KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar berharap remisi yang diberikan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-72 memicu puluhan ribu narpidana di Jawa Barat untuk taat dan tertib mengikuti program di lembaga pemasyarakatan ( Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).
Sebanyak 12199 narapidana dan anak pidana dari seluruh rutan dan Lapas se-Jawa Barat memperoleh remisi atau pengurangan hukuman tahanan mulai dari satu sampai enam bulan, bahkan 576 orang diantaranya langsung dinyatakan bebas.
"Ada 12199 yang dapat remisi bahkan 576 orang langsung bebas," katanya dalam rilis yang diterima Kompas.com pada Jumat (18/8/2017).
Deddy menyerahkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No W11-1232PK.0.0.02 2017 tentang Pemberian Remisi Umum tahun 2017 Kepada Narapidana dan Anak Pidana kepada perwakilan narapidana di Rutan Kelas 1A Bandung pada Kamis (17/8/2017).
Baca: Aher: Warga Jawa Barat Berprestasi Wajib Dijadikan Panutan
Kali ini, remisi diberikan kepada lebih dari setengah jumlah narapidana keseluruhan di Jawa Barat yang berjumlah 22748 orang.
"Kami berharap remisi ini bisa menjadi dorongan bagi mereka yang belum bebas dan belum dapat remisi untuk mengikuti seluruh program pembinaan di setiap rutan atau lapas. Sehingga tahun depan atau dalam momen tertentu bisa dapat remisi sesuai dengan ketaatan atau kepatuhan mereka menjalani program-program yang harus dijalani, supaya mereka bisa mempersiapkan diri kembali kepada masyarakat dan keluarga saat bebas," ujarnya.
Dari 22748 penghuni lapas dan rutan se-Jawa Barat terdiri atas 17249 orang narapidana dan 5499 orang tahanan.
Dengan klasifikasi pidana umum sebanyak 14502 orang, pidana khusus untuk kasus korupsi sebanyak 240 orang, narkotika bandar 5626 orang, narkotika pemakai 2271 orang, terorisme 34 orang, ilegal logging 13 orang, trafficking 56 orang dan money laundry 9 orang dengan jumlah keseluruhan pidana khusus 8246 orang.
Tahun ini, Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat telah menyetujui remisi dari seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan, lembaga pemasyarakaran dan rumah tahanan se-Jawa Barat yang terdiri atas 5 rutan, 26 lapas dan 1 pemasyarakatan militer Cimahi.
Baca juga: Aher Sore Ini Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera Merah Putih
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat Indra Purwoko mengatakan, jumlah narapidana yang mendapat remisi umum pada17 Agustus 2017 sebanyak 12199 orang. Narapidana ang mendapat remisi umum I berjumlah 11632 orang dan remisi umum II berjumlah 567 orang.
"Remisi ini berdasarkan narapidana dan anak pidana yang berbuat jasa pada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya enam bulan. Bagi yang membantu kegiatan dinas lapas dan rutan mendapatkan pengurangan tambahan sepertiga dari pengurangan remisi yang diperolehnya," katanya.
Jumlah remisi untuk tindak pidana khusus terkait PP 99 Tahun 2012 dan PP 28 Tahun 2006 yang diusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdiri dari kasus tindak pidana korupsi RU 1 sebanyak 60 orang dan RU 2 sebanyak 2 orang.
Kemudian, tindak pidana narkotika RU 1 sebanyak 2473 orang dan RU 2 sebanyak 210 orang. Trafficking RU 1 sebanyak 7 orang dan RU 2 1 orang serta Terorisme RU 1 sebanyak 8 orang dan Perbankan 8 orang.
"Untuk kasus money laundry dan ilegal logging tidak ada yang diusulkan. Jadi jumlah keseluruhan RU 1 2556 orang dan RU 2 213 orang," ujarnya.
Khusus untuk narapidana tindak pidana tertentu ini, pemberian remisinya diatur dalam Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012 yang meliputi kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan trans-nasional terorganisir.
Ia mengapresiasi Pemerintah Jawa Barat yang peduli pada narapidana dan bantuan kepada lapas dan rutas yang ada di Jawa Barat.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Deddy Mizwar mengatakan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana ini tidak bisa didapatkan dengan mudah ataupun suatu bentuk kelonggaran agar narapidana segera bebas.
Namun, remisi ini merupakan bentuk tanggung jawab untuk terus-menerus memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program pembinaan.
"Remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan," katanya
Secara psikologis, pemberian remisi mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga mampu meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan berupa pelarian, perkelahian dan kerusuhan lainnya.
"Kontroversi pemberian remisi bagi narapidana dan anak pidana memang masih terus terjadi, ini karena masih punitifnya pandangan masyarakat yang melihat pemidanaan dalam Lapas sehingga jauh dari kata maaf," ujarnya.