KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan (Sumsel) Supriono mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel terus berupaya menyelesaikan masalah terkait pengadaan barang dan jasa.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemprov Sumsel di Auditorium Binapraja, Kamis (14/9/2023).
Sosialisasi itu bertujuan mempercepat pengambilan keputusan dalam menyelesaikan permasalahan secara komprehensif, efektif, dan transparan untuk meningkatkan kapabilitas pemerintah daerah.
Penyelesaian masalah tersebut termasuk untuk mengurangi risiko terjadinya sanggah, sanggah banding, pengaduan, sengketa, dan permasalahan hukum.
Supriono mengatakan, sosialisasi itu sangat penting bagi pengadaan barang dan jasa agar tidak terjadi kesalahan. Ia pun meminta para peserta mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik.
"Ikuti sosialisasi ini dengan serius, berdiskusi aktif dengan narasumber mengenai ketentuan-ketentuan dalam penyelenggaraan layanan clearing house ini," ujarnya dalam siaran pers, Jumat (15/9/2023).
Dia berharap, sosialisasi tersebut dapat menambah pemahaman dan wawasan bagi para pelaku pengadaan.
“Dengan begitu, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Sumsel dapat terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Supriono juga berharap, sosialisasi terkait pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan setiap tahun.
"Sosialisasi ini sangat penting, tentunya ada baiknya jika ini kita gelar secara rutin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Sumsel Muzzakir mengatakan, sosialisasi terbuat bertujuan meningkatkan dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan.
Baca juga: Gubernur Sumsel Beberkan 7 Nama Pj Wali Kota dan Bupati
Dengan demikian, para pelaku pengadaan mempunyai pedoman dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, dan adil.
"Kegiatan ini kami adakan guna peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional maupun daerah," katanya.
Dia menyebutkan, Pemprov Sumsel telah menetapkan tim clearing house melalui Keputusan Gubernur Nomor 449/KPTS/VI/2023 tanggal 13 Juni 2023.
Tim tersebut bertugas menerima, memilah, dan mempersiapkan permohonan/permintaan/ konsultasi pembahasan paket pengadaan barang dan jasa, baik yang bermasalah maupun yang berpotensi masalah.
Baca juga: Hadiri Pameran Kriyanusa 2023, Feby Herman Deru Kenakan Kain Tenun Khas Sumsel