ada juga pejabat kantor pertanahan setempat di lokasi pengadaan tanah, camat dan lurah setempat, serta pihak keamanan.
Mereka bertugas untuk melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh masyarakat serta mendata siapa saja masyarakat yang menguasai tanah.
Baca juga: Indonesia Targetkan Punya 13.000 Kilometer Rel Kereta Api hingga 2030
Tim itu juga akan mengusulkan bentuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan dan membentuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai satuan.
"Lalu memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan penanganan dampak sosial masyarakat, merekomendasikan daftar masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan, merekomendasikan besaran nilai santunan,” kata Daud.
Tim itu, imbuhnya, juga akan merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan, serta melakukan penilaian.
Sebagai informasi, sosialisasi akan mulai dilakukan pada 3-24 September 2019.