KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meluncurkan Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Sumsel Berobat Pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Berkat) di Rumah Dinas Gubernur Sumsel Griya Agung, Palembang, Rabu (13/9/2023).
Ia menegaskan, UHC program Sumsel Berkat merupakan langkah dalam menyamaratakan semua layanan kesehatan dengan tidak membedakan jarak tempuh dan ranking sosial masyarakat.
"Kesehatan adalah hak seluruh masyarakat, jadi tidak boleh dipolitisasi. Masyarakat berhak mendapatkan servis secara utuh," ucap Herman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
Ia menjelaskan, program Sumsel Berkat dimaksudkan untuk mencapai target perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) minimal 98 persen pada 2024.
Baca juga: Percepat Proses Warga Daftar JKN, Kemendesa PDTT bersama BPJS Kesehatan Hadirkan Program Pesiar
Program tersebut juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Menurut Herman Deru, pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat diutamakan bagi yang masuk Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Layanan kesehatan tidak boleh terbengkalai. Tidak boleh pasrah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat kita karena mereka sangat butuh terhadap layanan kesehatan,” imbuhnya.
Baca juga: Simak Sederet Hal Penting Sebelum Memiliki Asuransi Kesehatan
Dalam kesempatan tersebut, Herman Deru mengungkapkan, dari total 17 kabupaten dan kota di wilayahnya sebanyak 11 kabupaten dan kota sudah mencapai UHC.
“Ada enam kabupaten dan kota lagi yang tentu juga harus menyamakan layanannya, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel sudah membingkai ini dalam program Sumsel Berkat,” jelasnya.
Oleh sebab itu, lanjut Herman, dana talangan untuk pelayanan masyarakat yang harus dibuatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bisa menggunakan KTP dan ketika yang bersangkutan sakit maka menjadi tanggung jawab Pemprov Sumsel.
“Kami nyatakan Sumsel menjadi provinsi 100 persen UHC. Sebanyak 305.000 masyarakat yang belum membentuk BPJS dana talangannya kami siapkan," katanya.
Baca juga: Diminta KTP dan Kartu BPJS Saat Melahirkan di RS Bogor, Pasien: Sampai Sekarang Belum Dikembalikan
Lebih lanjut, Herman menegaskan, semua layanan kesehatan harus bermuara ke JKN.
Oleh karena itu, kata dia, data yang valid melalui DTKS dibutuhkan untuk pemerintah dalam menyokong kemampuan masyarakat .
"Kita kolaborasikan semua jenis anggaran itu menjadi Sumsel Berkat, melalui launching pagi hari masyarakat Sumsel khususnya dalam layanan kelas III dan termasuk di dalam DTKS. Artinya warga yang berhak JKN itu di-cover pemerintah,” tutur Herman.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan bahwa program Sumsel Berkat sangat luar biasa.
Baca juga: Diminta KTP dan Kartu BPJS Saat Melahirkan di RS Bogor, Pasien: Sampai Sekarang Belum Dikembalikan
Ia menilai program tersebut menjadi salah satu langkah maju Pemprov Sumsel karena semua bekerja keras dan bekerja tuntas.
“Semoga dengan adanya UHC Program Sumsel Berkat ini menjadi penyemangat bagi daerah lain untuk segera mencapai tujuan UHC-nya,” ucap Ali yang hadir dalam peluncuran tersebut.
Ali mengapresiasi Provinsi Sumsel yang telah menjamin 8.396.170 jiwa atau 95,90 persen penduduknya melalui program JKN.
Menurutnya, hal tersebut menjadi contoh pemerintah daerah (pemda) yang memiliki komitmen hak dasar masyarakat bisa dipenuhi.
Baca juga: 6 Cara Atur Keuangan untuk Beli Cincin Tunangan, Hindari Utang
“Kesehatan harus diakses dengan mudah tanpa kesulitan keuangan. Ada tiga prioritas hak dasar masyarakat yang harus terpenuhi, yaitu kesehatan, pendidikan, dan ekonomi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumsel Trisnawarman mengatakan, Pemprov Sumsel setiap tahun anggaran (TA) memberikan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga TA 2023, Provinsi Sumsel telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 4 triliun,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjut Trisnawarman, dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 900/2657/ Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggal 14 Oktober 2020 perihal alokasi anggaran BPJS secara penuh pada APBD kabupaten dan kota, sedangkan APBD provinsi tidak lagi menganggarkan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) provinsi.
Baca juga: Biaya Pengobatan Semua Pasien Covid-19 Peserta BPJS Bakal Ditanggung, Bukan Hanya Peserta PBI
Untuk diketahui, terhitung per 1 September 2023 secara nasional, penduduk Indonesia yang telah terjamin program JKN mencapai 262.865.343 jiwa atau 94,64 persen.
Sementara itu, penduduk yang telah terjamin program JKN di Provinsi Sumsel mencapai 8.396.170 jiwa atau 95,90 persen. Dengan kata lain, provinsi ini telah mencapai UHC.
Dalam upaya mencapai UHC tersebut, Pemprov Sumsel mengalokasikan anggaran untuk mendaftarkan 305.248 jiwa penduduk sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Provinsi.
“Saat ini ada 11 kabupaten dan kota di Sumsel yang telah mencapai UHC, yakni Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dan Kota Prabumulih,” ucap Trisnawarman.
Baca juga: 8 Bahaya Penyakit Eksim, Termasuk Memengaruhi Kesehatan Mental
Ia mengungkapkan, pihaknya telah meminta pemerintah kabupaten dan kota agar dapat memastikan seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) sebagai fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I di wilayahnya masing-masing bisa melayani masyarakat ber-KTP Sumsel yang akan berobat.
Imbauan tersebut dilakukan sesuai SE Gubernur Sumsel Nomor: 054/SE/Dinas Kesehatan (Dinkes) Tahun 2023 tentang program Sumsel Berkat (Berobat Pakai KTP) yang akan diluncurkan.
Dengan begitu, program Sumsel Berkat dapat berjalan lancar, tidak menemukan kendala dalam pelaksanaannya dan upaya mencapai tujuan program UHC akan tercapai.
Baca juga: Pasien Tidak Punya Uang Tetap Bisa Berobat Gratis Pakai Program UHC dari BPJS Kesehatan, Apa Itu?
“Bagi masyarakat Sumsel yang belum memiliki jaminan kesehatan, saat membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjut rumah sakit (rs) dapat mengajukan kepesertaannya ke Dinkes Provinsi Sumsel melalui dinkes kabupaten dan kota setempat,” tutur Trisnawarman.
Adapun kepesertaan PBPU Provinsi, lanjut dia, diprioritaskan untuk masyarakat Sumsel yang sedang dalam kondisi sakit.
Pelayanan kesehatan yang ditanggung adalah pelayanan program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
“Kepesertaan PBPU Provinsi juga diperuntukkan bagi kepesertaan baru yang membutuhkan pelayanan kesehatan tapi belum memiliki jaminan kesehatan, seperti PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dengan status non aktif dan PBPU mandiri menunggak,” jelas Trisnawarman.
Baca juga: BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Iuran Peserta Segmen PBPU
Tak kalah penting, lanjut dia, bagi peserta PBPU yang telah didaftarkan oleh pemerintah kabupaten dan kota pada 2023 tidak boleh dialihkan menjadi kepesertaan PBPU Provinsi.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan pernyataan peran serta bupati dan wali kota dari 11 kabupaten dan kota terhadap program Sumsel Berkat, serta pemberian penghargaan kepada Gubernur Sumsel Herman Deru atas komitmennya mencapai UHC pada 2023.
Hadir langsung dalam kesempatan tersebut, Deputi Direksi Wilayah III Yudi Bastia, Deputi Direksi Bidang Komisi Irfan Humaidi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumsel Sarjono Turin, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel Alfrenzi Panggarbesi dan Juanda Hanafiah.
Selain mereka juga hadir Bupati OKU Timur, Bupati Musi Rawas, Wakil Bupati (Wabup) Ogan Ilir, Wabup OKI, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Sekda OKU Selatan, Sekda Musi Banyuasin, dan Sekda Kota Pagaralam.