KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur menetapkan 35 kampung sebagai Kampung Keluarga Berkualitas (KB), menggantikan program Kampung Keluarga Berencana (KKB).
Keputusan tersebut pernah disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Flores Timur periode 2024-2025 Sulastri Rasyid dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Flores Timur, Kamis (19/9/2024).
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 843.4/2679/SJ tanggal 15 April 2020 tentang Intensifikasi Kampung Keluarga Berkualitas.
Adapun KB merupakan nama baru untuk program KKB sesuai SE Mendagri yang diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Tahun 2020 tentang Penetapan Desa-desa sebagai Kampung Keluarga Berkualitas.
"Perubahan nama ini kami sadari bersama membawa konsekuensi pada cakupan dan sasaran program,” ujar Sulastri seperti diberitakan flores.tribunnews.com, Kamis (19/9/2024).
Baca juga: Pemkab Flores Timur Janji Dorong Perda Pelestarian Pohon Lontar
Ia mengatakan bahwa program tersebut sebelumnya difokuskan pada wilayah dengan kriteria tertentu, seperti miskin, padat penduduk, minim akses kesehatan, terpencil, pesisir, kumuh, dan rendahnya kepesertaan KB.
“Dengan SK Bupati Nomor 56 Tahun 2024, program tersebut berubah dan mencakup seluruh desa dan kelurahan," imbuh Sulastri.
Ia menegaskan bahwa sejak diluncurkan pada 2016, program KKB bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pendekatan multisektor.
"Ini komitmen pemerintah meningkatkan kualitas manusia melalui program pembangunan multisektor yang berorientasi pada pemberdayaan keluarga dan masyarakat," kata Sulastri.
Meskipun telah berjalan selama beberapa tahun, masih banyak aspek yang perlu dibenahi agar implementasi program berjalan optimal.
Sejak penetapan 26 desa sebagai KKB melalui SK Bupati Nomor 24 Tahun 2020, ditemukan berbagai tantangan, termasuk kurangnya kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur keterlibatan lintas sektor.
Baca juga: Pj Bupati Sulastri Rasyid Ajak Masyarakat Flores Timur Peduli Lingkungan
Untuk mengatasi kendala tersebut, Pemkab Flores Timur melakukan penyempurnaan kebijakan dan membentuk tim lintas sektor guna memastikan efektivitas program KB.
Kepala Dinas P2KBP3A Anselmus Yohanes Maryanto menyatakan bahwa koordinasi lintas sektor telah dibahas dalam rapat.
Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam tim lintas sektor meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kemudian, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), Dinas Perikanan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Dalam SK Bupati Nomor 171 Tahun 2024, program dibagi ke dalam empat bidang. Jadi, setiap instansi terkait terbagi dalam bidangnya sesuai tugas pokok dan fungsi," ujarnya.
Baca juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Warga di Flores Timur Tanam Pisang dan Jagung di Jalan
Adapun empat bidang yang dimaksud, yaitu mulai dari bidang penyediaan data keluarga dan pelayanan dokumen kependudukan, bidang perubahan perilaku keluarga, bidang peningkatan cakupan layanan dan rujukan pada keluarga, serta bidang penataan lingkungan keluarga dan masyarakat.