JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta terus memperkuat program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hal ini untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap memiliki akses pendidikan, mulai dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan program KJP dan KJMU meski APBD dipangkas.
“Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan program tersebut karena pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global,” ujar Nahdiana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2026).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana dalam Forum Orientasi Penerima Baru Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (19/2/2026). Nahdiana mengatakan, melalui KJMU, Pemprov DKI ingin memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan mengakses pendidikan tinggi berkualitas. “KJMU membantu mahasiswa D3, D4, dan S1 agar dapat melanjutkan dan menyelesaikan kuliah dengan lebih optimal,” urainya.
Baca juga: Alasan Pemprov DKI Pertahankan Program KJMU meski APBD Dipangkas
Ia menambahkan jumlah penerima KJMU tetap dipertahankan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia menuju Jakarta Kota Global. Meski demikian, ia mengakui tantangan terbesar dalam menjaga keberlanjutan KJMU adalah memastikan bantuan tepat sasaran dan relevan dengan perkembangan biaya pendidikan tinggi yang terus meningkat.
Menurut Nahdiana, sebagian kecil penerima KJMU tidak dapat menyelesaikan pendidikan hingga tuntas. Kendala paling sering ditemui adalah nilai akademik yang kurang atau mahasiswa tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
“Namun jumlahnya relatif sangat minim dibandingkan total penerima program,” ungkapnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam Forum Orientasi Penerima Baru Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (19/2/2026).Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menyebut KJP Plus dan KJMU harus dirancang sebagai program yang saling berkesinambungan. Penerima KJP yang memiliki prestasi dan kemampuan akademik perlu diberi peluang lebih besar melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Baca juga: Wacana Penghapusan Prodi Keguruan, Unej: Pendidikan Tak Semata Penyedia Jasa Kerja
“Yang penting masyarakat rentan di DKI jangan sampai ada yang tidak sekolah. Setelah itu kalau memang prestasinya baik dan kemampuannya cukup, lanjutkan ke KJMU,” ujar Cecep saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Ia menilai, bantuan pendidikan juga perlu mempertimbangkan jalur vokasi. Sebab, tidak semua siswa harus diarahkan ke jenjang akademik S1. “Kalau memang lebih cocok ke pendidikan vokasi (D3 atau D4), ya arahkan ke sana. Jadi, mereka juga bisa cepat bekerja,” ucap Cecep.
Cecep juga menyoroti pentingnya pendataan. Menurutnya, masih ada kemungkinan warga yang benar-benar membutuhkan belum masuk dalam data penerima KJP atau KJMU. Hal itu bisa terjadi karena kurang informasi, kesulitan mengurus berkas, atau tidak memahami prosedur administrasi.
“Pemerintah tidak cukup hanya menunggu pendaftaran dari masyarakat. Harus jemput bola sampai tingkat RT, RW, dan kelurahan supaya tidak ada warga yang tertinggal,” usulnya.
Baca juga: Marak Begal di Jakarta, LBH Sebut Tak Cukup Ditangani Polisi, Pemprov DKI Harus Terlibat
Cecep juga mendorong Pemprov DKI membentuk tim khusus atau task force untuk menyisir warga yang layak menerima bantuan pendidikan, tetapi belum masuk dalam data penerima.
“Kadang ada warga yang sebenarnya layak dibantu, tapi terkendala administrasi. Nah itu harus dibantu, jangan malah ditolak,” ujarnya.
Menurut Cecep, proses pendataan perlu melibatkan RT, RW, kelurahan, sekolah, hingga organisasi masyarakat agar bantuan benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.
Cecep menambahkan, bantuan pendidikan juga harus diikuti peningkatan kualitas pendidikan, fasilitas sekolah, dan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
“Pendidikan itu bukan hanya soal akses, tapi juga kualitas pendidikan, fasilitas pendidikan, dan bagaimana kurikulumnya bisa link and match dengan kebutuhan kerja,” tuturnya.
Baca juga: Wacana Penghapusan Prodi Keguruan, Unej: Pendidikan Tak Semata Penyedia Jasa Kerja
Nahdiana mengatakan, Pemprov DKI terus melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data penerima bantuan. Hal ini dilakukan agar program bantuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga yang berhak menerima. Evaluasi dan verifikasi ulang dilakukan secara berkala untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi persyaratan program.
“Data penerima bantuan terhubung dengan berbagai basis data sosial seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data kependudukan Dukcapil, data kendaraan, hingga data kepemilikan aset,” ungkap Nahdiana.
Ia mengatakan, setiap laporan masyarakat terkait penerima yang dinilai tidak sesuai akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi ulang. Jika ditemukan ketidaksesuaian, status penerima dapat dievaluasi kembali sesuai aturan yang berlaku.
Selain pendataan, penggunaan dana KJP juga diawasi melalui pengaturan jenis transaksi agar tetap fokus pada kebutuhan pendidikan. Pengawasan melibatkan sekolah, orangtua, serta monitoring berkala terhadap pola penggunaan dana bantuan.
Baca juga: Kader Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto, Ketum PPP Pastikan Beri Bantuan Hukum
KJP saat ini diterima oleh 707.477 siswa dari jenjang sekolah dasar (SD)/madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP)/madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA)/madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sanggar kegiatan belajar (SKB), hingga sekolah luar biasa (SLB).
Sementara itu, KJMU tahap I tahun 2026 menjangkau sekitar 16.000 mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang menempuh pendidikan di jenjang D3, D4, dan S1.