JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat jumlah Rukun Warga (RW) kumuh di ibu kota turun dari 445 RW pada 2017 menjadi 211 RW pada 2026 atau berkurang 52 persen. Angka ini berasal dari pendataan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilakukan pada 2025 dan difinalisasi pada 2026.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan Pemprov DKI masih punya pekerjaan rumah karena terdapat 211 RW kumuh, terutama di Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
“Hampir semua kelurahan sudah saya kelilingi dari total 267 kelurahan. Memang beberapa wilayah di Jakarta Barat, seperti Tambora dan sekitarnya, masih menjadi perhatian dan kami akan turun langsung menangani hal itu,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengungkapkan program peningkatan kualitas permukiman telah dilaksanakan sejak 2018. Adapun pendekatan penataan dilakukan secara terpadu yang meliputi aspek fisik lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi.
Baca juga: Sunset di Kebun, Cara Edukasi Lingkungan lewat Musik
“Kami melakukan perbaikan jalan dan saluran lingkungan, pembangunan IPAL dan MCK komunal, pengelolaan persampahan, proteksi kebakaran, serta penyediaan sarana dan prasarana utilitas lainnya. Selain itu, terdapat program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui CSR Baznas (Bazis) DKI Jakarta dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat,” ujar Kelik dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2018, identifikasi kawasan kumuh ditentukan melalui tujuh aspek penilaian, yakni kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
“Sebuah RW dinyatakan keluar dari kategori kumuh jika skor penilaian kekumuhannya berada di bawah ambang batas atau masuk kriteria tidak kumuh berdasarkan indikator yang telah ditetapkan,” tambah Kelik.
Penanganan kawasan kumuh di Jakarta dilakukan melalui beberapa pola sesuai kondisi RW, yakni pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali. Sebagian besar penanganan dilakukan melalui pola pemugaran.
Baca juga: Terbakar saat Demo Agustus, Pemugaran Sayap Barat Grahadi Telan Rp 12,7 Miliar
Sementara itu, pola peremajaan dilakukan melalui penataan menyeluruh terhadap hunian warga beserta prasarana, sarana, dan utilitas kawasan. Pola tersebut telah diterapkan di Kampung Akuarium, Kunir, Palmerah, dan Tanah Tinggi.
Adapun pola permukiman kembali diterapkan pada kawasan yang dinilai tidak memungkinkan dipertahankan karena faktor tata ruang maupun keselamatan warga. Salah satu contohnya adalah relokasi warga Kampung Bukit Duri ke Rusun Tumbuh Kembang Cakung dan sejumlah rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
“Sebagian besar penanganan dilakukan melalui pola pemugaran atau peningkatan kualitas kawasan RW kumuh agar lingkungan menjadi lebih layak huni,” urai Kelik.
Pemprov DKI Jakarta secara konsisten mengalokasikan anggaran untuk penataan kawasan kumuh melalui berbagai program peningkatan kualitas permukiman. Total anggaran yang telah digelontorkan sejak 2018 hingga 2025 mencapai sekitar Rp 1,9 triliun. Dengan demikian, rata-rata alokasi anggaran setiap tahun berada di kisaran Rp 200 miliar.
Menurut Kelik, kendala terbesar dalam penanganan kawasan kumuh di Jakarta antara lain tingginya kepadatan permukiman, minimnya ketersediaan lahan, pembangunan prasarana dan sarana permukiman, persoalan kesesuaian tata ruang, serta legalitas kepemilikan tanah.
Baca juga: Desakan Warga Citatah Bandung Barat Gagal, Jalur Truk Tambang Tetap Lewati Permukiman
Penurunan jumlah RW kumuh turut berdampak pada penurunan tingkat kemiskinan. Akses terhadap pengembangan ekonomi menjadi lebih baik, tingkat kesehatan warga meningkat karena kualitas lingkungan permukiman lebih sehat, serta risiko banjir berkurang berkat sistem drainase yang lebih lancar.
Meski capaian penataan kawasan kumuh cukup signifikan, pengamat tata kota Bakti Setiawan mengingatkan agar penanganan tidak hanya berfokus pada perubahan fisik kawasan.
“Suatu wilayah belum sepenuhnya dapat dikatakan bebas dari kekumuhan apabila persoalan dasar, seperti sanitasi, kondisi sosial, dan ekonomi masyarakat belum ikut diperbaiki,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5/2026).
Bakti menilai penanganan kawasan kumuh perlu mencakup aspek mendasar, seperti fasilitas mandi cuci kakus (MCK), drainase, pengelolaan sampah, hingga kepadatan permukiman. “Aspek dasar penting, tetapi jangan lupa dimensi manusia, sosial, dan ekonominya,” tuturnya.