50 ASN di Belu Dilaporkan ke Bawaslu, Pemkab Setempat Ingatkan Pentingnya Netralitas Saat Pilkada

Kompas.com - 22/10/2024, 12:32 WIB
Novyana,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Belu nomor urut 02, Agus Taolin-Anus Koi (AT-AK) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara ( ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu kepada Badan Pengawasa Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hal tersebut dilakukan karena sebanyak 50 ASN tersebut diduga bersikap tidak netral dengan mendukung salah satu paslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Belu.

Adapun penyampaian laporan itu dilakukan oleh anggota tim paslon AT-AK Marcos Tatto bersama Kuasa Hukum AT-AK Jemy Haekase, Jumat (18/10/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Belu Agustinus Bau menerima secara langsung Dokumen dugaan pelanggaran Pilkada tersebut.

"Kami Tim Hukum Pemenangan Paslon 02 AT-AK sudah mengajukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Belu terkait adanya dugaan pelanggaran Pilkada khususnya bagi ASN dalam hal netralitas," ungkap Jemy Haekase dalam keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Diduga Tidak Netral, ASN di Belu Dilaporkan ke Bawaslu

Jemy menegaskan, sekitar 50 ASN yang aktif bekerja di Pemkab Belu diduga mendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Willy Lay-Vicente Hornai (WL-VL).

"Yang kami laporkan jumlahnya kurang lebih 65, tapi tidak semua ASN, ada mantan ASN. Tentu mantan ASN tidak bisa diproses. Yang ASN kurang lebih 50 orang," ungkapnya.

Sejumlah 50 ASN, lanjut Jemy, dilaporkan Tim AT-AK berdasarkan sebuah percakapan grup WhatsApp (WA).

"Teman-teman ASN ini bergabung dalam satu grup WA, dan didalam grup WA itu ada indikasi dan dugaan mereka berkomunikasi intens mendukung salah satu paslon peserta Pilkada di Kabupaten Belu," imbuhnya.

Baca juga: Maju di Pilkada Belu, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Akan Legalkan Judi jika Terpilih

Jemy mengaku, pihaknya akan memercayakan kasus ini sepenuhnya kepada Bawaslu Belu.

“Kami mempercayakan kepada Bawaslu Belu memproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupetan Belu Johanes Andes Prihatin mengaku prihatin dengan dugaan pelanggaran pilkada tersebut.

"Saya selalu mengimbau seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam pilkada ini. ASN punya hak pilih tetapi hak itu tidak boleh diekspresikan secara terbuka di ruang publik, dan hanya digunakan saat di dalam bilik suara," jelasnya.

Baca juga: Kontribusi Nyata Bupati Belu, Program Pengobatan Gratis dan Pengelolaan Keuangan Desa yang Transparan

Terakhir, Johanes turut menghimbau kepada seluruh ASN agar tetap menjalankan tugas seperti biasa dan tidak terpengaruh dengan situasi yang ada.

"Mari kita serahkan semua proses sesuai mekanisme yang berlaku. Kita percayakan kepada Bawaslu suntuk menindaklanjuti persoalan ini, dan tentunya Pemkab Belu akan menindaklanjuti semua rekomendasi yang mungkin akan disampaikan setelah semuanya berproses," katanya.

Perlu diketahui, hingga saat ini, belum diketahui secara persis siapa saja ASN yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sejumlah 50 ASN yang terlibat diketahui tergabung dalam grup WA bernama Sahabat Sejati beranggotakan 65 orang dengan beberapa anggota non-ASN yang ditemukan.

Baca juga: Usai Bacok Istri dan Anak Perempuannya, Kakek di Belu NTT Bunuh Diri

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com