KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta memberikan penilaian positif terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono pada 2023.
Heru dinilai berhasil menyempurnakan beberapa kebijakan yang sudah ada sebelumnya. Salah satu contoh kebijakan yang diapresiasi adalah aktivasi kembali posko pengaduan di Balai Kota DKI Jakarta setiap pagi.
Penasehat Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan bahwa langkah tersebut cukup baik karena masyarakat terkadang lebih memilih membuat pengaduan secara langsung daripada melalui kanal online.
“Posko pengaduan sangat perlu dan tidak mengurangi layanan pengaduan yang online, karena posko yang dibuat tidak menghapus layanan online,” ujar Pantas kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Disdik Jabar Buka Opsi Pembelajaran Online bagi Sekolah Terdampak Gempa Sumedang
Pantas menyatakan bahwa layanan online penting bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk membuat laporan di posko. Layanan tersebut, memungkinkan masyarakat untuk mengadukan berbagai hal melalui internet.
“Layanan pengaduan online itu memang suatu keharusan, seiring dengan kemajuan yang ada. Jadi tidak bisa kita tolak, karena kita harus masuk ke era digital,” ucap anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Selain itu, Pantas mengungkapkan bahwa Heru juga telah merampungkan pembangunan lajur sepeda yang ada, bahkan bisa melampaui target.
Baca juga: Restribusi Parkir di Medan Bakal Naik, Sepeda Motor Rp 3.000 dan Mobil Rp 5.000
Komitmen tersebut tercermin dalam pembangunan lajur sepeda di Jakarta sepanjang 301,084 kilometer (km) dari 2012 hingga 2022. Angka ini melebihi target yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 Perubahan dan Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi (Insekdaprov) DKI Jakarta.
Dalam RPJMD 2017-2022 Perubahan, Pemprov DKI Jakarta mematok pembangunan lajur sepeda sepanjang 252,1 km, sedangkan Insekdaprov 298 km.
Pantas menyatakan bahwa penambahan lajur sepeda boleh dilakukan jika keberadaannya efektif digunakan oleh warga, tetapi jika tidak efektif, penambahan tersebut sebaiknya tidak dilakukan.
“Kalau memang efektif yah ditambah lajur sepedanya nggak apa-apa, tapi kalau tidak efektif kan jangan juga (ditambah). Termasuk pengadaan stick cone di lajur sepeda, karena bisa pemborosan juga,” jelasnya.
Pantas juga setuju dengan keputusan pemda terhadap pemangkasan dana subsidi atau public service obligation (PSO) untuk Transjakarta sebesar Rp 336 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023, asalkan tidak mengurangi kualitas layanan.
Baca juga: Menpan-RB dan Menkeu Sepakat Percepat Layanan “Digital Payment” Pemerintah
Untuk diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan perseroan daerah telah memastikan bahwa pemangkasan anggaran tidak akan mengurangi standar pelayanan minimum (SPM) kepada masyarakat.
“Saya pikir evaluasi itu penting, termasuk evaluasi PSO juga penting. Tetapi sekali lagi, prinsip pelayanan dari Transjakarta dan semuanya itu harus efektif, kalau PSO dirasakan masih bisa dihemat tanpa mengurangi kualitas layanan yah nggak apa-apa,” ucap Pantas.
Meskipun mendukung efisiensi, ia menekankan pentingnya evaluasi terus-menerus untuk memastikan bahwa pengurangan anggaran tidak berdampak negatif pada kualitas layanan.
DPRD DKI Jakarta, kata Pantas, tetap memberikan ruang bagi eksekutif untuk mengajukan penambahan anggaran PSO melalui Rancangan APBD di tahun berikutnya atau APBD Perubahan jika diperlukan.
“Pengurangan PSO itu kan karena untuk efisiensi, tetapi dengan janji tidak mengurangi kualitas pelayanan. Kalau ternyata nanti di dalam perjalanannya pengurangan itu berdampak atau mengurangi kualitas layanan maka di (APBD) Perubahan harus diperbaiki,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Pantas mengungkapkan bahwa Pemprov DKI perlu mengevaluasi lokasi pengadaan layanan internet gratis atau JakWiFi.
Menurutnya, lokasi JakWiFi harus dipertimbangkan dengan baik agar fasilitas ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang mengandalkannya.
Sebagai informasi, layanan JakWiFi diluncurkan pada 2020 saat pandemi Covid-19. Kehadiran fasilitas ini memberikan dukungan bagi pelajar untuk pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan memudahkan pekerjaan dari rumah (work from home).
Baca juga: ASN yang Work From Home Dipantau Lewat Panggilan Video, Wali Kota Jakpus: Kamera Wajib Dibuka
“Saya pikir layanan JakWiFi memang harus ditingkatkan, dengan melihat lokasi-lokasinya. Misal seperti di wilayah Menteng atau wilayah lainnya yang elit, kan nggak perlu JakWiFi,” ucap Pantas.
Ia juga memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tetap menyediakan bantuan sosial (bansos) berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk masyarakat kurang mampu, khususnya untuk meringankan biaya pendidikan anak-anak dari keluarga tersebut.
Bantuan tersebut, kata Pantas, sangat meringankan biaya orangtua dari keluarga tidak mampu untuk menunjang pendidikan anak-anaknya.
“KJP Plus itu kan bentuk dukungan atau tindakan afirmatif kepada orang yang kurang mampu untuk bisa mendapatkan akses pendidikan yang baik,” imbuhnya.
Baca juga: Gerakan Sekolah Menyenangkan: Pendidikan Bukan Kompetisi Menang-Kalah
Selain itu, Pantas juga memberikan komentar terkait pembahasan payung hukum untuk kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).
Ia menekankan pentingnya memiliki dasar hukum sebelum mengimplementasikan kebijakan yang berdampak pada masyarakat.
“Kan itu belum berjalan (ERP), sedang dikaji dan Raperda ERP masih dibahas juga. Jadi payung hukum harus digodok dulu, baru mengeluarkan kebijakan,” ucap pria yang juga menjadi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta itu.