KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru bersama tim verifikasi dari Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) Republik Indonesia (RI) melakukan peninjauan lapangan di dua lokasi pelayanan kesehatan Sumsel, Selasa (13/6/2023).
Peninjauan lapangan tersebut dilakukan guna melengkapi data dan fakta verifikasi usulan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya (SWK) Program Bangga Kencana Badan Kependudukan dan Keluarga Nasional (BKKBN) Tahun 2023.
Terdapat dua lokasi yang ditinjau langsung oleh tim verifikasi, yaitu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Merdeka di Jalan Merdeka Palembang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumsel di Jalan Dr Muhammad Ali.
Dalam peninjauan tersebut, tim verifikasi melihat sejauh mana pelayanan yang telah diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel kepada masyarakat, khususnya di sektor kesehatan.
"Ini dalam rangka verifikasi fakta di lapangan. Kita berorientasi pada pelayanan. Karena kita termasuk sukses dalam memberikan pelayanan," kata Herman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (14/6/2023).
Menurutnya, Puskesmas Merdeka merupakan salah satu tempat pelayanan kesehatan yang cukup baik.
Baca juga: Cegah Stunting, Komisi E DPRD Minta Pemprov DKI Lengkapi Fasilitas Posyandu dan Puskesmas
Tak hanya itu, kata Herman, antusias Puskesmas Merdeka dalam memberikan pelayanan sudah sangat baik.
"Kita terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ini," ujarnya.
Herman menjelaskan, tim verifikasi berlanjut meninjau Dinkes Provinsi Sumsel dengan fokus Command Centers (CC) sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat secara daring.
Ia mengungkapkan, masyarakat bisa menghubungi Call Center 119 apabila membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Jadi masyarakat yang membutuhkan layanan bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi atau Call Center 119. Layanan ini sudah tersedia di 17 kabupaten dan kota," ucap Herman.
Sementara itu, Kepala Bagian Penganugerahan Setmilpres RI Kolonel Caj Sandi mengatakan, verifikasi usulan Tanda Kehormatan SWK bertujuan untuk meneliti dan mengkaji berbagai hal yang telah dilakukan pemerintah daerah (pemda).
Baca juga: Tingkatkan Daya Saing, Pemda DIY Targetkan 1.800 Pelaku UMKM Kuliner Peroleh PIRT
"Penghargaan tersebut diberikan kepada mereka yang berjasa dalam memberikan darma bakti yang besar kepada negara dan bangsa sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain. Hal itu, tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan," imbuhnya.
Lanjut Sandi menjelaskan, ada berbagai komponen pendalaman data yang dilakukan dalam verifikasi tersebut.
Komponen yang dimaksud, di antaranya orisinalitas, kebaruan, kemanfaatan, keberlanjutan, manajemen risiko, kolaborasi, keterkaitan dengan tusi organisasi, serta kelengkapan data dukung untuk melengkapi uraian.