KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Selatan (Sumsel) Suman Asra Supriono mengatakan bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) memiliki peran penting sebagai acuan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam mengarahkan pembangunan serta kebijakan pemanfaatan ruang di Provinsi Sumsel.
Menurutnya, RTRW dapat memberikan arahan pembangunan yang bersifat spasial dan berimplikasi langsung pada pengaturan ruang.
“(Sementara) rencana pembangunan lainnya merupakan perencanaan secara A-spasial, yaitu pelaksanaan pembangunan daerah membutuhkan arahan ruang sehingga perlu pengaturan di dalam RTRW,” ucap Supriono dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (16/2/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Supriono saat membuka secara resmi Rapat Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel di Grand Atyasa, Palembang, Sumsel, Kamis (15/2/2024).
Baca juga: Mahfud Sebut KPK Tak Lagi Independen, Janji Revisi UU KPK jika Jadi Wapres
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana yang telah diubah sebagian dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel diminta untuk merevisi Peraturan Daerah Provinsi Sumsel Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Sumsel Tahun 2016-2036.
Supriono mengungkapkan bahwa proses revisi RTRW perlu melibatkan koordinasi dengan sektor-sektor terkait melalui Forum Penataan Ruang.
“(Sebab), proses revisi RTRW yang merupakan dokumen perencanaan strategis ini melibatkan berbagai dimensi, seperti multiwilayah, multisektor, multiperiode, dan multipemangku kepentingan,” imbuhnya.
Baca juga: Kerusuhan Mei 1998: Krisis Multisektor Menjelang Lengsernya Soeharto
Selain itu, Pemprov Sumsel juga telah melakukan revisi RTRW sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan,
Supriono mengungkapkan bahwa dalam konteks penetapan rancangan peraturan daerah (raperda) revisi RTRW Provinsi, materi teknisnya dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel melalui pembentukan Panitia khusus (Pansus) IV DPRD.
Proses pembahasan dilakukan secara maraton sejak Februari 2023 hingga akhirnya mencapai kesepakatan terhadap substansi Raperda RTRW, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel pada 7 Desember 2023.
Baca juga: Hindari Konflik Saat Pemilu, Forum Umat Beragama NTB Tutup Sementara Mediasi Antarkelompok
Pada dasarnya, Rapat Forum Penataan Ruang bertujuan untuk melakukan finalisasi terhadap substansi Raperda RTRW Provinsi jika masih ada aspek yang perlu disempurnakan. Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Pembahasan oleh Forum Penataan Ruang Provinsi Sumsel.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Tata Ruang (BMTR) Sumsel, M Affandi, melaporkan kemajuan dalam perumusan RTRW hingga Februari 2024.
Proses tersebut sudah melalui tahap Peninjauan Kembali (PK) dan hasilnya telah disampaikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Baca juga: Menteri ATR/BPN: Jaminan Sertifikat Tanah di Serang Capai Rp 6 Triliun
Selanjutnya, rekomendasi hasil PK dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) serta pembentukan Tim Penyusun RTRW juga telah diperoleh.
"Selain itu, telah dilakukan Konsultasi Publik II, kesepakatan bersama dengan Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, dan Provinsi Bangka Belitung (Babel), Integrasi RTRW, dan asistensi pra-lintas sektor (linsek) RTRW dengan Kementerian ATR/BPN di Bogor pada 1-2 Desember 2023 juga telah terlaksana," ujar Affandi.
Tak hanya itu, juga telah dilaksanakan rapat pra-linsek dengan Kementerian ATR/BPN di Bandung pada 19-20 Desember 2023.
Oleh karena itu, Affandi berharap agar proses penetapan raperda dapat berjalan dengan lancar.