SAKIP Pemkab Belu Peroleh Predikat Baik, Kemenpan-RB Berikan Penghargaan

Kompas.com - 02/10/2024, 18:15 WIB
Dwinh,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu menerima piagam penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( SAKIP) dengan predikat B.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas kepada Pelaksana tugas (Plt) Bupati Belu Aloysius Haleserens di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Aloysius mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Belu yang telah berupaya memperbaiki manajemen kinerja, yang berdampak positif bagi masyarakat.

Ia mendorong jajaran Pemkab Belu untuk mengembangkan aplikasi baru dan menghilangkan aplikasi yang lama.

“Anggaran harus digunakan dengan tujuan yang jelas agar berdampak bagi masyarakat. Capaian Sakip menunjukkan tren positif di Indonesia,” ujar Aloysius seperti yang dikutip dari laman Prokopim.belukab.go.id, Rabu (2/10/2024).

Baca juga: SAKIP Meningkat dalam 10 Tahun, Menpan-RB: Korelasi Positif Akuntabilitas Kinerja dan Pengentasan Kemiskinan

Sebelumnya, SAKIP Pemkab Belu memiliki predikat C. Dengan capaian predikat B ini  menandakan adanya perubahan dan inovasi dalam tata kelola pemerintahan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Pemkab Belu meraih penghargaan setelah menjalani serangkaian evaluasi sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja.

Evaluasi tersebut mencakup keberadaan, pemanfaatan, dan kualitas setiap komponen serta sub komponen evaluasi.

Penghargaan predikat B perlu diwujudkan melalui perubahan budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Baca juga: Tingkatkan Predikat Sakip Jadi Sangat Baik, Pemprov Riau Terima Penghargaan Akuntabilitas Kinerja 2023

SAKIP sendiri merupakan integrasi sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaporan kinerja yang sejalan dengan akuntabilitas keuangan.

Penilaian SAKIP pemerintah daerah (pemda) dibagi menjadi tujuh kategori, mulai dari D (0-30) hingga AA (90-100).

Kabupaten Belu juga menunjukkan indikator makro serta Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang mencakup aspek kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, dan pendapatan per kapita dalam kondisi baik.

Alat pengukur keterpaduan kinerja pemda

Pada kesempatan yang sama, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa SAKIP Award bukanlah lomba, melainkan alat untuk mengukur keterpaduan kinerja pemda.

“Birokrasi yang berdampak tidak mudah. Meskipun mudah diucapkan, pelaksanaannya menuntut komitmen pemda,” ucapnya.

Anas juga mengingatkan pentingnya kolaborasi dalam memperbaiki tumpang tindih kebijakan.

“Ada beberapa rapor kinerja dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Sakip (Kemenpan-RB). Mari kita bersama-sama menata kebijakan secara bertahap agar lebih sederhana dan efektif,” ajaknya.

Selain delapan area perubahan, beberapa hal yang menjadi dasar penilaian oleh Kemenpan-RB meliputi penanganan kemiskinan, tingkat pengangguran, belanja produk dalam negeri melalui e-katalog, pengendalian inflasi, IPM, dan aspek digitalisasi.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com