KJP dan KJMU Diperkuat, Anak Jakarta Bisa Sekolah hingga Kuliah

Kompas.com - 20/05/2026, 11:10 WIB
Ruby Rachmadina,
DWN

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta terus memperkuat program bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hal ini untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap memiliki akses pendidikan, mulai dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan program KJP dan KJMU meski APBD dipangkas. 

“Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan program tersebut karena pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global,” ujar Nahdiana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/5/2026). 

KJMU Buka Akses Pendidikan Tinggi

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana dalam Forum Orientasi Penerima Baru Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dok. Jakarta.go.id Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Nahdiana dalam Forum Orientasi Penerima Baru Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Nahdiana mengatakan, melalui KJMU, Pemprov DKI ingin memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki kesempatan mengakses pendidikan tinggi berkualitas. “KJMU membantu mahasiswa D3, D4, dan S1 agar dapat melanjutkan dan menyelesaikan kuliah dengan lebih optimal,” urainya.

Baca juga: Alasan Pemprov DKI Pertahankan Program KJMU meski APBD Dipangkas

Ia menambahkan jumlah penerima KJMU tetap dipertahankan sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia menuju Jakarta Kota Global. Meski demikian, ia mengakui tantangan terbesar dalam menjaga keberlanjutan KJMU adalah memastikan bantuan tepat sasaran dan relevan dengan perkembangan biaya pendidikan tinggi yang terus meningkat.

Menurut Nahdiana, sebagian kecil penerima KJMU tidak dapat menyelesaikan pendidikan hingga tuntas. Kendala paling sering ditemui adalah nilai akademik yang kurang atau mahasiswa tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.

“Namun jumlahnya relatif sangat minim dibandingkan total penerima program,” ungkapnya.

KJP Plus Jadi Jembatan ke KJMU

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam Forum Orientasi Penerima Baru Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (19/2/2026).Dok. Jakarta.go.id Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo dalam Forum Orientasi Penerima Baru Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menyebut KJP Plus dan KJMU harus dirancang sebagai program yang saling berkesinambungan. Penerima KJP yang memiliki prestasi dan kemampuan akademik perlu diberi peluang lebih besar melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

Baca juga: Wacana Penghapusan Prodi Keguruan, Unej: Pendidikan Tak Semata Penyedia Jasa Kerja

“Yang penting masyarakat rentan di DKI jangan sampai ada yang tidak sekolah. Setelah itu kalau memang prestasinya baik dan kemampuannya cukup, lanjutkan ke KJMU,” ujar Cecep saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Ia menilai, bantuan pendidikan juga perlu mempertimbangkan jalur vokasi. Sebab, tidak semua siswa harus diarahkan ke jenjang akademik S1. “Kalau memang lebih cocok ke pendidikan vokasi (D3 atau D4), ya arahkan ke sana. Jadi, mereka juga bisa cepat bekerja,” ucap Cecep.

Pendataan Diminta Lebih Aktif

Cecep juga menyoroti pentingnya pendataan. Menurutnya, masih ada kemungkinan warga yang benar-benar membutuhkan belum masuk dalam data penerima KJP atau KJMU. Hal itu bisa terjadi karena kurang informasi, kesulitan mengurus berkas, atau tidak memahami prosedur administrasi. 

“Pemerintah tidak cukup hanya menunggu pendaftaran dari masyarakat. Harus jemput bola sampai tingkat RT, RW, dan kelurahan supaya tidak ada warga yang tertinggal,” usulnya. 

Baca juga: Marak Begal di Jakarta, LBH Sebut Tak Cukup Ditangani Polisi, Pemprov DKI Harus Terlibat

Cecep juga mendorong Pemprov DKI membentuk tim khusus atau task force untuk menyisir warga yang layak menerima bantuan pendidikan, tetapi belum masuk dalam data penerima.

“Kadang ada warga yang sebenarnya layak dibantu, tapi terkendala administrasi. Nah itu harus dibantu, jangan malah ditolak,” ujarnya.

Menurut Cecep, proses pendataan perlu melibatkan RT, RW, kelurahan, sekolah, hingga organisasi masyarakat agar bantuan benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.

Cecep menambahkan, bantuan pendidikan juga harus diikuti peningkatan kualitas pendidikan, fasilitas sekolah, dan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

“Pendidikan itu bukan hanya soal akses, tapi juga kualitas pendidikan, fasilitas pendidikan, dan bagaimana kurikulumnya bisa link and match dengan kebutuhan kerja,” tuturnya.

Baca juga: Wacana Penghapusan Prodi Keguruan, Unej: Pendidikan Tak Semata Penyedia Jasa Kerja

Disdik Lakukan Verifikasi Berlapis

Nahdiana mengatakan, Pemprov DKI terus melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data penerima bantuan. Hal ini dilakukan agar program bantuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga yang berhak menerima. Evaluasi dan verifikasi ulang dilakukan secara berkala untuk memastikan penerima benar-benar memenuhi persyaratan program. 

“Data penerima bantuan terhubung dengan berbagai basis data sosial seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data kependudukan Dukcapil, data kendaraan, hingga data kepemilikan aset,” ungkap Nahdiana.

Ia mengatakan, setiap laporan masyarakat terkait penerima yang dinilai tidak sesuai akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi ulang. Jika ditemukan ketidaksesuaian, status penerima dapat dievaluasi kembali sesuai aturan yang berlaku.

Selain pendataan, penggunaan dana KJP juga diawasi melalui pengaturan jenis transaksi agar tetap fokus pada kebutuhan pendidikan. Pengawasan melibatkan sekolah, orangtua, serta monitoring berkala terhadap pola penggunaan dana bantuan.

Baca juga: Kader Gugat Taj Yasin dan Agus Suparmanto, Ketum PPP Pastikan Beri Bantuan Hukum

KJP saat ini diterima oleh 707.477 siswa dari jenjang sekolah dasar (SD)/madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP)/madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA)/madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sanggar kegiatan belajar (SKB), hingga sekolah luar biasa (SLB).

Sementara itu, KJMU tahap I tahun 2026  menjangkau sekitar 16.000 mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang menempuh pendidikan di jenjang D3, D4, dan S1.

Terkini Lainnya
Jumlah RW Kumuh Turun 52 Persen, Pemprov DKI Gelontorkan Rp 1,9 Triliun untuk Penataan

Jumlah RW Kumuh Turun 52 Persen, Pemprov DKI Gelontorkan Rp 1,9 Triliun untuk Penataan

Jakarta Maju Bersama
KJP dan KJMU Diperkuat, Anak Jakarta Bisa Sekolah hingga Kuliah

KJP dan KJMU Diperkuat, Anak Jakarta Bisa Sekolah hingga Kuliah

Jakarta Maju Bersama
Dari Seni Jalanan, Ketahanan Pangan, hingga Pengelolaan Stadion, Ini Hasil Kunjungan Kerja Rano Karno di Milan

Dari Seni Jalanan, Ketahanan Pangan, hingga Pengelolaan Stadion, Ini Hasil Kunjungan Kerja Rano Karno di Milan

Jakarta Maju Bersama
Pilah dari Sumber, Cara Jakarta Keluar dari Darurat Sampah 

Pilah dari Sumber, Cara Jakarta Keluar dari Darurat Sampah 

Jakarta Maju Bersama
Ringankan Beban TPST Bantargebang, DLH Jakarta Optimalisasi RDF Plant Rorotan

Ringankan Beban TPST Bantargebang, DLH Jakarta Optimalisasi RDF Plant Rorotan

Jakarta Maju Bersama
RDF Plant Dinilai Tepat Atasi Sampah Jakarta, Residu Diolah Jadi Bahan Bakar Industri

RDF Plant Dinilai Tepat Atasi Sampah Jakarta, Residu Diolah Jadi Bahan Bakar Industri

Jakarta Maju Bersama
Ahli Lingkungan ITB: RDF Plant Solusi Paling Sesuai untuk Atasi Sampah Jakarta

Ahli Lingkungan ITB: RDF Plant Solusi Paling Sesuai untuk Atasi Sampah Jakarta

Jakarta Maju Bersama
DLH Jakarta Gandeng Ahli Lingkungan untuk Evaluasi Sumber Kebauan RDF Plant Rorotan

DLH Jakarta Gandeng Ahli Lingkungan untuk Evaluasi Sumber Kebauan RDF Plant Rorotan

Jakarta Maju Bersama
Diskusi dengan Tim Kerja Pemantauan, DLH Jakarta Ingin RDF Plant Rorotan Dioperasikan Kembali

Diskusi dengan Tim Kerja Pemantauan, DLH Jakarta Ingin RDF Plant Rorotan Dioperasikan Kembali

Jakarta Maju Bersama
Hasil Dialog dengan Warga, DLH Jakarta Bentuk Tim Pengawas dan SOP Khusus RDF Plant Rorotan

Hasil Dialog dengan Warga, DLH Jakarta Bentuk Tim Pengawas dan SOP Khusus RDF Plant Rorotan

Jakarta Maju Bersama
RDF Rorotan Hadir sebagai Solusi, Berikut Komentar Warga

RDF Rorotan Hadir sebagai Solusi, Berikut Komentar Warga

Jakarta Maju Bersama
Dukungan Mengalir, LMK Cakung Nyatakan RDF Rorotan Perlu Terus Beroperasi

Dukungan Mengalir, LMK Cakung Nyatakan RDF Rorotan Perlu Terus Beroperasi

Jakarta Maju Bersama
Ekonomi Jakarta Menguat Sepanjang 2025, Tiga Sektor Ini Jadi Penopang

Ekonomi Jakarta Menguat Sepanjang 2025, Tiga Sektor Ini Jadi Penopang

Jakarta Maju Bersama
Salat Subuh Berjamaah di Balai Kota, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen Kerukunan dan Keberpihakan pada Warga

Salat Subuh Berjamaah di Balai Kota, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen Kerukunan dan Keberpihakan pada Warga

Jakarta Maju Bersama
Pramono Anung Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Pajak Lebih Transparan dan Terdata

Pramono Anung Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Pajak Lebih Transparan dan Terdata "Real Time"

Jakarta Maju Bersama
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com