KOMPAS.com - Bupati Belu Agus Taolin berhasil membawa Kabupaten Belu keluar dari status daerah tertinggal dalam kurun waktu tiga tahun masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati (Wabup) Aloysius Haleserens.
Keberhasilan tersebut ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteru Desa PDTT) Republik Indonesia (RI) Nomor 490 Tahun 2024.
Kabupaten Belu, yang sebelumnya selalu masuk dalam kategori daerah tertinggal selama lebih dari lima periode kepemimpinan sebelumnya, kini mengalami perubahan signifikan di bawah kepemimpinan Agus Taolin.
Baca juga: Tertipu Lowongan Kerja di Medsos, IRT Asal NTT Disekap di Medan
Selama periode 2020-2024, bersama dengan enam kabupaten lain di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), termasuk Kabupaten Kupang, Sumba Barat, Sumba Timur, Manggarai Timur, Rote Ndao, dan Alor, Kabupaten Belu berhasil keluar dari stigma ketertinggalan.
Agus Taolin, yang saat ini sedang cuti untuk berkampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu 2024, mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian tersebut.
"Puji Tuhan, Kabupaten Belu berhasil keluar dari status daerah tertinggal," kata Agus dalam pernyataan tertulis yang dikutip dari laman Prokopim.belukab.go.id, Jumat (27/9/2024).
Baca juga: Seleksi Capim KPK, Pj Gubernur Bali Ingin Perkuat Sinergi KPK dan Aparat Penegak Hukum
Agus menekankan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.
Semua pihak terkait, kata dia, fokus pada pembangunan di berbagai sektor, seperti infrastruktur jalan, layanan kesehatan, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Terima kasih atas kerja keras semua pihak yang telah berkontribusi, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat,” imbuh Agus.