KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan ( Sumsel) Agus Fatoni menghadiri puncak peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 Tingkat Nasional di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (25/4/2024).
Kegiatan tersebut mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”. Gubernur Sumsel pun hadir bersama bupati dan wali kota se-Sumsel.
"Acara ini dilaksanakan setiap tahunnya. Alhamdulillah, hari ini acaranya cukup bagus. Walaupun hujan, tetapi tetap berlangsung khidmat,” ujar Fatoni dalam keterangan persnya, Jumat (26/4/2024).
Dalam paparannya, Fatoni mengatakan bahwa otonomi daerah bertujuan untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal.
Hal ini dapat dilakukan dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah serta memicu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.
Baca juga: Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat
Sementara itu, untuk capaian makro ekonomi di Provinsi Sumsel, Fatoni mengatakan, saat ini pertumbuhan ekonomi sudah cukup baik. Bahkan, Provinsi Sumsel berhasil menjadi provinsi dengan penanganan kemiskinan ekstrem dan penurunan stunting tercepat secara nasional.
“Provinsi Sumsel termasuk daerah terbesar di Indonesia, potensinya sangat besar dan akan kami maksimalkan. Alhamdulillah, sudah banyak sekali penghargaan dan pencapaian yang telah diraih sejak Oktober sampai saat ini. Sudah ada ratusan penghargaan, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ucap Fatoni.
Untuk mencapai hal tersebut, Pemprov Sumsel mencanangkan berbagai gerakan kolaboratif yang dilakukan secara serentak.
Langkah itu turut melibatkan pemda kabupaten atau kota, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan swasta.
“Ada Gerakan Pasar Murah Serentak se-Sumsel (GPMSS), Gerakan Pengendalian Inflasi Serentak se-Sumsel (GPISS), Gerakan Penanganan Stunting Serentak se-Sumsel (GPStSS), Gerakan Bedah Rumah Serentak se-Sumsel (GBRSS), Gerakan Pembangunan Sanitasi Serentak se-Sumsel (GPSSS), dan lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel
“Untuk Gerakan Bedah Rumah Serentak, terdapat 8.391 rumah dan bisa bertambah sampai dengan 15.000, Gerakan Pembangunan Sanitasi Serentak se-Sumsel ada 6.824 yang akan kita bangun. Kemudian, Gerakan Penanganan Stunting Serentak se-Sumsel, kami tangani bersama dengan cara mengangkat anak stunting menjadi anak asuh,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian selaku Inspektur Upacara kegiatan, mengatakan, otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat.
Hal tersebut diatur dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Tito mengatakan, otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, termasuk tujuan kesejahteraan dan demokrasi.
Baca juga: Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel
Ia menjelaskan, pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintah konkuren atau yang dikelola antara pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah pusat.
“Pemda dituntut untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan, akuntabel, serta responsif,” ujar Tito.
Menurut Tito, ekonomi hijau merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045.
Contohnya, sebut dia, kebijakan desentralisasi yang memberikan ruang bagi pemda untuk mengelola sumber daya alam (SDA) secara lebih efisien dan berkelanjutan, termasuk lewat transformasi produk-produk unggulan.
"Dari yang semula berbasis produk yang tidak dapat diperbaharui, seperti industri pengolahan pertambangan, menjadi produk dan jasa yang diperbaharui, dengan tetap memperhatikan potensi daerah, seperti pertanian, kelautan dan pariwisata,” ujarnya.
Selain itu, Tito menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau.
Baca juga: Muratara Banjir Bandang, Pj Gubernur Sumsel Sigap Kirimkan Bantuan
“Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada komoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, estetika dan penanggulangan bencana,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Tito juga menceritakan sejarah otonomi daerah dari masa ke masa. Selain itu, Tito juga memberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada kepala daerah yang berprestasi.
Adapun hadir dalam agenda itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, pejabat eselon II Kemendagri, gubernur, bupati atau wali kota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi dan kabupaten atau kota se-Indonesia.