KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menilai bahwa kekayaan intelektual yang dihasilkan dari alam maupun individu harus segera didaftarkan demi menjaga kepercayaan konsumen.
"( Kekayaan intelektual) di daerah harus didaftarkan demi kepercayaan konsumen akan produk-produk yang ada. Ini juga berguna untuk menghindari klaim dari pihak lain," tutur Herman Deru, dikutip dari keterangan persnya, Rabu (24/5/2023).
Hal tersebut disampaikan Herman Deru saat menghadiri acara Mobile Intelectual Property Clinic di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sumsel di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (23/5/2023).
Ia menegaskan, persoalan kekayaan intelektual harus dipahami semua pihak di daerah, utamanya yang bersifat komunal, seperti tari-tarian, makanan, dan lainnya.
Baca juga: Herman Deru Libatkan 1.120 Personel Gabungan Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhuta di Sumsel
"Produk atau karya akan memiliki nilai lebih jika didaftarkan. Berbeda dengan yang tidak di daftarkan," tegasnya.
Dia pun mengapresiasi kabupaten atau kota serta masyarakat Sumsel yang sudah mendaftarkan hak kekayaan intelektualnya.
Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Apriadi mengatakan, dirinya merasa bangga karena motif Gambo Muba kini telah mendapatkan hak paten dari Kemenkumham.
"Hari ini juga ada fashion show dengan menampilkan kain Jumputan Gambo. Kenapa kami menampilkan Jumputan Gambo, karena sudah mendapatkan hak paten dari Kemenkumham, " ujar Apriadi.
Sementara itu, Kakanwil Provinsi Sumsel Ilham Djaya mengatakan, Mobile Intelectual Property Clinic merupakan kegiatan unggulan. Tema yang diambil pada tahun ini adalah "Perempuan Indonesia Kreatif dan Inovatif Ekonomi Tangguh".
"Empat bulan yang lalu kami melihat di Kabupaten Muba itu banyak sekali yang mengerjakannya adalah perempuan," ungkapnya.
Ilham menjelaskan, Mobile Intelectual Property Clinic diselenggarakan pada 23-26 Mei 2023 untuk mendorong kekayaan intelektual di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di kementerian/lembaga (K/L) atau pemerintah kabupaten/kota.
"Melalui kegiatan ini, kami akan mendorong ekonomi kreatif sehingga pendataan intelektual bukan hanya dari sisi pendapatan negara bukan pajak (PNPB) saja, tetapi perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual di Sumsel," paparnya.