KOMPAS.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia (RI) Agus Andrianto menyatakan siap memulangkan narapidana (napi) kasus narkoba asal daerah tertentu, bahkan memindahkan mereka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan jika diperlukan.
Hal itu disampaikan sebagai bentuk respons terhadap tuntutan masyarakat Sumatera Utara ( Sumut) yang mendesak agar napi narkoba asal daerah tertentu direlokasi dari wilayah mereka.
Menurut Agus, pemindahan napi menyangkut soal hak asasi manusia (HAM) dan erat kaitannya dengan permintaan keluarga.
Namun, ia juga menegaskan komitmennya untuk membela hak-hak masyarakat yang menjadi korban peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Saya siap memperjuangkan hak-hak orang yang menjadi korbannya selama ini. Kalau perlu saya kirim ke Nusakambangan," ungkap Agus melalui siaran persnya, Rabu (25/6/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Agus dalam sesi konferensi di sela Peresmian Lounge Autogate Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berlangsung di kedatangan internasional Bandar Udara (Bandara) Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Bank Mandiri Dukung Purna PMI Jadi Pengusaha Tangguh lewat Workshop Bapak Asuh di Indramayu
Sebelumnya, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Medan menggelar aksi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Tanjung Gusta, Medan, Selasa.
Mereka menuntut agar napi asal daerah tertentu segera dipindahkan dari Sumut. Para mahasiswa juga menyoroti maraknya peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari dalam lapas.
"Parahnya, narkoba dikendalikan dari dalam lapas dan mayoritas yang terlibat adalah napi asal daerah tertentu," kata pimpinan aksi, Andreas.
Baca juga: Menteri PPPA Cemas Perempuan dan IRT Dijadikan Target Kurir Narkoba