KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru menyatakan, diperlukan prinsip pengadaan yang efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel dalam realisasi pengadaan barang dan jasa.
"Mark up harga dan belanja barang dan jasa juga perlu diperhatikan manfaat dan kebutuhannya. Yang paling penting transparansi dan aspek legal (legalitas) harus ditingkatkan," ujar Herman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (24/8/2023).
Hal tersebut dikatakan Herman Deru saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa ( UKPBJ) Provinsi Sumsel Tahun 2023, di Hotel Novotel, Rabu (23/8/2023).
Rakor yang diadakan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumsel digelar untuk membahas realisasi pengadaan barang dan jasa melalui produksi dalam negeri, peningkatan peran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta pembangunan berkelanjutan.
Baca juga: Pemprov Sumsel Raih BKN Award 3 Kali Berturut-turut, Ini Pesan Herman Deru untuk Para ASN
Pada kesempatan itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2019-2021 Roni Dwi Susanto memaparkan integritas, komunikasi, dan perencanaan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Menurutnya, Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JFPPBJ) bisa mendukung program pembangunan di Sumsel. Ia juga menilai bahwa barang dan jasa yang diadakan harus bermanfaat, sesuai kebutuhan, dan menggunakan sumber daya yang efisien.
"Pelaksana harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Roni.
Roni berharap, JF PPBJ Provinsi Sumsel mampu memberikan solusi dari permasalahan terkait pengelolaan PBJ di lingkup Pemprov Sumsel dan pemerintah daerah (pemda) di bawahnya.
"Solidaritas pejabat fungsional PPBJ harus terjaga untuk mempertahankan integritas,aktif dalam meningkatkan kompetensi, serta update dengan peraturan dan perkembangan digitalisasi PBJ," tutur Roni.