ASN di Belu Disebut Tak Netral Jelang Pilkada, Sekda: Kami Sudah Ingatkan Semuanya

Kompas.com - 22/10/2024, 17:39 WIB
Novyana,
A P Sari

Tim Redaksi

Sekda Kabupaten Belu Johanes Andes Prihatin tampak menyampaikan tanggapannya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Apel Pagi Awal Minggu di Halaman Kantor Bupati Belu, Senin (21/10/2024). 
Dok.Pemkab Belu Sekda Kabupaten Belu Johanes Andes Prihatin tampak menyampaikan tanggapannya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam Apel Pagi Awal Minggu di Halaman Kantor Bupati Belu, Senin (21/10/2024).

KOMPAS.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belu Johanes Andes Prihatin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan respons berlebihan atas dugaan kasus pelanggaran netralitas pemilihan kepala daerah (pilkada) yang melibatkan aparatur sipil negara ( ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu.

Hal tersebut disampaikan dalam Apel Pagi Awal Minggu di Halaman Kantor Bupati Belu, Senin (21/10/2024).

“Pekan kemarin ramai di WhatsApp (WA), bahwa berita ini betul atau tidak, apakah ada eselon 2 yang jadi administrator di grup. Jadi saya komentar standar saja, oleh sebab itu kami sudah dan senantiasa mengingkatkan semuanya,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).

Johanes mengatakan bahwa laporan tersebut menganut asas praduga tak bersalah, sehingga Pemkab Belu tidak perlu banyak berdiskusi dan berspekulasi.

Baca juga: 50 ASN di Belu Dilaporkan ke Bawaslu, Pemkab Setempat Ingatkan Pentingnya Netralitas Saat Pilkada

“Kalau itu benar, patut disayangkan. Namun, saya berharap tidak, karena korps sudah diingatkan bahwa yang dilaporkan bukan main-main. Ada jabatan-jabatan pimpinan tinggi administrasi,” ujarnya.

Johanes mengaku, sudah terdapat surat edaran terkait sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran etika dan disiplin yang berhubungan dengan netralitas ASN.

“Surat edaran lima lembaga itu sudah ada sejak September 2022 yang mengingatkan secara tegas dan detail pelanggaran etika dan disiplin yang berhubungan dengan netralitas ASN,” sebutnya.

Saat surat edaran tersebut diterbitkan, lanjut dia, pihaknya telah merilis surat tersebut kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). 

Baca juga: Diduga Tidak Netral, ASN di Belu Dilaporkan ke Bawaslu

“Sehingga tidak ada alasan bagi Pimpinan OPD dan ASN untuk tidak tahu menahu aturan tersebut,” tegasnya.

Johanes menambahkan, jika sebuah produk hukum telah diterbitkan dalam sebuah surat edaran, maka semua hal terkait pelanggaran dan sanksinya sudah tertulis jelas di dalamnya.

“Saya secara tegas menyatakan, kami kembali kepada mekanisme yang berlaku dan bahwa ada laporan, permintaan untuk kami dan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk berkoordinasi, kami akan lakukan sebatas kewenangan kami untuk menangani kejadian ini,” katanya.

Terakhir, Johanes berpesan kepada seluruh ASN agar tetap fokus menjalankan tugas masing-masing, serta menyerahkan kasus tersebut kepada mekanisme dan lembaga lain yang telah ditunjuk undang-undang (UU).

Baca juga: Bupati Agus Taolin Bawa Kabupaten Belu Keluar dari Status Daerah Tertinggal

“Sebagai ASN, saya minta agar jangan terpengaruh, kita wajib menjaga situasi kondusif sehingga Pemilukada nanti dapat berlangsung dengan baik,” pesannya.

ASN Belu diduga langgar netralitas Pilkada 2024

Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Belu dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Agus Taolin-Anus Koi (AT-AK) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jumat (18/10/2024).

Pelaporan tersebut dilakukan oleh anggota tim paslon AT-AK Marcos Tatto bersama Kuasa Hukum AT-AK Jemy Haekase.

Baca juga: Pemkab Belu Raih Penghargaan Peduli Stunting dan Kesehatan, Mendagri: Kuncinya Ada di Kepala Daerah

Dalam laporan tersebut, 50 ASN diduga mendukung salah satu paslon Pilkada melalui sebuah grup WA bernama Sahabat Sejati yang beranggotakan 65 orang dengan beberapa anggota non-ASN yang ditemukan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke