KOMPAS.com - Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak tepat waktu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan upaya jemput bola.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, upaya jemput bola itu dilakukan dengan mendekatkan pelayanan pembayaran pajak ke wajib pajak.
“Jadi mereka bisa membayar pajak di lokasi terdekat, di mana dan kapan pun,” kata Faisal, beberapa waktu lalu di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulisnya Minggu (9/12/2018).
Langkah yang dilakukan adalah membuka pelayanan gerai pajak di pusat perbelanjaan, di mal pelayanan publik, layanan Samsat keliling di lima wilayah kota serta layanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di kecamatan.
“Tidak hanya itu BPRD Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan daerah baik melalui media online maupun offline. Kami akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah khususnya dalam pendaftaran dan pembayaran pajak daerah,” imbuhnya.
Tak hanya itu, BPRD Provinsi DKI Jakarta sudah pula menggunakan sistem pintar pengingat pembayaran pajak sebelum jatuh tempo untuk seluruh jenis pajak.
“Kami pun memperbanyak kanal-kanal pembayaran pajak daerah, baik melalui perbankan, mini market, kantor pos dan situ belanja online,” ujarnya
Target naik 13,63 persen
Diharapkan dengan pelayanan pembayaran pajak jemput bola kepada masyarakat dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Apalagi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI 2019, pendapatan daerah direncanakan Rp 74,77 triliun atau meningkat 13,63 persen dibandingkan APBD DKI 2018.
Rencana pendapatan daerah tersebut diharapkan berasal dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 51,12 triliun, dana perimbangan sebesar Rp 21,30 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah Rp 5,47 triliun.
Sedangkan untuk Rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp 44,18 triliun dan Retribusi Daerah sebesar Rp 710,13 miliar.